PADANG,SUMBARTODAY – Merasa tidak mendapat kepastian, lahan yang ditempati Bank Nagari sebagai Kantor Cabang Pembantu Pasar Bandar Buat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Anak Daerah (KOAD) selaku penerima kuasa, akan melakukan langkah akhir dengan menyegel kantor Bank Nagari Capem Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Hal tersebut ditegaskan Basri Dt. Rj Usali, selaku Ketua KAN Lubuk Kilangan saat ditemui awak media terkait kisruh panjang atas dugaan penguasaan lahan oleh pihak Bank Nagari.
Rapat yang diadakan tanggal 8 November 2020, dihadiri oleh KAN, KAUM, MKW dan Indrawan sebagai kuasa para pihak telah memutuskan bahwa kios yang ditempati oleh Bank Nagari adalah hak dari Kaum,Nagari dan Indrawan sebagai kuasa para pihak yang membangun.
Rapat tersebut akhirnya akan membuat Bank Nagari harus meninggalkan lokasi yang ditempatinya.
Akhir-akhir ini ditemukan notulen rapat internal Pemko Padang dengan jajarannya, rapat tersebut dihadiri oleh petinggi-petinggi Pemko Padang seperti Wedistar,Azwin,Asnel,Kheidra,Yulfis Hendri, Anggun Basuki,Irwan,Budi Wirman,Tarmizi Ismail,Austin,Bambang,Daswir Siddiq,Hamdani,Zufrizal dan Adib Alfikri.
Setelah dikonfirmasi kepada salah satu peserta rapat, Irwan membenarkan rapat tersebut” dari instansi saya, saya dulu mengikuti rapat tersebut, dan IMB sudah dibayar Rp 40 juta”, jelas Irwan.
Selintas terbaca oleh redaksi bahwa Asnel dalam rapat tersebut menyatakan bahwa Kartu kuning sengaja diterbitkan karena Investor tidak memiliki modal, dari pernyataan Asnel dalam notulen tersebut terdapat dari 223 kios dan 351 petak meja batu butuh pembenahan sarana pendukung.
Namun saat akan dikonfirmasi kepada Asnel dirumahnya, “bapak sakit perut dan muntah muntah” kata Istri Asnel dari balik pagar rumahnya.
Azwin, SH mengatakan dalam catatan rapat tersebut bahwa Kemudahan sudah sangat banyak diberikan oleh Pemko Padang terhadap Investor.
Dalam Notulen rapat tersebut tertulis bahwa Azwin menyatakan gambar belum selesai. begitu juga dengan dokumen UKL UPL belum lengkap, tanggal 2 Maret 2010 PT.Syafindo masih berjanji akan segera melengkapi data data pendukung.
Dalam Notulen tersebut, Asnel mengakui bahwa penyelesaian masalah pasar Banda Buek sangatlah sulit untuk diselesaikan, karena dari awal proyek tersebut sudah kebijakan pimpinan tentunya Walikota saat itu, demikian pernyataan Asnel yang tertulis dalam Notulen tersebut. Diketahui rapat tersebut diadakan Senin tanggal 30 Mei 2011 jam 11.00.
Ketua LSM KOAD meminta agar Pemko segera turun tangan untuk menyelesaikan, jangan main-main dengan Notulen hasil rapat tersebut, karena surat-surat merupakan salah satu alat bukti, yang suatu saat akan menjadi batu sandungan dalam perkara pemalsuan surat yang sekarang sedang berlangsung di Polda Sumbar”, kata Indrawan Ketua LSM KOAD.
(sumber : kabardaerah.com)