🌐 Redaktur : Robbi Engles Yunisco, B.nP
_
_
Kabupaten 50 Kota, Sumbar Today- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Limapuluh Kota akhirnya mengambil jalan tengah, dalam konflik adat di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak.
Bersama Pemkab Limapuluh Kota, Polres Payakumbuh dan Satgas Covid-19, LKAAM menyarankan agar baralek pangulu ditunda dulu, selain masih belum duduknya kaampek suku dan Limbago Adat.
Dalam sarannya, LKAAM Limapuluh Kota sebagai pemutus persoalan adat dan mediator, meminta rencana baralek pangulu 2 Juni mendatang ditunda sampai persoalan adat tuntas.
“Kami sudah sarankan Panitia dan KAN, untuk menunda baralek pangulu sampai limbago adat difungsikan lagi,” ketua tim mediasi persoalan adat nagari Sungai Kamuyang dari LKAAM, Zulkifli Dt Rajo Mangkuto, kepada media, Sabtu (29/05/2021).
Disamping itu kepada Saudara I.Dt. Rajo Mangkuto dan Kawan-kawan untuk dapat menahan diri, Prosesi Adat Baralek Batagak Pangulu akan tetap diselenggarakan sesuai jabwal dan Masalah Limbago Adat diselesaikan setelah Baralek Batagak Pangulu yang akan difasilitasi oleh LKAAM Kabupaten 50 Kota dan Unsur terkait lainnya jika diperlukan.
Adapun kedua Opsi tersebut tidak diterima oleh kedua belah pihak, untuk itu tim Fasilitasi Sengketa Adat LKAAM kabupaten 50 Kota beserta penggurus LKAAM 50 Kota berpendapat persoalan adat yang dimaksud, diputuskan dalam lima poin, Pertama, keberadaan KAN Sungai Kamuyang telah sudah sesuai AD-ART LKAAM.
Kedua, dalam pelaksanaan batagak pangulu, dilaksanakan secara bajanjang naiak dan batanggo turun yang dilaksanakan oleh Limbago Adat dengan kata sepakat “bulek sagolek, picak salayang”. Nah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bisa dilaksanakan oleh KAN dan Panitia yang disepakati Nagari tersebut.
Ketiga, LKAAM meminta pengurus KAN dan Pemerintah Nagari kiranya berkenan memfasilitasi berfungsinya kelengkapan Limbago Adat Sungai Kamuyang yang sudah lama tidak ada kejelasan (kaampek suku dan tuo kampuang) dengan Adat salingka nagari.
Keempat, LKAAM Limapuluh Kota bersedia memfasilitasi dan membantu agar kembali berfungsinya Limbago Adat Sungai Kamuyang jika diminta.
Kelima, menghimbau semua tokoh masyarakat dan lembaga yang ada di Nagari Sungai Kamuyang kiranya dapat menahan diri agar tidak terjadi benturan dan kesalahpahaman ditengah masyarakat.Disamping itu kepada Saudara I.Dt. Rajo Mangkuto dan Kawan-kawan untuk dapat menahan diri, Prosesi Adat Baralek Batagak Pangulu akan tetap diselenggarakan sesuai jabwal dan Masalah Limbago Adat diselesaikan setelah Baralek Batagak Pangulu yang akan difasilitasi oleh LKAAM Kabupaten 50 Kota dan Unsur terkait lainnya jika diperlukan.
Adapun kedua Opsi tersebut tidak diterima oleh kedua belah pihak, untuk itu tim Fasilitasi Sengketa Adat LKAAM kabupaten 50 Kota beserta penggurus LKAAM 50 Kota berpendapat persoalan adat yang dimaksud, diputuskan dalam lima poin, Pertama, keberadaan KAN Sungai Kamuyang telah sudah sesuai AD-ART LKAAM.
Kedua, dalam pelaksanaan batagak pangulu, dilaksanakan secara bajanjang naiak dan batanggo turun yang dilaksanakan oleh Limbago Adat dengan kata sepakat “bulek sagolek, picak salayang”. Nah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bisa dilaksanakan oleh KAN dan Panitia yang disepakati Nagari tersebut.
Ketiga, LKAAM meminta pengurus KAN dan Pemerintah Nagari kiranya berkenan memfasilitasi berfungsinya kelengkapan Limbago Adat Sungai Kamuyang yang sudah lama tidak ada kejelasan (kaampek suku dan tuo kampuang) dengan Adat salingka nagari.
Keempat, LKAAM Limapuluh Kota bersedia memfasilitasi dan membantu agar kembali berfungsinya Limbago Adat Sungai Kamuyang jika diminta.
Kelima, menghimbau semua tokoh masyarakat dan lembaga yang ada di Nagari Sungai Kamuyang kiranya dapat menahan diri agar tidak terjadi benturan dan kesalahpahaman ditengah masyarakat.
Surat keputusan ini, diteken Ketua LKAAM Limapuluh Kota Zulhikmi Dt Rajo Suaro dan Sekretaris Mhd Suhardi Dt Rajo Pengulu.
Adapun tim mediasi dan fasilitasi persoalan adat ini, berisi 7 orang. Masing-masing, Ketua Zulkifli Dt Rajo Mangkuto, Sekretaris Edrimal Dt Ulak Cimano dan anggota masing-masing, DT Tumbi Rajo, Dt Damuanso nan Putiah, Dt Rajo Adia, Dt Pangulu Kayo dan Dt Sinaro Dirajo.
SURAT BUPATI HINGGA POL PP
Sebelum LKAAM melahirkan keputusan ini, bupati Limapuluh Kota yang diteken Wabup Rizki Kurniawan meminta Pj Walinagari untuk tidak memihak kepada siapapun juga.
Kemudian, ada lagi surat dari Pol PP Limapuluh Kota sebagai represntasi penegakan perda di era covid 19. Pol PP menyebut tidak merekomendasikan baralek pangulu.
PENJELASAN KAPOLRES
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira menegaskan, sampi saat ini, pihaknya masih berpegang pada prinsip/asas “salus populi suprema Lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan/pelanggaran terhadap aturan yang ada,” kata Kapolres Alex.
Dia menambahkan, perihal baralek pangulu, LKAAM Limapuluh Kota , Bupati 50 kota, Kapolres Payakumbuh dan satgas covid19 kabupaten 50 kota belum mengijinkan pelaksanaan karena masih pandemi covid19 dan saya minta panitia baralek menghargai upaya pemerintah dan keputusan LKAAM kab 50 kota yang pada intinya menunda kegiatan baralek dan bentuk limbago adat. ***