Kabupaten 50 Kota, Sumbar Today – Hutan pinus yang berada di kawasan Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, dibabat gundul. Penebangan secara masif berpotensi kerusakan lingkungan.
Upaya mediasi dan teguran yang dilakukan Pemerintah Nagari dan Polisi tak begitu memberi arti, Sehingga Menimbulkan beragam pertanyaan dari masyarakat, apakah pengawasan dilakukan setengah hati atau ada yang bermain untuk kepentingan-kepentingan tersembunyi.
Buktinya perbukitan yang mulai Hijau sejak ditanam dalam Program Reboisasi di tahun 1973 dan tahun 1980 an ini, hampir setengahnya sudah dibabat dan digunduli.
“Kita sangat geram dan sangat menyayangkan tindakan penebangan yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Kayu Pinus berkualitas tinggi untuk kebutuhan perabotan,ditebang dan dibabat untuk kepentingan pribadi. Padahal mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Nagari (PAN) untuk kesejahteraan masyarakat nagari dengan penyadapan getah yang dimilikinya,” ungkap S Datuak Marajo Nan Hitam menyayangkan.
Meski Pemerintah Nagari Sikabu-kabu Tanjuang Haro Padang Panjang, Kecamatan Luak, Nofrizal dan sejumlah tokoh sudah berupaya keras melakukan upaya pelarangan agar tidak dilakukan penebangan.
Namun, batang-batang kokoh Pinus tetap ditumbangkan, diangkut dan dijual ke sejumlah tempat.
“Tak mungkin, jika Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait tidak ada yang tau praktek Pembalakan ini. Karena setiap hari, suara Senso meraung menumbangkan kayu Pinus.
Hanya saja persoalan dasar hukum yang akan jadi acuannya tak kunjung ditemukan, hingga sanksi pelarangan tak bisa dilakukan secara hukum, “ucap Walinagari, Nofrizal saat melakukan mediasi antara masyarakat dengan pelaku penenebangan yang berhasil ditangkap tangan saat melakukan penebangan, Senin (11/10/2021) awal pekan ini.
Sebuah pernyataan yang patut jadi bahan diskusi bersama, sebab lingkungan dan hutan tentunya sudah memiliki aturan sejak lama. Sehingga masyarakat sudah geram, pemerintah yang seharusnya membantu jadi pelindung untuk kelestarian lingkungan,ternyata tak bisa diandalkan.
Sehingga hanya kekompakan, keberanian pemuda seadanya untuk menjaga kelestarian hutan Pinus.
Berada di kemiringan perbukitan dengan sawah ladang serta pemukiman di sekitarnya, Kawasan Bukit Pinus yang memanjang dan berada di tiga tumpak perbukitan di nagari yang dikenal dengan nama SITAPA ini, sangat beresiko untuk kerusakan lingkungan.
Saat ini, kondisinya gundul mendekati 50%. Apakah ini, kata masyarakat belum cukup menjadi bukti, penebangan yang dilakukan, Saat ini masyarakat sangat berharap bantuan untuk pelarangan,sehingga tidak berpotensi besar konflik horizontal antar masyarakat.
Masyarakat sepertinya mulai pesimistis dengan bantuan pemerintah untuk bisa ikut membantu masyarakat menjaga kelestarian lingkungan, Sebab sejak beberapa waktu lalu, hanya langkah mediasi yang bisa dilakukan. Mediasi, tebang lagi, dan mediasi lagi. Alhasil, hutan Pinus tetap gundul.
Bupati Kabupaten 50 Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, saat dikonfirmasi Media sangat menyayangkan upaya menjaga kelestarian lingkungan yang luput dari perhatian instansi terkait. Sebab menurut Bupati, kelestarian lingkungan harus dijaga.
“Kelestarian lingkungan harus dijaga, kita harus membantu masyarakat untuk menjaga hutan dari penebangan,”ungkap Bupati yang juga mengirimkan sepenggal pesan WhatsApp salah seorang petugas Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Barat yang ada di Kabupaten 50 Kota.
“Pinus ko dl memang kegiatan penghijauan tuk, tp berada di luar kawasan hutan. Jd nagari thn lalu alah buek pernag utk pengelolaan pinus, lengkap ado sanksinyo bgi yg melanggar, tp ninik mamak sdri indak berperan dan dak kompak utk bs menjalankan pernag tu. Sampai d polres sendiri hasilnyo cm sanksi administrasi,”begitu bunyi pesan WhatsApp yang diteruskan Bupati, kemarin.
Lantas, jika pemerintah nagari dan masyarakat serta niniak mamak tidak sanggup untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hutannya, apakah negara tidak boleh hadir membantu melakukan penjagaan. Tentunya hutan Pinus masih menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaganya dari kerusakan, jika dari awal merupakan program pemerintah.
Hanya saja ketika diminta untuk mempertegas maksud pernyataan dari petugas Dinas, hutan, Bupati minta langsung menghubung Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Yozzawardi. Namun ketika Media coba menghubungi, nomor telepon selulernya, Kamis (14/10/2021) sore, tidak bisa tersambung.
Ombudsman Minta Pemerintah Tanggapi Keluhan Masyarakat
Mendapatkan Informasi adanya upaya masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan yang belum menjadi perhatian sepenuhnya dari pemerintah, Kepala Ombudsman Sumatera Barat,Yefri Heriani menyayangkan pemerintah yang belum responsif.
“Masyarakat bisa memulainya dengan menyampaikan keluhan kepada pemerintah dengan tujuan instansi terkait. Jika hal ini ,tidak ditanggapi dan tidak mendapatkan solusi yang semestinya, silahkan laporkan secara tertulis kepada Ombudsman,” ucap Yefri Heriani, Kamis pagi.
Tentunya niat baik masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk kepentingan bersama,harus didukung penuh. Apalagi terkait dengan hutan dan lingkungan.
“Jangan sampai nanti masyarakat yang peduli lingkungan menjadi dilemahkan atau menyebabkan terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat,” ucap Yefri Heriani, kemarin.
Bahkan jika masih belum ada solusi dari persoalan yang terjadi dan berkaitan dengan lingkungan, tentunya bisa melakukan konsultasi dengan aktivis-aktivis lingkungan hingga bisa diteruskan ke pemerintah pusat.
“Seperti Walhi misalnya, silahkan lakukan konsultasi dan diskusikan persoalan yang terjadi di Limapuluh Kota, saran mantan aktivis perempuan yang biasa disapa Uni Yef ini. (PE/REY)