Waaaah…..Partrialis Ngaku Spontan Serahkan Draf Putusan Belum Final Ke Koleganya

oleh -

Jakarta, Sumbartoday – Mantan hakim Mahkamah Konstiutusi Patrialis Akbar mengaku pernah memberikan draf putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada koleganya, Kamaludin.

Menurut Patrialis, pemberian draf tersebut hanyalah spontanitas lantaran sudah berteman lama dengan Kamaludin. Di samping itu, Patrialis menjelaskan bahwa draff yang diberikannya belum final.

“Waktu itu saya bawa draft yang belum final itu, dia (Kamaludin) baca,” ujar Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Lebih lanjut, Patrialis menjelaskan pemberian draf putusan tersebut dilakukan di Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur, pada 5 Oktober 2016 lalu.

Menurut Patrialis, seusai bermain golf, Kamaludin ikut mengantarnya hingga ke tempat parkir mobil. Di dalam mobil tersebut Patrialis menyimpan draft putusan yang belum final dan memberikannya kepada Kamaludin dengan spontan.

“Pak Kamal memang menanyakan ‘Pak sudah putus perkara itu?’ Saya bilang sudah ada tapi belum final. Waktu itu saya memang bawa draft yang belum final itu, dan dia baca itu,” ujar Patrialis.

Mendengar penjelasan Patrialis, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan Patrialis memberikan draf yang belum final tersebut. Apakah dia tidak merasa curiga dengan kepentingan Kamaludin?

“Pertama karena itu memang putusan yang belum final. Kedua, itu hanya spontanitas saya saja. Saya tidak bepikir lebih jauh,” ujar Patrialis.

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis didakwa, menerima hadiah berupa uang total 70 ribu dolar AS, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar permohonan uji materi atau judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.(Chairur Rahman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *