Pembangunan Pasar Banda Buek dikerjakan oleh kontraktor baru

PADANG,SUMBARTODAYAnak dari ahli waris, bundo kanduang, amak-amak bersama ahli waris dari suku/kaum ibu pada Rabu malam (2/10/2019) jam 19.30 pagi mempertanyakan dasar kontraktor mengerjakan proyek pekerjaan pembenahan fasilitas pasar Banda Buek, Lubuk Kilangan,Kecamatan Lubuk Kilangan kota Padang.
Mereka mempertanyakan siapa yang memerintahkan pekerjaan tersebut. dua minggu yang lalu para Bundo kanduang Banda Buek tersebut sudah melakukan temu ramah dengan kontraktor.
Dalam kesempatan itu dijelaskannya,” pasar ini sedang bermasalah, Developper lama yaitu PT.Syafindo Mutiara Andalas belum ada kepastian hukum terkait pekerjaan sebelumnya. Sekarang Pasar sepertinya ditenderkan, jika memang bisa ada kontraktor baru melalui pemko Padang, bukankan pembayarannya melalui DIPA, lalu kenapa PT.SMA tidak dibayar sampai hari ini, kami Bundo kanduang meminta Pemko Padang, selesaikan dulu permasalahan yang sudah dan sedang terjadi, baru kemudian masuk kontraktor berikutnya”, pungkas Mairawati salah satu pemilik ulayat.
Ia menambahkan “bila kontraktor tetap melanjutkan niatnya, kami akan menghalangi secara baik-baik atau secara hukum, jika perlu kami akan kapling halaman pasar dan kami jadikan ruko”, tambah Mairawati.
Ketua LSM KOAD mengingatkan Pemko Padang,” ini akan jadi bumerang bagi pemko padang, karena Pasar ini sedang dikerjakan oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas. selesaikan dulu pekerjaan lama, baru setelah itu Pemko Padang memasukkan kontraktor yang baru. tapi jangan lupa lakukan dulu Addendum perjanjian karena kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang telah di putus tanggal 29 Juli 2019. Jika Pemko tidak menggubris peringatan ini maka suatu saat, hal ini akan menjadi masalah serius yang harus dihadapi Pemko Padang dibawah kepemimpinan Mahyeldi Ansharullah “, demikian kata ketua LSM KOAD
“kita semua mengetahui bahwa Pasar ini sedang bermasalah, mulai dari 12 tahun yang lalu, seharusnya penghulu kami dihargai, kami sudah membuat surat ke Walikota Padang, agar masalah yang terjadi di pasar Banda Buek segera diselesaikan, jangan biarkan mengambang tanpa ada kejelasan”, ungkap Mairawati menambahkan.
“Kami para bundo kanduang berikut dengan TPPBB  sudah mendatangi Pemko Padang untuk bertemu langsung dengan Walikota Padang Bapak Mahyeldi sebagai penanggungjawab utama, namun kami tidak bisa bertemu karena walikota keluar daerah”, jelasnya
Mairawati sebagai Bundo Kanduang sekaligus salah satu ahli waris pemilik tanah ulayat kaum yang sekarang dijadikan pasar nagari tersebut mengatakan, “Dulu kami di abaikan sepertinya kami bukan siapa-siapa, sekarang saya sudah mengetahui seluruh permasalahan yang terjadi dipasar Banda Buek ini. jangan disembunyikan lagi, kami akan usut semua pelanggaran yang telah terjadi di pasar ini”,katanya

Pemko Padang Diminta Pertanggungjawabkan Pekerjaan Sebelumnya, Penuhi kesepakatan dengan KAN Lubuk Kilangan.

Dari informasi yang kami dapat dari Indrawan ketua LSM KOAD, “seluruh toko yang telah dibangun sesuai kesepakatan Pemko dan KAN Luki telah habis terjual.

Bahkan sudah diterbitkan kartu kepemilikannya hak guna pakainya, sementara uang hasil penjualan masih belum jelas keberadaanya.

Melalui surat, kami sudah minta dilakukan audit atas pekerjaan tersebut, jika masih diabaikan kami akan serahkan kepada pengacara, terpaksa kita tempuh jalur hukum”, ungkap Syafrizal sebagai ketua TPPBB.

“Pemko Padang harus segera bayar kewajiban kepada KAN Luki, Pemko Padang jangan lagi berdalih macam macam, masalah ini tidak bisa ditunda lagi, segera lakukan audit terhadap proyek tersebut”, Pungkas Herman Disin wakil ketua TIM.

Lebih lanjut Herman menjelaskan,” kami dari TPPBB menginginkan agar pasar Banda Buek segera selesai, untuk itu kami minta Pemko Padang segera keluarkan IMB nya, agar pekerjaan yang akan dan telah dilakukan tidak melanggar aturan.

Lebih lanjut Herman Disin mengatakan,”Pemko perlu segera melakukan Audit terhadap proyek tersebut, jangan biarkan berlama lama”, ucap Herman mengakhiri.

Indrawan selaku Ketua LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) menambahkan komentar Herman Disin tersebut,” Kami sebagai LSM KOAD melihat permasalahan ini dari sisi hukum, semuanya diawali oleh surat kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Luki. melalui media ini kami mengingatkan dinas perdagangan agar menghindari perbuatan hukum yang merupakan tindak pidana sehingga akan berinplikasi kepada pribadi pelaku, berikutnya jangan lakukan transaksi berbentuk apapun dengan pedagang atau pihak manapun, yang berakibat terjadinya pelanggaran hukum”, pungkas nya

Menuturut Indrawan Ketua LSM Komunitas Anak Daerah(KOAD), “Agar terhindar dari jerat hukum, tidak ada jalan lain, selain melakukan pembatalan kartu kuning yang telah terlanjur diterbitkan, Pemko Padang harus segera membatalkan kartu kuning dengan cara kekeluargaan atau melalui jalur hukum ke PTUN, pedagang tentu saja tidak boleh dirugikan, setelah itu lakukan pelepasan hak sesuai prosedur yang benar,” ungkap Indrawan.

Total seluruh permasalahan kartu kuning tersebut meliputi:

  1. Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama H Cindar Hari Prabowo sebanyak 89 buah.
  2. Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama-nama pedagang yang DP/bayar boking fee sebanyak 41 buah.
  3. Kartu kuning Petak kios dibawah Ramp 34 buah.
  4. Kartu kuning Petak Kios dibawah Bank Nagari sebanyak 23 buah.
  5. Kartu kuning kios atas nama H Syafruddin Arifin SH, Istri dan anak-anaknya sebanyak 5 buah Kartu kuning.
  6. Kartu kuning yang diterbitkan atas nama Bank Nagari 16 petak kios sebanyak 1 Buah Kartu Kuning F2/1.
  7. Kartu Kuning yang yang telah diterbitkan tetapi bangunannya belum ada diduga sebanyak 18 buah kartu kuning.

Lebih lanjut dikatakannya, “Tidak bisa tidak, harus secepatnya, jika sudah masuk keranah hukum maka pihak yang salah akan terkuras fikirannya, hal ini perlu segera diselesaikan. Pemko Padang dituntut untuk lebih bijaksana lagi. Pemko Padang seakan telah berhasil menyelesaikan masalah kemacetan yang terjadi bertahun tahun. jangan karena adanya masalah pidana nama baik Pemko Padang tercemar.

Sekarang tinggal selesaikan uang investor yang masih belum keluar dari proyek tersebut, Pemko Padang dibawah kepemimpinan Walikota seharusnya jangan membiarkan berlama-lama, jika Walikota sibuk, beliau bisa instruksikan segera kebawahannya, namun jika tidak ditemukan solusi, terpaksa kita selesaikan melalui jalur hukum.”, pungkas Indrawan.

Namun demikian Tomi wakil ketua TPPBB menjelaskan,” Sulit bagi Pemko untuk penuhi poin kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemerintah Kota Padang yang ditandatangani oleh Ir.Indra Catri dengan Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan dengan surat yang bernomor 17/KB-PMK/V/2006, dalam kesepakatan tersebut KAN Lubuk kilangan berhak atas hasil petak kios 45% dari yang telah selesai dibangun dan sisanya 55% adalah hak Pemko Padang. ditambah dengan 25% dari Restribusi pasar yang dipungut Pemko Padang, Pemko harus bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini, Pak Mahyeldi sebagai walikota jangan masa bodoh,”tukuk Tomi .

Lebih lanjut Tomi menjelaskan,” Walaupun diluar kesepakatan dengan KAN Lubuk kilangan, untuk melakukan pembangunan pasar Banda Buek, Pemko Padang telah bekerjasama dengan PT Syafindo Mutiara Andalas yang akhirnya diberitahukan telah berakhir melalui yang ditanda tangani oleh wakil walikota Padang saat itu dengan surat No 570.70/KPM/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012.

Terakhir kami ketahui bahwa perusahaan yang katanya Investor tersebut hanya bermodalkan Rp 304.600.000 (Tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah), Sangat tidak masuk akal jika modal sebanyak itu cukup untuk melakukan pekerjaan yang bernilai Rp 24 Milyar.

Keterangan ini sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian yang bernomor 14 antara H.Syafruddin dengan Direktur PT Langgeng Giri Bumi, dari berbagai perjanjian yang ada terlihat jelas bahwa proyek ini adalah pekerjaan patungan, namun dalam melakukan penjualan beberapa diantara pihak yang bekerjasama ada yang menempuh cara curang, setelah ini, kita akan melihat mereka mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya didepan hukum,” jelas Tomi lagi.

Lanjut Tomi, “ Jika kita lihat perjanjian demi perjanjian, maka saya sebagai orang awam dibidang hukum melihat terdapat kejanggalan atas perjanjian perjanjian tersebut, Pemko punya kewajiban kepada KAN Luki 45 % dari hasil penjualan sedangkan dari kerjasama dengan PT SMA. sedangkan Pemko Padang hanya mendapatkan Kontribusi sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan perjanjian pasal 8 ayat 1a, bagaimana mungkin Pemko Padang akan memenuhi janjinya, untuk itu walikota terpaksa main kucing-kucingan dengan KAN Lubuk Kilangan dan TPPBB ”, tambah Tomi lagi

Dijelaskan oleh Indrawan, “ Perpindahan hak dapat dilakukan oleh yang memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu Kaum, penghulu melalui KAN Lubuk Kilangan. Penyimpangan atas kesepakatan itu berpotensi terjadi pelanggaran pidana, karena seluruh pungutan yang dilakukan dipasar Banda Buek baik oleh Pemko Padang maupun oleh Perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, untuk itu kami meminta pihak dinas pasar mematuhi aturan hukum yang berlaku, kita harus mengacu kepada KUHAPerdata Pasal 584,” pungkas Indrawan lagi.

Berdasarkan keterangan pada Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, harus dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”, 

” Jika dilakukan oleh orang yang bukan pemilik atau tidak berhak atas kebendaan tersebut, maka jual beli tersebut tidak sah/batal karena objeknya bermasalah. Hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa jual beli tersebut belum terjadi. bahkan dengan membuat perjanjian atas hak milik orang lain telah terjadi perbuatan melawan hukum, inilah kunci kasus Banda buek”, kata ketua LSM KOAD lagi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh