Sumbar – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol.Toni Harmanto menindak tegas dan melaksanakan Pemberhentian dengan tidak hormat bagi Personel Kepolisian yang terlibat kasus narkoba.
Hal ini di tegaskan kapolda ketika melakukan konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolda Kamis (31/12/2020).
Pada Tahun 2019 yg lalu hanya 11 personel yang mengalami PTDH tetapi Tahun ini meningkat tajam bahkan dua kali lipat dari tahun sebelumnya yakni 23 orang personel.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto lebih jauh mengatakan tidak akan main main dlm mengambil tindakan apapun dalam pelanggaran yg di lalukan personel Polri dijajarannya, Terutama Narkoba akan di pecat langsung bila terlibat.
Diungkapkan Kapolda lagi sebanyak 23 orang personel polri di jajaran Polda Sumbar yg tersangkut narkoba telah di pecat.
“Seharusnya sebagai aparatur negara Polri pengayom masyarakat memberikan contoh yg baik,berprilaku yang baik serta menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat dan Kapolda dengan adanya pemecatan ini merasa malu tetapi peraturan harus tetap di laksanakan” ungkap Irjen Pol.Toni Hermanto
Sebagai petugas Hukuman harus lebih berat, pada Tahun 2020 ini Polda Sumbar telah menangani 17 perkara tindak pidana yg di lakukan Personel Polri 3 di antaranya adalah perwira pertama dan14 lainnya bintara.
Tindak Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh 202 Personel di Polda Sumbar sepanjang tahun 2020 telah selesai di proses sebanyak 165 orang dan yg 37 orang lainnya masih dlm proses.
Kapolda Sumbar Pol Irjen Toni Harmanto menyatakan komitmen tegas terhadap personel yg melakukan pelanggaran yg merusak citra Polri bertambah buruk di tengah masyarakat.
Kapolda menghimbau apabila ada temuan masyarakat segera melaporkan dan kami akan menindak tegas sesuai aturan yang ada,
Selain sanksi pelanggaran di siplin Kapolda Sumbar juga telah memberikan.
“Hukuman Pelanggaran Kode Etik Polri dari 55 orang yg di tindak, telah selesai 41 kasus 14 kasus masih di proses, Sementara Pelangggaran disiplin yang dilakukan enam perwira menengah, 28 Perwira Pertama 223 Bintara serta seorang ASN Polri, yang Melangggar Kode Etik Polri 55 orang yg telah ditindak dan 41 telah selesai selebihnya masih dalam proses” kata Kapolda mengakhiri. (YL)