Konflik Adat di Sungai Kamuyang Berpotensi Timbulkan Perang Pesukuan

Redaktur : Robbi Engles Yunisco, B.nP

Kabupaten 50 Kota, Sumbar Today – Konflik adat di Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota dikhawatirkan banyak pihak, berpotensi menimbulkan perang pesukuan.

Anak keponakan diduga terbelah akibat Kaampek Suku diduga tak dianggap dan ditinggalkan.

Teranyar, dua hari lalu, Kantor KAN Sungai Kamuyang, kembali digembok oleh puluhan anak keponakan dari 14 niniak mamak.

Penggembokan kantor KAN Sungai Kamuyang bukan hanya kali ini saja, tapi sudah berkali-kali.

Ke-14 niniak mamak dan anak keponakannya tidak sepakat, akan dilangsungkannya Baralek Pangulu  akibat beberapa faktor.

Pertama, oknum KAN dan Panitia Pelaksana diduga memaksakan baralek pangulu dalam situasi konflik adat pesukuan belum tuntas. Sementara itu, ada pula dugaan, Kaampek Suku yang mestinya jadi pucuk pelita di Nagari, ditinggalkan.

Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt Bandaro Rajo yang ditemui Panitia Baralek Pangulu dan KAN beberapa waktu lalu, dengan tegas meminta tidak ada aktifitas baralek pangulu dan Pemkab tidak memberi izin, sampai persoalan adat di nagari tuntas.

Ditambah lagi, saat ini negeri dilanda covid-19. “Pada Minggu sore tanggal 23 Mei dari jam 5- sore s/d jam 8.30 malam kami dg Ketua dan pengurus LKAAM membahas masalah Sungai Kamuyang ini,” kata Safarudin.

Kesimpulannya kata Safarudin, pihaknya dan LKAAM ,tidak akan menghadiri dan tidak akan merespons permohonan acara dari KAN Sungai Kamuyang, sebelum ada perdamaian kedua belah pihak.

“LKAAM merekomendasikan pelaksanaan baralek setelah duduk persoalan adat. Artinya, tidak boleh ada kegiatan apapun,” kata Safarudin.

Aparat Kepolisian, dibuat pusing dengan konflik KAN, Panitia baralek pangulu dan pihak yang menolak dan ingin menuntaskan polemik ini. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, polisi sering datang ke lokasi.

MOMENTUM EVALUASI

Banyak tokoh adat dan tokoh masyarakat menilai, persoalan di Sungai Kamuyang menjadi momentum evaluasi persoalan adat dan organisasi.

KAN sendiri, bukanlah pucuk adat. Melainkan organisasi adat ciptaan era orde baru. “Jangan sampai, kajian adat dibolak-balik. Jangan sampai, jalan dialih orang lalu, cupak dimainkan orang penggalas,” kata sejumlah tokoh adat.

Polisi Pamong Praja Limapuluh Kota memastikan, tidak akan memberi izin acara baralek pangulu.

Sementara itu, sejak beberapa hari ini, beredar undangan baralek pangulu yang digelar KAN Sungai Kamuyang dan Panitia Alek Pangulu dan dijadwalkan pada 2 Juni mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh