Sekda Agam terkesan Legalkan Penyimpangan Dokumen Prioritas I Musrembang

Kabupaten Agam – Sepertinya ada yang Aneh dalam Pelaksaanaan Prioritas Pembangunan di Kecamatan Palupuah, dimana dari Hasil Musrembang yang dihadiri oleh 4 Wali Nagari di Kecamatan Palupuah tersebut, menghasilkan dan telah jelas diumumkan Pemenang Rangking Satu Musrembang adalah Jorong Lurah Dalam pada tahun 2018.

Setelah disahkan Pemenang Musrembang oleh Camat Palupuah dan juga telah ditanda tangani oleh Keempet Wali Nagari, maka Pemenang Hasil Musrembang Prioritas I akan dilaksanakan Pembangunan di tahun 2019 bersumber Dana APBD dengan Pagu Dana 1,5 Miliar dengan Jenis Kegiatan Pengerjaan Pengaspalan (PEK).

Sumber mengatakan bahwa,  sangat disayangkan setelah Keputusan itu sudah ditetapkan agar Pembangunan dilaksanakan Pengerjaannya di tahun 2019 tersebut tak kunjung juga dilaksanakan, malahan Proyek Pengaspalan Tersebut dilaksanakan di Jorong Simauang Lariang Pemenang Musrembang Prioritas Empat.

Sebelumnya Media juga telah mencoba menghubungi Camat Palupuah, Hasrizal mengenai hal ini, Camat Palupuah malahan tidak mau berkomentar dan memblokir Nomor Para Awak Media beberapa waktu lalu.

Sumber juga mengatakan, Setelah Masyarakat Jorong Lurah Dalam mempertanyakan Hal ini kepada Camat Palupuah, Ia mengatakan Kegiatan Pembangunanan ini ditunda karena Pemangkasan Anggaran disebabkan Covid-19.

“Aneh, alasan ditunda karena Covid-19 itu tidak masuk akal, sedangkan Covid-19 di Indonesia saja mulai Awal 2020, yang lebih Anehnya lagi kenapa yang ditunda  Prioritas Satu sedangkan yang dikerjakan malahan Prioritas Empat, jadi Alasan Refocusing adalah alasan yang dibuat-buat oleh Pemkab Agam ” ungkap Sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara saat Media mencoba mengkonfirmasikan masalah Pergeseran Dokumen Rangking satu Musrembang di Jorong Lurah Dalam Kenagarian Pasia Laweh Kecamatan Palupuh kepada Sekda Agam, Martias selaku yang berwenang di Kabupaten Agam sehubungan Karena Jabatan Camat adalah Bawahan Sekda, melalui Pesan Whatsapp, Jumat Pukul 15.46 (30/10/2020), terkesan sepele dan tidak memperdulikan hal ini malahan balik menantang Awak media.

” Hehehehehe…Apa lagi yang mau saya tanggapi ? Saya pertemukan Bapak Sesuai janji dengan Nara sumber Bapak ingkari, Kok diartikan itu tanggapan saya, Bapak kan tidak minta tanggapan saya” tutur Sekda kepada Awak Media.

Martias juga mengatakan Seluruh Tender diatas Bulan Maret ditunda Akibat Refocusing Anggaran, sedangkan Tender di Simauang Lariang itu Sebelum Recofousing” katanya lagi.

Disisi lain, Wali Nagari Pasia Laweh menyayangkan dan Sangat Kecewa dengan Pemerintah Agam dengan Peralihan Dokumen hasil Musrembang tersebut

” Kami Sangat Kecewa dengan Pemerintah Agam, padahal kami telah mengesahkan Pembebasan lahan Sepanjang 4 Kilometer lebih dengan Lebar 6 meter (sudah disepakati oleh Niniak Mamak dan Unsur terkait) saat itu diikuti oleh Para Jorong dan Bamus sesuai hasil Murembang tingkat Kecamatan dengan 4 Wali Nagari dan telah bersepakat menjadikan Jalan Jorong Palupuah menuju Jorong Lurah dalam menjadi Prioritas nomor Satu untuk dibangun, dengan pertimbangan jalan tersebut adalah transportasi Vital bagi 1000 orang Penduduk lebih, namun nyatanya sampai saat ini kami hanya dapat janji” ungkap Wali Nagari Pasia Laweh kepada Media.

“Yang kami butuhkan itu bukan janji dan Pemancangan tapi Eksekusi Pengaspalan sesuai Perjanjian Kabupaten Agam yang tertera didalam APBD” tambahnya.

” Iya, Jalan Jorong Palupuh dan Jorong Lurah dalam sudah seharusnya di benahi, dilain sisi dengan jumlah Penduduknya lebih kurang 1000 jiwa dan Seluruh Masyarakat disekitar Sangat Membutuhkan untuk Akses Jalan Tani dan Jalan ke Sekolah Dasar Negeri, dimana Jalan dengan Panjang 4,7 KM sangat Rentan Permasalahan” Tuturnya. (REY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh