Redaksi minta LSM KOAD menjelaskan kejadian yang terjadi di pasar Banda Buek, sebagai berikut:
Diawali 2004, 2005, sampai tahun Mei 2006 Pemko Padang membuat kesepakatan dengan mamak panghulu Nagari Lubuk Kilangan.
Namun akhir-akhir ini Pemko Padang terkesan mengabaikan poin kesepakatan, seakan akan takut membayar poin kesepakatan yang telah disepakatinya. dan yang paling membuat kita lirih adalah dengan membiarkan pungli tumbuh subur. Pungli tersebut makin lama makin merajalela dan mengganggu pedagang.
Semuanya bermula dari kesepakatan yang sengaja tidak ditunaikan, bahkan Pemko Padang seolah olah sengaja untuk tidak menunaikan kewajibannya.
Pemko Padang bahkan seakan akan menghalangi terjadinya penyelesaian, karena dengan selesainya semua permasalahan yang terjadi di pasar Banda Buek, tidak akan adalagi pungutan diluar ketentuan. Semua akan berjalan sesuai dengan aturan.
Pemko Padang salah jika beranggapan masyarakat Lubuk Kilangan adalah pihak yang pantas ditipu secara baik baik.
Memang ada sebagian kecil yang mau pasar Banda Buek ini tidak dikelola dengan baik, sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan secara pribadi. Sebagai contoh mereka bisa menyewakan petak meja batu diluar ketentuan hukum yang berlaku. Meraka tidak menyadari bahwa ketika itu dilakukan, penanam modal sulit mendapatkan pengembalian modal yang telah ditanam.
Mamak panghulu yang ada di Kerapatan Adat Nagari juga ada yang tidak peduli dengan keadaan ini.
Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan sudah berusaha dengan berbagai cara.
Mulai menyurati dimulai dari (mamak penghulu yang tergabung dalam organisasi Panghulu) KAN Lubuk Kilangan, telah berusaha membentuk Tim Khusus Nagari Lubuk Kilangan, membentuk Tim Terpadu dan berikutnya membentuk tim pengelola pasar Banda Buek, sampai akhirnya menyerahkan ke LSM KOAD, sebagai pelaksana pengelolaan di pasar Banda Buek KAN bersama LSM KOAD telah membentuk aliansi Anak Nagari. Semua itu agar masalah yang timbul selama dan setelah pembangunan dapat diselesaikan.
Setiap kali disurati, Pemko Padang sepertinya tidak peduli, Pemko Padang tidak berkeinginan poin poin kesepakatan yang telah disepakati terlaksana. Keadaan yang terajdi benar benar terjaga dari pihak yang ingin menyelesaikan carut marut yang terjadi.
Berikut redaksi KabarDaerah sengaja meminta LSM KOAD menjelaskan tentang penjualan yang dilakukan oleh perusahaan dan Pemko Padang.
Proyek Pembangunan Revitalisasi pasar Banda Buek Tahun 2007
Perusahaan PT Syafindo Mutiara Andalas dan Pemko Padang
Penjualan kios oleh Berry Bur
- Perjanjian Jual Beli Nomor 01 Penjual Berri Bur, pembeli, Dody Laksmana, tanggal 02 Mei 2006
- Akta Jual beli kios Nomor 21 Penjual Berri Bur pembeli Nurbaiti, tanggal 12 April 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 09 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal 19 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 10 Penjual Berri Bur pembeli Hj Yusnidar, tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 11 Penjual Berri Bur pembeli Alles Mura, tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 12 Penjual Berri Bur pembeli Zen Madrisa,tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 13 Penjual Berri Bur pembeli Gustia Ninelia,tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 14 Penjual Berri Bur pembeli M Idris,tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 15 Penjual Berri Bur pembeli H Suardi, tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor16 Penjual Berri Bur pembeli Rhamadani, tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 17 Penjual Berri Bur pembeli Mulyani, tanggal 21 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 18 Penjual Berri Bur pembeli Syaftinal,tanggal 23 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 19 Penjual Berri Bur pembeli Ardian, tanggal 23 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 20 Penjual Berri Bur pembeli Afdhal S, tanggal 23 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor21 Penjual Berri Bur pembeli Hj Yurnida, tanggal 23 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 22 Penjual Berri Bur pembeli Syukur, tanggal 25 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 24 Penjual Berri Bur pembeli Jamillah, tanggal 25 Juni 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 04 Penjual Berri Bur pembeli H Ali Afrianto, tanggal 06 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor05 Penjual Berri Bur pembeli Zulmaina, tanggal 06 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 06 Penjual Berri Bur pembeli Yeina Zetti, tanggal 06 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 09 Penjual Berri Bur pembeli, tanggal 14 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 11 Penjual Berri Bur pembeli Djamaluddin,tanggal 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 12 Penjual Berri Bur pembeli Irwan, tanggal 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor13 Penjual Berri Bur pembeli Djamaluddin, tanggal 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 14 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 15 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 16 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal Hj Syahrida, 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 17 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal Hj Syahrida, 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 18 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal Hj Syahrida, 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 19 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal Hj Syahrida, 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 20 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal 19 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 26 Penjual Berri Bur pembeli Asrul Kasoep, tanggal 30 Juli 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 07 Penjual Berri Bur pembeli Evaliza, tanggal 06 Agustus 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 08 Penjual Berri Bur pembeli Yusna, tanggal 06 Agustus 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 09 Penjual Berri Bur pembeli Yusna, tanggal 06 Agustus 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 10 Penjual Berri Bur pembeli Syamsir Malik Kayo, tanggal 06 Agustus 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 11 Penjual Berri Bur pembeli Syamsir Malik Kayo, tanggal 06 Agustus 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 15 Penjual Berri Bur pembeli Elidar, tanggal 27 September 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 13 Penjual Berri Bur pembeli Elyu Gustila, tanggal 31 Oktober 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 02 Penjual Berri Bur pembeli H Syamsimar, tanggal 07 November 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 08 Penjual Berri Bur pembeli Syafnir, tanggal 07 November 2007
- Akta Jual beli kios Nomor13 Penjual Berri Bur pembeli Yulidar, tanggal 12 November 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 18 Penjual Berri Bur pembeli Neni Susilawati, tanggal 17 November 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 01 Penjual Berri Bur pembeli Yanthi Yoshefa, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 02 Penjual Berri Bur pembeli Yanthi Yoshefa, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 03 Penjual Berri Bur pembeli Anita Dasriani, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 04 Penjual Berri Bur pembeli Anita Dasriani, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 05 Penjual Berri Bur pembeli Asma, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 06 Penjual Berri Bur pembeli Asma, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 07 Penjual Berri Bur pembeli Ir Burhanuddin, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 08 Penjual Berri Bur pembeli Ir Burhanuddin, tanggal 01 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 12 Penjual Berri Bur pembeli Rahmi Roza, tanggal 06 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 13 Penjual Berri Bur pembeli Dona Rosalina, tanggal 07 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 14 Penjual Berri Bur pembeli Yusbar Saar, tanggal 07 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 15 Penjual Berri Bur pembeli Loli Hirta Wahyuni, tanggal 07 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 16 Penjual Berri Bur pembeli Dharman, tanggal 28 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 18 Penjual Berri Bur pembeli Hendrizal, tanggal 28 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 19 Penjual Berri Bur pembeli Ir Sudarman, tanggal 28 Desember 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 20 Penjual Berri Bur pembeli Zulhaida, tanggal 28 Januari 2007
- Akta Jual beli kios Nomor 09 Penjual Berri Bur pembeli Berry Bur, tanggal 02 Januari 2008
- Akta Jual beli kios Nomor 22 Penjual Berri Bur pembeli Reniwati, tanggal 06 Maret 2008
- Akta Jual beli kios Nomor 23 Penjual Berri Bur pembeli Hj Syahrida, tanggal 26 Februari 2008
- Akta Jual beli kios Nomor 05 Penjual Berri Bur pembeli Kiky Fitria, tanggal 06 Maret 2008
- Akta Jual beli kios Nomor 08 Penjual Berri Bur pembeli Syafril, tanggal 12 Maret 2008
- Akta Jual beli kios Nomor 11 Penjual Berri Bur pembeli Syafril, tanggal 13 Maret 2008
Tidak kurang dari 65 PPJB telah dilakukan dan ditandatangani langsung oleh Berry Bur.
Ketika diukur dari luas bangunan yang telah selesai dan terjual secara Illegal atau melawan hukum.
Bangunan yag telah selesai dibangunan terdiri dari 71 Kios dan 343 petak meja batu, berdasarkan luas yang terjual oleh PT Syafindo Mutiara Andalas bersama Pemko Padang.
Luas bangunan yang dijual Berry Bur dan H Cindar Hari Prabowo sebagai berikut:
Luas bangunan yang dijual Berry Bur:
- Petak kios Blok G.1-G.34 (RAMP) —>> 34 unit x 7,5 m2 –>> 255 m2
- Petak Kios Blok F. Dan Blok lain —>>28 unit x 9 m2 ——>> 252 m2
Total Luas bangunan adalah (34 unit x 7,5 m2) + (28 unit x 9 m2) ->> 34 unit x 7.5 m2 = 507 m2
Berikutnya luas bangunan yang dijual oleh H.Cindar Hari Prabowo:
- Dijual H.Cindar Hari Prabowo adalah 355,5 m2 atau setara dengan 39,5 unit kios, ditambah 2 unit kios 18 M2 total yang dijual H.Cindar Hari Prabowo adalah 373,5 m2.
Berikut tentang Kesepakatan Pihak Nagari dengan Pemko Padang adalah 45% hasil pembangunan merupakan hak Nagari Lubuk Kilangan, petak kios yang telah selesai berjumlah 71 Petak kios, yang menjadi hak Nagari Lubuk Kilangan setara dengan 32 Petak Kios.
Petak meja batu yang telah selesai dibangun berjumlah 343 Unit, kesepakatan dengan Pemko Padang 45% hasil bangunan milik Nagari Lubuk Kilangan setara dengan 154 Petak meja batu.
- Petak Kios –>> 32 x Rp 135.000.000 = Rp 4.320.000.000,-
- Petak Meja Batu –>> 154 x Rp 14.000.000 = Rp 2.100.000.000,-
Sementara hasil pembangunan yang telah selesai tahun 2007 jika diuangkan berjumlah lebih Rp.12 Milyar.
Telah dijual sepihak PT.Syafindo Mutiara Andalas dan Pemko Padang senilai Rp.13,935 Milyar, terdapat selisih, Selisih nilai tersebut adalah bangunan yang telah dijual perusahaan dan Pemko Padang dan telah diterbitkan kartu kuningnya tapi kiosnya belum dibangun.
Sedangkan petak kios sudah dijual semua oleh perusahaan bersama Pemko Padang, ditandai dengan terbitnya PPJB dan kartu kuning serta surat penunjukkan petak meja batu.
Secara hukum, sebelum dilakukan jual beli tentunya harus ada penyerahan, baik secara nyata, maupun secara Yuridis (hukum).
Ternyata hal itu belum dilakukan oleh kaum suku Tanjung, Melayu, Jambak Nagari Lubuk Kilangan dalam hal ini tiga kaum suku pemilik hak ulayat.
Kredit Bank Nagari yang dipakai PT Langgeng Giri Bumi (H Cindar Hari Prabowo)
Pada dasarnya uang Bank Nagari yang masuk ke Pasar Banda Buek hanya Rp.200.000.000, terjadi tahun 2011 melalui tranfer ke rekening H Cindar Hari Prabowo, kemudian ditransfer ke rekening Indrawan, dan belakangan diketahui bahwa uang itu merupakan Downt Payment penjualan kios seluas 355,5 m2 ke Bank Nagari.
Keterlibatan PT.LANGGENG GIRI BUMI dalam pembangunan proyek pasar banda buek, terjadi karena, sebelumnya Berri Bur meminjam uang ke pemilik PT LGB dengan nilai lebih kurang Rp.700.000.000,-,
Namun sesungguhnya keterlibatan PT.Langgeng Giri Bumi diawali secara hukum baru tanggal 09 Agustus 2008 dengan terjadinya Kesepakatan Nomor 14 serta Addendumnya. Sebelumnya perusahaan belum terikat secara sah.
Hasil pembangunan di Pasar Banda Buek merupakan hasil kerjasama antara Pemko Padang dengan mamak Panghulu Lubuk Kilangan kemudian Pemko Padang dengan PT Syafindo Mutiara Andalas tanggal 11 Mei 2006, PT Syafindo Mutiara Andalas dan Indrawan tanggal 20 Juni 2007. Berikutnya Kejasama PT Langgeng Giri Bumi dengan PT Syafindo Mutiara Andalas tanggal 09 Agustus 2008.
Bangunan yang dijual H Cindar Hari Prabowo ke Bank Nagari adalah hasil kerjasama PT Syafindo Mutiara Andalas dengan Indrawan.
Pada dasarnya hasil pembangunan berupa kios dibagi tiga:
- Berri Bur >>> Luas bangunan ———————>> 507 m2
- H Cindar Hari Prabowo >>> Luas bangunan –>> 373,5 m2
- H Syafruddin Arifin SH >>> Luas bangunan —>>99 m2
- Syafruddin Arifin SH >>> Luas bangunan ——>>37,5 m2
- H Cindar Hari Prabowo kepada anak-anak H Syafruddin Arifin SH, berjumlah 5 petak kios dengan Luas bangunan sekitar —————————————>> 99 M2.
- Oknum Anak Nagari (bukan kaum pemilik ulayat melakukan pungutan dengan nilai perkiraan Rp 700.000.000,- s/d Rp 2.000.000.000,- karena dalam tahap penyelesaian dapat dianggap sebagai 45% hak Nagari Lubuk Kilangan, yang harus dibayar oleh Pemko Padang.
Hasil pembangunan sebanyak 343 unit petak meja batu, setelah dihancurkan atas perintah Dinas Pedagangan bersama H.Syafrudin Arifin SH berjumlah 335 unit. Petak meja batu tersebut belum terjadi penjualan, tetapi telah dipungut Down Payment (DP) sebesar Rp.161,000,000,- oleh Berri Bur dan H Cindar Hari Prabowo.
Dipunggut oleh Afrinal dan Hendrizal melalui SK Dinas perdagangan dan SK yang dikeluarkan PT Syafindo Mutiara Andalas dalam hal ini sebagai direktur adalah H.Syafruddin Arifin SH, H.Syafruddin Arifin SH dan keluarga telah memungut sebesar lebih kurang Rp.124.000.000,-
Diduga Afrinal dan Hendrizal memakai 10 kwitansi kosong yang disiapkan H.Syafruddin Arifin SH dengan jumlah pungutan lebih besar. Diperkirakan H.Syafruddin Arifin SH bersama Kadis Perdagangan H.Endrizal.SE memungut dengan jumlah lebih kurang Rp.700.000.000,-. Sementara hutang H.Endrizal ke H.Syafruddin Arifin SH Rp 200.000.000,- diduga dibayar dengan restribusi yang dipungut Dinas Perdagangan secara diam-diam.
Diteragkan oleh Indrawan ketua LSM KOAD
Pungutan yang dilakukan PT Syafindo Mutiara Andalas tahun 2017 sampai sekarang dapat diduga tidak ada dasar yang bisa dijadikan alasan pembenaran. Perjanjian Kerjasama dengan Pemko Padang telah berakhir tahun 2008. sementara, Pungutan yang dilakukan Oleh PT Syafindo tetap berlanjut karena SK Dinas Perdagangan dan SK Perusahaan tidak dicabut.
Sementara, menurut H= Syafruddin Arifin SH, pungutan tersebut dipergunakan untuk membayar pekerjaan yang diperintahkan oleh Endrizal SE setelah PT Syafindo Mutiara Andalas mengerjakan pekerjaan Berdasarkan SPK odong odong rekayasa H Endrizal SE. Jadi Pungutan yang dilakukan dari tahun 2017 sampai seterusnya dapat dikatakan Illegal, karena tidak ada legalitas yang masih berlaku.
Penjualan oleh H Cindar Hari Prabowo :
Pada dasarnya penjualan ini adalah kong kalingkong yang akhirnya jadi kenyataan, setelah H Syafruddin Arifin SH menandatangani perjanjian nomor 14 tanggal 09 Agustus 2008, maka mulai terjadi perjanjian jual beli dengan keluarga H Syafruddin Arifin SH, yang ditandai oleh PPJB di Notaris Ja’afar SH dan keluarnya CEK kosong sebanyak 2 buah.
Penjualan dilakukan oleh H.Cindar Hari Prabowo Kepada H.Syafruddin Arifin, SH dan Keluarga (Istri dan anak-anak H Syafruddin Arifin SH) melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)di Notaris Ja’afar (tahun 2008). PPJB ini sesuai dengan Addendum Perjanjian Nomor 19, hari Kamis, tanggal 22 April 2008, berikut adalah kios yang diperjanjikan:
- Blok F1 Nomor 8 dijual dengan haga Rp 162.000.000,-
- Blok F2 Nomor 1 dijual dengan haga Rp 168.000.000,-
- Blok F2 Nomor 2 dijual dengan haga Rp 180.000.000,-
- Blok F2 Nomor 3 dijual dengan haga Rp 135.000.000,-
- Blok F2 Nomor 4 dijual dengan haga Rp 132.000.000,-
- Blok F2 Nomor 5 dijual dengan haga Rp 180.000.000,-
- Blok F2 Nomor 6 dijual dengan haga Rp 168.000.000,-
- Blok F2 Nomor 16 dijual dengan haga Rp.180.000.000,-
- Blok F2 Nomor 14 dijual dengan haga Rp.135.000.000,-
- Blok F2 Nomor 18 dijual dengan haga Rp 132.000.000,-
- Blok G2 Nomor 2 dijual dengan haga Rp 90.000.000,-
- Blok G2 Nomor 4 dijual dengan haga Rp 54.000.000,-
Jumlah harga poin 1 s/d 12 adalah sebesar Rp. 1.716.000.0000
- Blok RAMP No 13 dijual dengan haga Rp.82.500.000
- Blok RAMP No 14 dijual dengan haga Rp.82.500.000
- Blok RAMP No 19 dijual dengan haga Rp.82.500.000
- Blok RAMP No 20 dijual dengan haga Rp.82.500.000
- Blok RAMP No 28 dijual dengan haga Rp.75.000.000
- Blok RAMP No 7 dijual dengan haga Rp 90.000.000
- Meja Batu @Rp.12.000.000,- dikali 25 Petak sehingga 300.000.000
Jumlah harga Poin 13 – 18 — >> adalah Rp. 425.000.000,- Total Jumlah penjualan keseluruhan >>sebesar Rp. 2.811.000.000,-
Berikut yang dilakukan H Cindar Hari Prabowo terkait hutang proyek yang dilakukan oleh Berry Bur:
- Akta Jual beli Kios Blok F.2/1 (F.2 Nomor 1 sampai 16), Penjual H Cindar Hari Prabowo, pembeli Bank Nagari (PT BPD Sumbar)
- Akta Jual beli Kios Blok F.2/8 Penjual H Cindar Hari Prabowo, Pembeli Bank Nagari(PT BPD Sumbar) terhubung dengan pembayaran hutang PT Langgeng Giri Bumi.
- Akta Jual beli Kios Blok F.2/8 Penjual H.Cindar Hari Prabowo, Pembeli Niko Pratama.
- Akta Jual beli Kios Blok F.2/8 Penjual H Cindar Hari Prabowo, Pembeli Indrawan, dengan harga Rp.132.000.000,-.
- Akta Jual beli Kios Blok C.2/06 Penjual H Cindar Hari Prabowo, Pembeli Mazzoni dengan harga Rp 168.000.000,- pembayaran hutang pekerjaan.
PENJELASANNYA:
- Diluar AJB diatas H.Syafruddin Arifin, SH juga telah menjual dan menggadaikan kartu kuning sebanyak 5 petak kios block RAMP, dengan kios nomor 7, 13, 20, 25, 27 senilai 425.000.000,-
- Blok F Lantai 2 Nomor 8 yang sekarang ditempati Bank Nagari (PT BPD Sumbar), salah satu kios tersebut telah PPJB atau terjual kepada Indrawan melalui akta Notaris Ja’afar, SH Nomor 13, tanggal 17 Agustus 2008 dengan harga Rp.132.000.000,- Toko ini tahun 2014 di laporkan ke Polda Sumbar dengan laporan penipuan dan penggelapan. Dalam penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar terbukti H Cindar Prabowo benar telah menjual ke Bank Nagari(PPJB di Notaris Hendri Final). Akhirnya melalui surat Kesepakatan perdamaian H Cindar Hari Prabowo, minta laporan dicabut. Dibuatlah surat kesepakatan damai dengan Indrawan untuk mencabut kembali pengaduannya.
- Berdasarkan bukti- bukti, H.Syafruddin Arifin, SH telah menerima hasil pekerjaan sebesar Rp 2.511.000.000,- ditambah 5 (lima)petak kios, walaupun akhirnya diketahui bahwa H.Syafruddin Arifin, SH ternyata ditipu secara baik baik, indikasi yang telihat tidak ada tuntutan apapun terhadap para penipu, semua pura pura tidak tahu, ditambah dengan penjualan 5 unit kios lebih kurang senilai Rp 425.000.000,-, dan Pungutan DP petak meja batu Rp.124.000.000.- sehingga total nilai uang yang sudah diterima oleh H.Syafruddin Arifin,SH diperkirakan adalah sebesar Rp.3.120.000.000,- ditambah dengan dua cek kosong senilai Rp.500.000.000,-(Cek Kosong)
- Pada dasarnya penjajian dan akta jual beli yang dilakukan oleh H.Cindar Hari Prabowo dengan H.Syafruddin Arifin SH adalah PPJB yang cacat hukum, karena penyerahan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak. PPJB yang dilakukan tidak terpenuhi salah satu syarat perjanjian yaitu sebab yang halal.
- Syafruddin belum melakukan pembayaran, belum melakukan pembuatan akta Jual beli secara sah, tidak memiliki kwitansi pembayaran. Sehingga dapat diduga jual beli tersebut adalah rekayasa, hanya untuk pemindahan hak, agar pihak lain tidak mendapat hak bagi hasil yang telah disepakati dan diperjanjikan. H Syafruddin Arifin SH juga diduga bersama dinas pasar telah menebitkan kartu kuning sebagai tanda kepemilikan atau hak pakai, tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku. diduga perbuatan itu adalah perbuatan pidana pemalsuan.
Pelaku bukan orang biasa, pelaku adalah pemain dibidangnya. Dapat dipastikan Pelaku adalah orang yang beruntung dalam transaksi tersebut.
SETELAH LSM KOAD MENERIMA KUASA
Ketua kerapatan adat Nagari Lubuk Kilangan melengkapi dengan, surat kuasa kepada LSM KOAD guna pengurusan hak Nagari Lubuk Kilangan. Kuasa tersebut didukung oleh panghulu Chaniago dan beberapa Malin manti dan dubalang terakhir panghulu dan Rangtuo Tanjung, Malayu, Koto dan panghulu Malayu. Sebelumnya Surat pernyataan dari Kaum suku Malayu, Tanjung dan Jambak di setujui oleh ketua KAN Lubu Kilangan.
Surat surat yang terkait dengan pasar Banda Buek akan kembali diserahkan ke Nagari setelah pekerjaan LSM KOAD selesai, hutang-hutang dan kewajiban terbayar lunas serta semua pihak yang memiliki hak mendapatkan haknya kembali.
Untuk itu PT FARINDO MITRA JAYA telah bekerjasama dengan Panghulu MKW, mamak, Panghulu Bajinih dari Nagari Lubuk Kilangan, kemudian PT FARINDO MITRA JAYA akan dijadikan perusahaan milik Nagari Lubuk Kilangan, rencana tersebut dilakukan dengan cara menganti kepemilikan saham setelah semua kewajiban selesai.
Kemudian ketua LSM KOAD akan menjadi pemegang saham dalam perusahaan dengan kompensasi dari hasil yang didapat dari pengembalian pasar Banda Buek ke Nagari Lubuk Kilangan.
Hal ini telah disepakati dengan MKW kaum suku suku pemilik hak ulayat di pasar Banda Buek, serta diketahui dan disetujui oleh Ketua KAN Lubuk Kilangan di panghulu diluar KAN Lubuk Kilangan serta mendapatkan dukungan dari mamak panghulu lain di Lubuk Kilangan.
Sekian keterangan dari kami LSM KOAD dan TPPBB, KAN Lubuk Kilangan, Anak Nagari Lubuk kilangan.
PARKIR
Parkir merupakan bisnis yang sangat menggiurkan, dimana masyarakat berdasarkan kuasa yang ada padanya, bisa menguasai daerah yang sebenarnya bukan hak mereka. Walau tanah tersebut merupakan hak kaum tapi karena telah diserahkan ke perusahaan, maka hak mereka akan hilang smentara digantikan oleh perusahaan.
Agar pungutan uang parkir tidak dianggap ILLEGAL, seharusnya melalui prosedur yang benar, dimana pelaku Parkir harus berada dibawah menegement perusahaan yang terikat secara sah, kaum dan mamak kepala waris dan mamak panghulu karena tanah pasar adalah tanah kaum.
Untuk itu PT Farindo Mitra Jaya telah merencanakan bahwa parkir akan dikelola oleh PAPARATI (organisasi kemasyarakatan yang ada di Rayon Tiga). Untuk itu harus dilengkapi seluruh legalitasnya.
Bersambung…
Judul berikutnya
- Keuntungan yang didapat oleh Nagari Lubuk Kilangan setelah pasar kembali ke Nagari.
- Peluang bagi Anak Nagari Banda Buek untuk bekerja sebagai pengelola pasar Banda Buek.
- Konpensasi yang akan didapatkan oleh Nagari Lubuk Kilangan