Pengacara Somasi Jaksa Yang Mendakwa M Irfan Qadim, Pakai Pasal Yang Diduga Daluarsa

oleh -
“Kami selaku kuasa hukum M Irfan Qadim memberi waktu untuk mendaftarkan dakwaan melalui kepaniteraan PN Tanjung Pati atau membebaskan klien kami dalam waktu 3X24 jam semenjak somasi ini saudara terima”

Dalam somasi hukum dengan Nomor: 01/SoHum/ADV/X/2019 itu dijelaskan, bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRINT-205/N.3.12.6/Ep.2/08/2019 diterangkan, bahwa kliennya ditahan di rumah tahanan Suliki selama 20 hari semenjak 8 Agustus 2019 sampai 27 Agustus 2019.

Selanjutnya kembali keluar surat tertanggal 23 Agustus 2019 Nomor: B-289/N.3.12.6/Ep.2/08/2019 yang berisikan permintaan memperpanjang penahanan klien kami guna kepentingan penuntutan yang belum selesai, maka dalam hal penuntutan tersebut Ketua PN Tanjung Pati pada 26 Agustus 2019 menetapkan dengan mengabulkan permintaan dari penuntut umum dengan perpanjangan masa penahanan klien kami di rutan Suliki selama 30 hari, mulai 26 Agustus sampai 26 September.

“Setelah kembali masuk surat permohonan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, mulai 27 September 2019 sampai 26 Oktober 2019. Dan sampai saat ini klien kami sudah ditahan selama 60 hari,” kata
PH M Irfan Qadil, Adril. SH didampingi Zulefrimen di Tara kafe di Payakumbuh, Rabu (2/10).

Dalam somasi hukum yang dikirimkan tersebut dijelaskan, PH tersangka meminta pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk membebaskan kliennya M. Irfan Qadim yang dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf e UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami selaku kuasa hukum M Irfan Qadim memberi waktu untuk mendaftarkan dakwaan melalui kepaniteraan PN Tanjung Pati atau membebaskan klien kami dalam waktu 3X24 jam semenjak somasi ini saudara terima,” kata Adril.

Ditamabahkannya, “apabila pihak Kacabjari tidak mengindahkan somasi kami “,sambungnya

“Kami selaku kuasa hukum M Irfan Qadim memberi waktu untuk mendaftarkan dakwaan melalui kepaniteraan PN Tanjung Pati atau membebaskan klien kami dalam waktu 3X24 jam semenjak somasi ini saudara terima”

Dalam somasi hukum itu, Adril juga meminta dikembalikannya barang bukti yang disita, diantaranya satu unit kendaraan bermotor roda 4 merk Daihatsu Type Blind Van Jenis Mobil barang tahun 2011 warna putih dengan nomor polisi BG 8851 T kepada kliennya.

“Kami juga menilai Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 yang digunakan untuk menjadikan kliennya tersangka merupakan Undang-undang yang telah kadaluarsa karena telah terbit Undang-undang yang baru, sehingga hal tersebut dinilai cacat hukum,” terangnya.

Terkait somasi hukum dari PH M Irfan Qadil tersebut, Kacabjari Suliki, Toni Indra. SH saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut.

“Kami sudah menerima (somasi hukum), nanti kami pelajari lagi, kami masih dilapangan,” kata Toni. (Red)

(sumber Klikpositif.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *