Enam Saksi ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan APD Fiktif, Sekda : Pemerintah selalu mengingatkan untuk selalu hati-hati dalam bekerja

oleh -

Payakumbuh, sumbartoday.net –  Sidang kasus dugaan APD Fiktif yang disangkakan terhadap mantan Kadis kesehatan Kota Payakumbuh, telah menghadirkan sepuluh orang saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Padang.

Masing-masing saksi telah memberikan kesaksiannya didepan majelis hakim, dari awal  persidangan terdakwak dr. Bahkrizal hanya ditetapkan tersangka seorang diri. Tepat Selasa 23 Mei 2022.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menambah enam tersangka baru, Mereka itu adalah para Saksi yang telah dihadirkan pada Persidangan Terdakwa dr.Bahkrizal. Tidak menunggu waktu lama, rentan waktu tujuh kali persidangan Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah berhasil menjebloskan enam Tersangka yang terlibat dalam pengadaan APD tahun 2020 yang lalu.

Tidak main-main Kejaksaan Negeri Payakumbuh lansung menahan enam tersangka tersebut, Mereka berinisial LL, VL, dr. Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus dugaan pembelian APD fiktif.

Sekda Kota Payakumbuh, Rida Ananda ketika diminta komentarnya terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap ASN nya menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah sebelumnya telah berulangkali mengingatkan untuk selalu hati-hati dalam bekerja dan sesuai dengan regulasi yang ada, ucap Rida Ananda ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (23/05/2022).

Ia juga menambahkan, terkait Perkara yang sedang dihadapi anak buahnya, ia meminta agar mengikuti dan mematuhi proses hukum, sedangkan untuk bantuan hukum, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum dan berkoordinasi dengan keluarga tersangka.

Sementara itu, Dir Waster Badan Pemantau  Publik Sumatera Barat Rahmatsyah mengomentari kasus yang menjerat para ASN di kota Batiah  itu, dengan mengatakan : “Kalau dilihat dari regulasi yang ada seperti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 pasal 4 berbunyi : 1.Dalam melakukan langkah antisipasi penangenani  dampak penularan Covid-19 sebagaimana dimaksud oleh pasal 2, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

2. Pengeluaran yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pembebanan lansung  pada belanja tidak terduga.

3.Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, pemerintah daerah menggunakan: a. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaan program dan kegiatan lainnya  serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaransi berjalan danormal/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Presiden  juga  mengirimkan intruksi yang ditujukan Insfektorat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tertanggal 26 Maret 2020 pada pasal 33 B yang berbunyi : 1.Dalam pelaksanaan fungni sebagaimana di maksud dalam pasal 33 ayat 5 huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, dan /atau kerugian keuangan negara/daerah,inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

2.Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Supervisi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam  menangani laporan indikasi  penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuanganegara negara/daerah sebagai mana dimaksud pada ayat (1).

3.Pelaksanaan  supervisi yang dimaksud pada ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungni pengawasan intern pemerintah.

Sebagai Lembaga Sosial Kontrol sangat mengkwatirkan  penegakan hukum akhir-akhir ini yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh adalah berupa penyelamatan nyawa orang banyak. “Kalau memang kasus ini merupakan pelanggaran yang tidak bisa di tolelir, hukum juga harus ditegakkan terhadap tim satgas covid-19” jelas Rahmatsyah mengkhiri. (REY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *