Padang, Sumbartoday.net – Semakin semrawut nya permasalahan KONI Sumbar saat ini, menjadikan tim pengugat yang dikomandoi Togi P Tobing, melakukan aksi penolakan terhadap SK 147 dan PAW ke dua, yang diterbitkan oleh KONI Pusat, pada tanggal 28 Desember 2022.
Melihat terbitnya SK 147 dan PAW jilid dua tersebut membuat Togi Cs, meradang, dikarenakan dalam SK 147 mencatut beberapa nama yang tergabung dalam penggugat di antara nya, Togi P Tobing, Deno Indra, Firmansyah, Esneti, sedangkan Yohanes Wempi memang tidak ada dalam garis SK tersebut.
Dikatakan Togi P Tobing, legalitas Roni Pahlawan saja sedang kami gugat secara hukum di pengadilan negeri Padang, dengan mencatut nama nama diatas kami sangat tersinggung dan pencemaran nama baik kami sebagai penggugat.
Ditambahkan Kolonel( Purn) Deno Indra Firmansyah, jangan mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri Padang, dan pedomani AD/ART KONI Pusat tahun 2020
Sementara itu Esneti, yang juga namanya dicatut masuk dalam SK kepengurusan KONI Roni Pahlawan, dengan geram menyatakan, saya sangat tersinggung, dan Roni harus meghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan dengan seenaknya saja mencatut nama saya.
Kemudian Yohanes Wempi, selaku pengugat juga menambahkan, saya secara pribadi sangat menyayangkan keluarnya SK 147 disaat proses hukum masih berjalan, ini sebagai bahan materi gugatan yang membuktikan bahwasanya Roni Pahlawan, tidak profesional dan tidak mengerti AD/ RT dan menghimbau kawan kawan yang masuk dalam SK 147 agar mengklarifikasi dan keluar dari SK tersebut. Secara hukum proses perubahan SK dalam Enam Bulan tidak lah boleh karena masih dalam proses hukum.
Pengugat mendukung kebijakan pemerintah Provinsi Sunatera Barat dan mendukung kembali kepada surat 595 tanggal 30 Jumi 2022, tentang kembali kepada kepengurusan SK 65,
bulan Mei 2021, yang hanya melaksanakan proses pemilihan Ketua saja pada Musurprov 16 Juni 2022.(***)