Terkait akan dilaksanakan Baralek Batagak Pangulu di Sungai Kamuyang yang mengandung Pro dan Kontra, Ini kata Panitia Alek

🌐 Redaktur : Robbi Engles Yunisco, B.nP

_

_

Kabupaten 50 Kota, Sumbar Today – Baralek Batagak Pangulu di Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten 50 Kota yang dijabwalkan dilaksanakan tanggal 2 Juni 2021 nanti diyakini oleh Panitia Pelaksana Alek tetap akan dilangsungkan.

Hal itu dikatakan Yakubis selaku Ketua Panitia Baralek Batagak Pangulu Kenagarian Sungai Kamuyang kepada Media, Jum’at (28/05/2021).

Yakubis menyebutkan, Baralek Batagak Pangulu ini sudah direncana sudah jauh-jauh hari bahkan sebelum adanya Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia dan Indonesia terkhususnya juga di Kabupaten 50 Kota.

“Kita dipercaya sebagai Ketua Panitia Proses Baralek Batagak Pangulu sudah melalui seleksi dan kesepakatan bersama 44 Niniak Mamak, tentu kegiatan ini sangat diharapkan tetap dilangsungkan tanpa kendala dikemudian hari, karena kita ditunjuk sebagai Janang (pelayanan) dikegiatan tersebut, peserta Baralek Batagak Pangulu sangat mengharapkan prosesinya tetap dilaksanakan sesuai jabwal yang telah ditentukan dan disepakati bersama” ujarnya.

“Disamping itu, sebelum kegiatan Baralek Batagak Pangulu ini sudah dipersiapkan secara matang, hingga setiap anak kemenakan yang akan mengangkat Pangulu di Kaumnya harus mengorbankan harta yang cukup banyak sehingga harus berutang hingga menjual atau menggadai sawah untuk bisa Pangulunya dikukuhkan di Baralek Batagak Pangulu nanti” lanjut Yakubis lagi.

Terkait Proses Baralek Batagak Pangulu yang harus sesuai Limbago Adat, Yakubis menyebutkan, kenapa disaat kita akan melansungkan Baralek Batagak Pangulu saat ini harus sesuai Limbago adat, Padahal Baralek Batagak Pangulu sebelumnya tidak ada memakai Limbago Adat sebagai contoh 2 acara Baralek Batagak Pangulu di Sungai Kamuyang di tahun 1957 dan tahun 1986 dilaksanakan tanpa Limbago Adat, kita yakin ini adalah salah satu cara beberapa pihak untuk menghalangi agar kegiatan ini tidak jadi dilaksanakan” tuturnya

“Tetapi sesuai musyawarah, setelah Baralek Batagak Pangulu nanti, Limbago Adat ini pasti akan kita rangkai kembali karena sejak dilangsungkan Baralek Batagak Pangulu sejak tahun 1957 dan tahun 1986 Limbago Adat di Sungai Kamuyang tidak ada difungsikan dan tidak ada kejelasan hingga sampai saat ini” tegasnya.

Saran LKAAM, Kapolres dan Pemkab : Tunda Baralek Pangulu, Fungsikan Limbago Adat

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Limapuluh Kota akhirnya mengambil jalan tengah, dalam konflik adat di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak.

Bersama Pemkab Limapuluh Kota, Polres Payakumbuh dan Satgas Covid-19, LKAAM menyarankan agar baralek pangulu ditunda dulu, selain masih belum duduknya Kaampek Suku dan Limbago Adat dalam sarannya, LKAAM Limapuluh Kota sebagai pemutus persoalan Adat dan Mediator, meminta rencana Baralek Batagak Pangulu yang dijabwalkan 2 Juni mendatang ditunda sampai persoalan Adat tuntas.

“Kami sudah sarankan Panitia dan KAN, untuk menunda Baralek Batagak Pangulu sampai limbago adat difungsikan lagi”Ā  kata Ketua Tim Mediasi Persoalan Adat Nagari Sungai Kamuyang dari LKAAM, Zulkifli Dt. Rajo Mangkuto kepada media, Sabtu (29/05/2021).

Disamping itu kepadaĀ  Saudara I.Dt. Rajo Mangkuto dan Kawan-kawan untuk dapat menahan diri, Prosesi Adat Baralek Batagak Pangulu akan tetap diselenggarakan sesuai jabwal dan Masalah Limbago Adat diselesaikan setelah Baralek Batagak Pangulu yang akan difasilitasi oleh LKAAM Kabupaten 50 Kota dan Unsur terkait lainnya jika diperlukan.

Adapun kedua Opsi tersebut tidak diterima oleh kedua belah pihak, untuk itu tim Fasilitasi Sengketa Adat LKAAM kabupaten 50 Kota beserta penggurus LKAAM 50 Kota berpendapatĀ  persoalan adat yang dimaksud, diputuskan dalam lima poin, Pertama, keberadaan KAN Sungai Kamuyang telah sudah sesuai AD-ART LKAAM.

Kedua, dalam pelaksanaan batagak pangulu, dilaksanakan secara bajanjang naiak dan batanggo turun yang dilaksanakan oleh Limbago Adat dengan kata sepakatĀ  “bulek sagolek, picak salayang”. Nah dalam pelaksanaan kegiatan tersebutĀ  bisa dilaksanakanĀ  oleh KAN dan Panitia yang disepakati Nagari tersebut.

Ketiga, LKAAM meminta pengurus KAN dan Pemerintah Nagari kiranya berkenan memfasilitasi berfungsinya kelengkapan Limbago Adat Sungai Kamuyang yang sudah lama tidak ada kejelasan (kaampek suku dan tuo kampuang) dengan Adat salingka nagari.

Keempat, LKAAM Limapuluh Kota bersedia memfasilitasi dan membantu agar kembali berfungsinya Limbago Adat Sungai Kamuyang jika diminta.

Kelima, menghimbau semua tokoh masyarakat dan lembaga yang ada diĀ  Nagari Sungai Kamuyang kiranya dapat menahan diri agar tidak terjadi benturan dan kesalahpahaman ditengah masyarakat.

Surat keputusan ini, diteken Ketua LKAAM Limapuluh Kota Zulhikmi Dt. Rajo Suaro dan Sekretaris Mhd. Suhardi Dt.Rajo Pengulu.

Adapun tim mediasi dan fasilitasi persoalan adat ini, berisi 7 orang. Masing-masing, Ketua Zulkifli Dt Rajo Mangkuto, Sekretaris Edrimal Dt Ulak Cimano dan anggota masing-masing, Dt. Tumbi Rajo, Dt. Damuanso nan Putiah, Dt. Rajo Adia, Dt.Pangulu Kayo dan Dt Sinaro Dirajo.

SURAT BUPATI HINGGA POL-PP

Sebelum LKAAM melahirkan keputusan ini, Bupati Limapuluh Kota yang diteken Wabup Rizki Kurniawan meminta Pj.Wali Nagari untuk tidak memihak kepada siapapun juga.

Kemudian, ada lagi surat dari Pol-PP Limapuluh Kota sebagai represntasi penegakan perda di era covid 19, Pol-PP menyebut tidak merekomendasikan baralek pangulu.

PENJELASAN KAPOLRES

Kapolres Payakumbuh AKBP. Alex Prawira menegaskan, sampai saat ini, pihaknya masih berpegang pada prinsip/asas “salus populi suprema Lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan/pelanggaran terhadap aturan yang ada,” kata Kapolres Alex.

Dia menambahkan, perihal Baralek Batagak Pangulu, LKAAM Limapuluh Kota , Bupati 50 kota, Kapolres Payakumbuh dan satgas covid-19 kabupaten 50 kota belum mengijinkan pelaksanaan karena masih pandemi covid-19 dan saya minta panitia baralek menghargai upaya pemerintah dan keputusan LKAAM kab 50 kota yang pada intinya menunda kegiatan baralek dan bentuk Limbago Adat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh