Solok.Sumbartoday.net -Diduga ada konspirasi beraroma Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pemenangan peserta lelang proyek negara di Kelompok Kerja(Pokja) dibawah Pemerintahan Kabupaten(Pemkab) Solok.
Hal tersebut terjadi pada pemilihan pemenang tender Jaringan Irigasi Rehabiltasi Bandar Kampung Jawa lokasi Nagari Koto Gadang Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan pagu Rp 1.506.284.723.50. oleh pokja setempat.
Pokja terindikasi telah lakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan pemenang tender tersebut, kata Hidayat,Senin(26/10/2020)di Solok.
Hidayat salah satu peserta tender pada lelang tersebut merasa telah dirugikan seacara finansial dan waktu oleh pihak Pokja. Akhirnya kasus itu akan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN). Karena Owner dari CV.Manggis Jasa Kontruksi (Hidayat) itu merasa telah dikriminalisasi oleh pokja.
Hindayat mengatakan, pemilihan pemenang pada tender dilakukan tidak real alias tidak mengacu pada aturan dan komitmen. Sepertinya pemenang tender telah disiapkan dari awal, dan lelang ini hanya sebagai formalitas semata.
Dipaparkannya, Pada web Unit Lelang Pengadaan(ULP) CV.Manggis Jasa Kontruksi berada pada nomor urut satu(1). Secara real, sebagai peringkat 1, mestinya CV.Manggis Jasa Kontruksi berhak menjadi pemenang tender. Karena untuk berada pada peringkat tersebut berarti telah melewati seleksi dan verifikasi yang ketat, ujar Hidayat.
Namun tidak begitu adanya, pemenang tender ditunjuk oleh pokja CV. M.Ghani yang bertengger bukan nomor satu saat itu, jelas Hidayat.
Hal ini menguatkan dugaannya, bahwa CV.M.Ghani merupakan perusahaan titipan dari salah satu oknum pejabat di Pemkab Solok yang harus dimenangkan dengan cara apapun.
Cara pokja menggagalkan CV.Manggis Jasa Kontruksi sebagai pemenang cukup unik. Pokja menghambat langkah Hidayat dengan cara mengacu pada Undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Pasir yang dipakai pada proyek tersebut harus pasir yang berasal dari Kab. Sijunjung atau Muara Labuh, demikian bunyi salah satu persyaratanya, terang Hidayat.
“Sementara Dinas Pertambangan Pemkab Solok menyatakan tidak ada tambang pasir milik perorangan atau perusahan yang memiliki izin di Kab.Sijunjung”, ujarnya.
Sebagai pemenang, diketahui CV.M.Ghani ternyata memberikan persyaratan surat dukungan untuk material pasir dari salah satu toko bangunan yang ada didaerah Solok, bukan dari tambang milik perorangan ataupun perusahan seperti yang diminta pokja, tandasnya.
Apakah pasir yang ada di toko tersebut memiliki izin tambang kemudian sudah disurvey oleh pihak verifikasi, hal itu patut dipertanyakan, ungakap Hidayat.
Karena merasa telah dibuli oleh pihak pokja, Hidayat akhirnya membawa persoalan ini keranah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan agendanya hari senin depan sidang pertama di PTUN akan digelar, tutup nya.
Hingga berita diterbitkan awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(Rj)