Atas Dugaan Keterangan Palsu Jaksa KPK Minta Miryam S Haryani Ditahan

JAKARTA, SUMBARTODAY.net, -Irene Putrie selaku Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim agar menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

“Yang Mulia, sesuai Pasal 174 KUHAP, kami meminta majelis hakim menetapkan saksi Miryam S Haryani sebagai pemberi keterangan palsu. Untuk itu dilakukan penahanan pada yang bersangkutan,” pinta Irene kepada majelis hakim.

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, ketua majelis hakim dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.Selain itu, aturan itu menjelaskan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu.

Apabila saksi masih berbohong, ketua majelis hakim atas permintaan jaksa dapat memberi perintah agar saksi ditahan, dan selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Tapi, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar tidak sependapat dengan permintaan jaksa. Hakim meminta waktu agar keterangan Miryam dibandingkan dengan saksi lain.

“Majelis berpendapat bahwa memandang perlu untuk lebih lanjut kami dengar keterangan saksi lainnya. Tapi tidak menutup anda melakukan proses hukum di luar Pasal 174 KUHAP,” tukuknya Jhon.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurutnya, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. Sumber (KOMPAS.com )

Diduga Johan Dirut (PT.LMKP) Ikut Suap Putu

PADANG, SUMBARTODAY.net- Pengusaha Yogan Askan divonis 2 tahun bui terkait kasus suap anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Putu Sudiartana. Yogan terbukti menyuap Putu untuk memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat.

Masih ada pihak lain  terindikasi ikut terseret dalam kasus itu diantaranya pemilik PT.Lubuk Minturun Kontruksi Persada (LMKP).

Johan sebagai kontraktor ini ikut menyumbang terkait proyeck 12 ruas jalan di Sumatera Barat sebesar 125 juta. Hal ini terungkap oleh Yogan Askan saat di lakukan BAP di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan tersebut diawali 20/6/16, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, dan tiga pengusaha lainya diantaranya adalah Johan, dalam pertemuan itu disepakati fee untuk Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.

Saat Sumbartoday lakukan konfirmasi terkait dugaan suap tersebut terhadap Johan yang berkantor dijalan Ujung Gurun,yang bersangkutan tidak mau ditemui, ketika kami minta nomor seluler kepada resepsionis ”  saya tidak tau “kata karyawan tersebut pada (22/3/17).

Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) menerangkan “bahwa Seharusnya Pengusaha yang lain juga harus ikut dijadikan tersangka dan ditahan bersama pengusaha Yogan Askan tanpa terkecuali” ujar Indra Sekretaris FKI-1 Sumbar.(Chairur Rahman)

Antara Kredit Macet, Bonus Direksi dan Kebohangan Publik, APBD Sumbar Melayang

TAJUK RENCANA ( Eds 2 )

Dengan memperhatikan pemberitaan selama ini di beberapa media online Sumatera Barat, saya selaku Pimpinan Umum media ini, merasa perlu untuk merangkum topik-topik hangat yang sedang menjadi headline akhir-akhir ini antaranya.

BERIKUT INI DUGAAN KASUS YANG TERJADI DI BANK NAGARI.

Versi DPP FKI-1 SUMATERA BARAT.

 

 

NO

 

 

Nama             KASUS/KREDIT

 

 

PERKIRAAN NILAI

INDIKASI/DUGAAN CELAH PIDANA KASUS BANK NAGARI
1 Suap Calon Direksi 1,4  Milyard Ketua Team Pemilihan Direksi 2015
2 Kredit PT Chiko Padang 22,7 Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi
3 JAMSOSTEK Payakumbuh 5    Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi, Gratifikasi
4 Kredit KUD TALU 18    Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi, Gratifikasi
5 Kredit KAJAI 10    Milyard TP Bank, Tipikor, Tipikor, Gratifikasi
6 Kredit Hotel Asrilia (Asril Das) 110    Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi
7 KUD Aur Kuning 5    Milyard TP Bank, Gratifikasi, Suap
8 PT. ANBAMA/INDECO. PKU 5,5 Milyard Pelanggaran UU BI, Gratifikasi, GCG
9 Tambahan Modal Bank Nagari 400    Milyard Gratifikasi, Suap.
10 Nik Munandar/ PT Pitmas Citra Lestari 5,6 Milyard TP Bank, Gratifikasi, Korupsi.

GCG, Suap, Penipuan

11 Penjualan Asset

PT. Pembangunan Sumbar

Tipikor (tdk di setor ke Bank Nagari),

 

12 Kredit  PT. Langgeng Giri Bumi 12 Milyard Gratifikasi Panitia Penyelesaian Kredit
13 Kredit rekayasa Ketua DPRD

Cabang Mentawai

4 Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi
14 Pengadaan tanah Bank Nagari Batu Sangkar –   Milyard Pelanggaran SK Direksi, Suap
15 Pengadaan Filing cabinet Bank Nagari Milyard Suap, Gratifikasi,
16 Kredit Macet Alsintan 38 Milyard TP BANK, Suap, Gratifikasi.
17 Kredit kebun Indopuro Kasus sudah di 86 kan
 

18

Surat Panggilan Palsu Kejagung kasus Kredit PT Langgeng Giri Bumi.  

12 Milyard

 

Gratifikasi, Suap.

19 Pengadaan Interior Bank Nagari Batu Sangkar. Milyard Pelanggaran SK Direksi, Suap.
20 Collection Fee/berupa Discount

35 Cabang terindikasi terlibat

Dalam kasus ini.

?    Milyard Pelanggaran PP, Penggelapan hak Nasabah.
21 Kredit rekayasa Cabang Lubuk Basung. 7   milyad TP Bank, Tipikor, Gratifikasi, Gratifikasi

Oknum SY Maryanto 2012

Terkesan, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (OJK Sumbar) seakan-akan tidak mengetahui atau sengaja tutup mata. dari sekian banyak kasus kredit bermasalah di Bank Nagari, tidak beberapa yang sampai ke pengadilan. Berarti Selama ini, pelanggaran yang terjadi di Bank Nagari sengaja ditutupi oleh OJK Perwakilan Sumatera Barat.

Kalau hal ini benar adanya kita bisa bayangkan berapa biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh Bank Nagari untuk menutup borok yang terjadi.

Kalau saja  OJK lakukan tanggung jawabnya sebagai pengawas dengan benar terhadap Bank Nagari, tidak mungkin kredit macet Bank Nagari sampai sebesar sekarang ini.

Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kasus kredit macet Bank Nagari bila tidak dituntaskan adalah sebagai berikut :

1.Kerugian Bank Nagari,

Namun dalam laporan keuangan tetap tercatat sebagai nilai asset yang dipelihara, tentusaja disetiap laporan tahunan Direktur Bank Nagari diperlukan sedikit polesan, sehingga laporan keuangan Bank Nagari tetap dalam kondisi sehat. diduga laporan di palsukan (isi laporan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. hal ini dapat dilihat pada kasus berikut:

A.Akibat Kredit KUD Talu; Nilai Agunan 2,6 Miliar, sementara nilai Kredit Rp. 9 Miliar dan saat ini nilai pokok hutang ditambah bunga, sudah mencapai macet hingga 18 Miliar. Kalau dilakukan lelang asset, dana yang kemungkinan dapat diperoleh 2 Milyard saja, karena agunannya memang sebesar itu, berarti minus Rp. 16 Miliar.

B.Akibat kredit macet Alsintan Makmur Jaya, Bank Nagari harus membayar Rp. 11 Milyar, sementara nilai kredit Rp. 9 Milyar lebih yang tak akan kembali, Bunga kredit, 12% tahun serta Provisi 1,5% pertahun yang berjumlah lebih kurang Rp. 15 Milyar, total nilai kerugian diperkirakan Rp. 35 Milyar.

2.Bank Nagari harus memelihara orang-orang di OJK untuk melindungi perbuatan serta kesalahan yang terjadi,

sehingga patut diduga terjadi suap-menyuap antara petinggi Bank Nagari dengan petinggi OJK Sumbar. Alasan ini tidak Prematur, karena ketika Indra Wediana menjadi Direktur Kredit, salah seorang petinggi OJK; Dedi Patria terlempar keluar dari Sumatera Barat. Pada hal orang tersebut memiliki Integritas istimewa, terbukti setelah dipindahkan dari Padang, ia pun kemudian dipercaya menjadi kepala di wilayah provinsi lain.

3.Untuk memenuhi CAR (Capital Adequacy Ratio) atau pemenuhan kebutuhan rasio modal minimal Bank, pada Bank Nagari yang dipersyaratkan oleh BI (Bank Indonesia.red), maka Indra Wediana tidak kalah sigap, beriringan dengan pengumuman laporan keuntungan pada saat RUPS Tahunan 2015/2016, Bank Nagari segera ajukan tambahan modal, dengan alasan pengembangan Rencana Bisnis Bank. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat, langsung menaggapi dengan menyetujui tambahan modal Bank Nagari melalui Sekda Provinsi Sumatera Barat. Tetapi harus melalui persetujuan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dari rentetan kejadian yang terjadi bisa kita analisa sendiri, kalau persetujuan melalui DPRD, uang pelicin dapat diduga menjadi persyaratan ujar Riko Adi Utama ketua FKI-1 Sumbar. Sementara, tiga LSM Sumatera Barat yaitu, Laskar merah Putih dan LSM Penjara sudah mengantongi data tentang masalah suap ini. Kita tunggu siapa-saja oknum yang menerima di DPRD Provinsi Sumatera Barat, menurut Informasi yang diperoleh LSM tersebut diatas berkisar Rp. 1 Milyar.

Maka, kita bisa bayangkan berapa uang pelicin untuk tambahan kredit Rp. 400 milyar tersebut? Dan apa yang terjadi apabila tidak segera di selesaikan setiap tahun akan terjadi secara berulang dan kecendrungan makin lama makin besar, tercium untuk tahun 2017 ini, dimungkinkan Bank Nagari akan meminta tambahan lebih Rp. 600 Milyar. Walau bagaimanapun Direksi tentu berkeinginan untuk mendapatkan BONUS yang besar, sehingga setiap tahun kita akan mendengar bahwa Bank Nagari mendapatkan keuntungan yang besar, untuk melihat kebenaran berita ini mari kita amati kejadian tahun 2016 kemarin.

Sebelum sumbartoday menurunkan berita ini, Indrawan sebagai pimpinan umum di media ini, sudah melakukan  konfirmasi kepada Syafrizal selaku Direktur operasional yang bertempat di salah satu kedai soto di Lolong  saya kutip dari sela sela pembicaraan “ apa yang dapat kami lakukan sedangkan di antara para direksi belum didapat kata sepakat ” ketika saya minta penyelesaian petak kios milik saya yang dikuasai Bank Nagari.

Malah yang sangat lucu adalah pertemuan saya dengan Dedi Ihsan Direktur Utama Bank Nagari.”seakan pura-pura tidak mengerti beliau hanya menawarkan kerjasama yang berkesinambungan tanpa menyinggung masalah petak kios saya yang dikuasai Bank Nagari, setelah saya mendesak dengan pertanyaan yang sedikit menggigit beliau berkata bahwa “ Direksi yang lain melarang saya turun menyelesaikan karena kami sanggup menyelesaikan ujar Dedi Ihsan seakan mengulang perkataan Direksi yang lain ”.                                                                   4.APBD Sumatera Barat yang di amanatkan oleh Undang-Undang untuk mengerakkan roda ekonomi Sumatera Barat harus menjadi korban untuk menutup masalah yang terjadi di Bank Nagari, sehingga pembangunan infrastruktur Sumbar, menjadi terganggu.

5.OJK Perwakilan Sumatera Barat, dimungkinkan akan menuai masalah, terutama oknum yang terlibat dalam mengawasi Bank Nagari. Karena, terdapat data dari orang yang sangat layak dipercaya terkait perseolaan tersebut.

6.Akibat kesalahan besar kasus kredit macet yang terjadi di Bank Nagari yang berkisar Rp. 400 – Rp. 500 Milyar, patut diduga Direksi Bank Nagari telah melakukan Kebohongan Publik. Kasus ini adalah masalah besar buat oknum yang terlibat di Bank Nagari, terutama penanggung jawab seperti; Suryadi Asmi, Indra Wediana,Amrel A, Dedi Ihsan, Syafrizal, M Irsyad, Edrizanof, Hendri dan para kepala divisi yang terkait masalah ini serta seluruh Komisaris Bank Nagari.

Bila kita sayang kepada Bank Nagari dan menginginkan Bank Nagari berkembang pesat, seharusnya kita serius menagani masalah ini, untuk itu kita dituntut untuk bersama-sama mengungkap kasus ini serta melaporkan ke Polda Sumatera Barat dan Kajati Sumbar, serta meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut, dengan dikawal oleh media serta LSM. sepertinya oknum yang melakukan kejahatan pada Bank Nagari agak sulit untuk lolos dari jeratan masalah ini. Aturan yang sudah ada di negara ini sudah lebih dari cukup untuk menyelesaikan kasus ini, sekarang tergantung dari kita?.

7.Bank Nagari akan sulit untuk menjelaskan penggunaan dana yang cukup besar untuk pengamanan kasus ini, termasuk untuk melakukan pembayaran kasus kekalahan oleh Alsintan Makmur Jaya melalui tuntutan perdata. Apalagi kalau tuntutan Alsintan sudah dibayarkan oleh Bank Nagari.

8.Bank Nagari harus melepaskan dana ratusan milyar,akibat ketidak percayaan pemilik dana yang selama ini tersimpan di Bank Nagari. Kalau dibiarkan, bukannya tidak mungkin Bank Nagari akan berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

9.Masyarakat Sumatera Barat adalah prioritas utama, yang harus menikmati kredit dari Bank Nagari akan jadi terhalang karena kredit macet ini, apalagi kredit dengan jumlah sangat besar dilepas keluar daerah seperti; Kredit Hotel Grand Asrilia, yang terletak di Bandung.

TABEL PROFIL PERTUMBUHAN BISNIS BANK NAGARI

(Sumber Data Adalah Keterangan Direksi Kepada Media Lokal)

URAIAN 2014 2015 2016 KETERANGAN
Kredit (Trilyun) 13,51 14,60 15,36 NAIK
Kedit Macet (Prosen)   2,74 3,05 NAIK
Laba (Milyar) 276 325 353,54 NAIK
 

Tambahan Modal (Milyar)

 

320

 

420

 

488

 

NAIK

BI Rate (Prosen) 7,75 7.25 5.75 TURUN
Inflasi (Prosen) 5,01
Asset (Trilyun) 18,66 19,50 20,745 NAIK
Petumbuhan kredit (Prosen) 10,63 7,00 5,87 TURUN

 

  1. Dari ilustrasi data di atas kita di ajak berfikir lebih kritis atas kebenaran data yang diterangkan Direksi Bank Nagari, yang kami jadikan data pendukung dan telah dipaparkan oleh media online di Sumbar.
  2. Dengan Asset sebesar angka diatas, sangat naif kalau Bank Nagari hanya meraup keuntungan tahun 2014, 2015, 2016 sebesar Rp. 276 M, Rp. 325M, Rp. 353,5 M. Apabila di prosentasekan adalah 1.479% , 1,667 %, 1,7 % pertahun.
  3. Dengan bertambah besarnya keuntungan, seharusnya deviden yang diterima pemegang saham juga bertambah besar, bukan tambahan modal yang bertambah besar, walau alasan perkembangan bisnis dapat  dijadikan alasan, setiap tahun tambahan modal yang diminta oleh Bank Nagari, cenderung bertambah besar.
  4. Seharusnya apabila pertumbuhan kredit melambat maka keuntungan tetap bahkan akan cenderung menurun, karena Bank mendapatkan keuntungan dari bunga kredit. Sedangkan di Bank Nagari di buat terbalik, jadi aneh apabila data tesebut benar adanya.
  5. Apabila kredit macet naik maka laba cenderung akan turun. Disini justru terbalik. Lebih anehnya lagi, sehingga kita jadi ber opini sendiri bahwa laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Bank Nagari; tidak kredibel, sehingga bila kita amati dengan seksama terlihat sangat lucu, bisa membuat kita sulit untuk tertawa.
  6. Seharusnya, dengan nilai Asset mencapai Rp. 20 Trilyun lebih, pembangunan daerah Sumatera Barat, seharusnya semakin pesat, karena deviden yang akan didapat seharusnya semakin besar, Sehingga hasil keuntungan yang diperoleh Bank Nagari bisa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, namun kenyataannya, dengan adanya Bank Nagari yang diurus dg memelihara kebohongan demi kebohongan, justru setiap tahun APBD Sumatera Barat melayang… kesimpulannya,

Perlu kiranya para pemegang saham melakukan RUPS LUAR BIASA. Hal tersebut adalah untuk segera menyelesaikan masalah yang harus dianggap sangat luar biasa itu. Kalau tetap dibiarkan, hanya segelintir orang yang akan mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat pada umumnya justru akan mengalami kerugian jangka panjang, karena mata rantai masalah ini belum diputus (Tim*)

Efrizal (can) Kabid Pengawas OJK “Saya Sudah Sering Ingatkan Direksi Bank Nagari”

PADANG,SUMBARTODAY–Angin tidak sedap kembali terhembus dari Bank Nagari. Bank kebanggaan Sumatera Barat ini mendapat sanksi wajib membayar sebanyak Rp. 12 Miliar, atas kekalahannya pada kasus perdata melawan PT. Alsintan Makmur Jaya.

Sementara itu, menurut Indrawan, Sekretaris Front Komunitas Indonesia (FKI-1) Sumatera Barat, mensinyalir hal tersebut bukan semata hanya kekalahan Bank Nagari belaka, tetapi Sumatera Barat dan masyarakatnya. Seharusnya pokok hutang si penggugat yang menang (PT. Alsintan Makmur Jaya.Red) adalah sebanyak Rp. 9 Miliar, ditambah estimasi bunga kredit 12%, provisi 1,5% pertahun, dengan jumlah mencapai Rp. 14 Miiar. Namun secara keseluruhan  kerugian yang didera diperkirakan mencapai Rp. 35 Miliar.

“Sepertinya kondisi ini diduga sudah diskenario sedemikian rupa dan sengaja mengalahkan Bank Nagari, tanpa disadari Sumatera Barat telah dirugikan, hingga Rp. 35 Miliar,” ungkap Indrawan, Sekretaris DPP FKI-1 Sumatera Barat, beberapa waktu yang lalu, dikantornya.

“Hal Ini akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat. Bank Nagari seharusnya menjahukan Sumatera Barat dari kerugian, tapi dengan kejadian ini malah sebaliknya,” imbuh Indrawan.

“Apabila Bank Nagari tidak mampu mempertahankan keadaan seperti itu, maka akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat. Sejauh ini menurut pantauan kami, Bank Nagari selalu meminta tambahan modal dari para pemegang saham yang sebenarnya adalah Pemerintah Daerah se Sumatera Barat itu,” pungkas Indrawan.

“Sudah jelas demikian, tetapi para oknum yang kita curigai merugikan Sumatera Barat selama ini, malah menikmati jabatan empuk pada Bank daerah kebanggaan masyarakat Sumatera Barat ini. Apalagi hasil putusan Pengadilan terkait kasus perdata Alsintan, dinilai janggal. Karena terdapat sejumlah data yang diduga kuat palsu,” ulasnya lagi.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi oleh sumbartoday, Efrizal, selaku Kepala Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat, menyikapi terkait Kasus Perdata PT. Alsintan Makmur Jaya, menyebutkan, “Sebenarnya, setiap bertemu dan rapat resmi dengan para Direksi Bank Nagari, saya sudah minta Bank Nagari untuk menyelesaikan masalah toko yang kini menjadi capem Bank Nagari Bandar Buat, itu masalah pokoknya di Bank Nagari itu. Kalau terkait pemberitaan, harusnya dikurangi berita negatif tentang Bank Nagari, termasuk Alsintan ini. Kalau berita bernada miring ini tidak bisa diminimalisir, akan berdampak terhadap reputasi dan integritas Bank Nagari sebagai penyedia jasa keuangan,” papar Chan, panggilan akrab Efrizal, Senin (13/3).

“Jadi menyikapi Alsintan, bukan itu saja perseolaan Bank Nagari. Saya minta Bank Nagari harus selesaikan Bandar Buat, itu masalah intinya,” tegas Chan, lagi. (Chairur Rahman)

Bank Nagari Tidak Taat Hukum, Segel Polisi Tak Berarti

PADANG,SUMBARTODAY–Teryata Bank Nagari tidak taat terhadap hukum, pasca disegelnya kantor  Bank Nagari  cabang  pembantu pasar banda buek  22/3/2016 oleh Ditreskrim Polda Sumbar. Sampai saat ini bangunan tersebut masih saja dikuasai Bank Nagari.

Para Direksi Bank Nagari, seakan bisu seribu bahasa, giliran somasi dilayangkan Bank Nagari memilih untuk tidak menanggapi, mereka seakan tidak peduli, Bank Nagari anggap toko tersebut milik sendiri karena telah membeli.

Setelah dikonfirmasi oleh pemilik toko melalui Direktur operasional PT BPD Sumbar beliau hanya menjawab “belum ada kesepakatan dari direksi,”pada Senin (20/3).

Saat  tim redaksi  Sumbartoday  melakukan konfirmasi ke pemilik bangunan tersebut, dia mengatakan “kalau tidak mau bayar sewa, tidak ada pilihan lain, Bank Nagari segera keluar dan tinggal tempat  tersebut” pungkas  Indrawan pada hari yang sama.

Dilain pihak, saat dikonfirmasi oleh Sumbartoday, Efrizal, selaku Kepala Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat, menyikapi terkait kasus Perdata PT. Alsintan Makmur Jaya, menyebutkan, “Setiap bertemu rapat resmi dengan para Direksi Bank Nagari, saya sudah minta Bank Nagari untuk menyelesaikan kasus toko Banda Buek, itu masalah pokoknya di Bank Nagari itu. Kalau terkait pemberitaan, harusnya dikurangi berita negatif tentang Bank Nagari, termasuk Alsintan ini. Kalau berita bernada miring ini tidak bisa diminimalisir, akan berdampak terhadap reputasi dan integritas Bank Nagari sebagai penyedia jasa keuangan,” papar Chan, panggilan akrab Efrizal, Senin (13/3).(Chairur Rahman)

Kredit Alsintan Diduga Sarat Dengan Rekayasa, Pihak Yang Terlibat Harus Diproses Hukum

PADANG,SUMBARTODAY-Lagi-lagi, oknum karyawan Bank Nagari terbukti tidak profesioanal dalam mengelola aset kebanggan masyarakat Sumatera Barat ini, seperti yang terjadi pada beberapa waktu silam  PT. ALSINTAN MAKMUR JAYA yang memperdatakan Bank Nagari dan Kejaksaan.

Akibatnya Bank Nagari Sumatera Barat dan Kejaksaan terpaksa menelan pil pahit dengan kewajiban membayar Rp 11 Milyar.

Dengan pokok hutang Rp 9 milyar lebih yang tak akan kembali, estimasi bunga kredit, 12% dan provisi 1,5% pertahun, diperkirakan kerugian Bank Nagari dapat mencapai angka lebih kurang Rp 14 milyar. dengan demikian total kerugian yang diderita Bank Nagari  bisa mencapai angka 35 milyar.

Sangat tidak relevan, demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka tega membuat Bank milik masyarakat Sumatera Barat ini dipecundangi habis habisan, Rico Adi Utama menerangkan

Tingkat kepedulian serta rasa  tanggungjawab pejabat bank Nagari terhadap bank ini sangat kurang. keberpihakan kepada bank milik rakyat Sumatera Barat dapat dikatakan tidak ada, sepertinya bagi mereka keuntungan Bank Nagari adalah prioritas terakhir, Pada hal setiap tahun mereka mendapatkan bonus besar. jelas Indrawan yang merupakan sekertaris FKI-1 Sumbar.

“Siapakah yang harus bertanggung jawab ? siapakah yang harus menanggung kerugian yang diderita Bank Nagari?”, tukuk Indra.

Dijelaskan oleh Riko , “yang pasti  APBD Sumbar akan menjadi taruhannya, sedangkan oknum yang berbuat masih saja melenggang bebas, bahkan salah satunya sukses menjadi Direktur kepatuhan pada Bank Nagari”, tukas Riko ketua FKI-1 Sumbar.

Dijelaskan oleh Rico bahwa, ” pada saat itu Edrizanof adalah wakil pimpinan cabang Painan, beliau diduga ikut menanda tangani surat-surat pendukung kredit  yang mengakibatkan Bank Nagari harus menderita kerugian yang sangat besar.

Bank Nagari memang aneh bin ajaib, orang yang sudah jelas gagal mungkinkan akan sanggup untuk mengawasi Bank Nagari ini. berdasarkan temuan bukti surat keputusan pengadilan sampai kemahkamah agung, disinyalir Endrizanof  ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Bank Nagari pada masa itu.

Tapi apa hendak dikata itulah hasil RUPS Bank Nagari dan hasil Fit and Proper Tess yang dilakukan oleh OJK, kita juga harus menghargai keputusan mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dipercaya oleh Negara untuk mengawasi setiap tindak-tanduk yang terjadi pada perbankan, termasuk termasuk Bank Nagari.

“Edrizanof berasal dari  keluarga besar kejaksaan seperti yang di terangkan Suryadi Yanwar. Seakan kebal hukum, bahkan jadi saksipun tidak, tapi itulah faktanya, Bank Nagari harus telan pil pahit akibat ulah anak sendiri”, Riko Adi Utama memaparkan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Indrawan,“Bandingkan dengan dengan kasus PT.Chiko, sangat jelas kejanggalan yang terjadi, dalam kasus Chiko wakil pimpinan cabang utama jadi tersangka, sedangkan wakil pimpinan cabang Painan bahkan naik pangkat jadi direktur kepatuhan, sepertinya itu bonus Bagi Edrizanof “, ujar Indrawan menjelaskan

Kami sebagai penggiat Anti Korupsi, bahwa kedua jabatan itu adalah sama, yang berbeda adalah perlakuan jaksa yang berbuat sekehendak hati, yang bekerja tidak sesuai dengan KUHAP, begitu juga dengan OJK wilayah Sumbar, sepertinya mereka lupa mencatat track record sang anak jaksa”,  ungkap Ketua FKI-1 Sumbar ini.

Saat dikonfirmasikan kepada Endrizanof yang sekarang menjabat sebagai direktur kepatuhan melalui selulernya, tidak ada jawaban. begitu juga dengan Acong selaku humas Bank Nagari, juga tidak menjawab telepon Sumbartoday, Rabu (15/03).

“Bank Nagari adalah Bank milik masyarakat Sumatera Barat, siapa lagi yang akan membela dan menjaga kalau bukan kita, sekarang Bank Nagari digerogoti oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, Bank Nagari dibuat merugi oleh anak-anaknya sendiri”, kata Indrawan sebagai sekertaris FKI-1 mengakhiri.(CR)

Dugaan Pungli Di SMPN 29 Nanggalo Padang

PADANG, SUMBARTODAY-Dugaan pungli yang ada di SMPN 29 Nanggalo Padang,  tercium setelah beberapa wali murid mengeluhkan kepada Sumbartoday.net tentang tindakan oknum pengajar disekolah itu.Ada saja modus yang mereka pergunakan agar dapat mengais keuntungan dari muridnya.Mulai dari berupa sumbangan,pengadaan computer, penjualan LKS yang sekarang diganti dengan nama lain yaitu Bahan Ajar(BA) sampai pembangunan jembatan pun masih dipungut juga kepada muridnya.

Beberapa wali murid membeberkan kepada media ini bahwa setiap hari ada saja biaya yang mereka kucurkan guna kelangsungan kegiatan belajar anak mereka.Salah seorang wali murid mengatakan”saya jadi curiga terhadap oknum guru pengajar disekolah ini,ada saja uang yang harus saya keluarkan hampir setiap hari,mulai dari sumbangan yang dipungut tiap hari 1000,sampai dengan pengadaan komputerpun masih diberatkan kepada siswa”terangnya seraya meminta agar namanya jangan dituliskan.Dia takut kalau ketahuan oleh pihak sekolah anaknya diintimidasi oleh oknum guru disekolah itu.

Saat sumbartoday  melakukan konfirmasi dengana Riswandi S.pd M.pd  selaku kepala sekolah menjelaskan,

”Semua pernyataan wali murid itu tidak benar,kalau masalah pungutan untuk pengadaan computer itu benar,tapi itu semua telah disetujui komite dan tarifnya pun tidak dipatokan sesuai kemampuan saja”jelasnya pada Rabu (08/03)  diruangangnya kemarin.

Riswandi menambahkan “terkadang saya bingung terhadap tindakan wali murid disekolah ini,semua ini sesuai dengan persetujuan komite dan  wali murid tapi kenapa beberapa wali murid ini selalu saja menyalahkan pihak sekolah,dan bukan sekali ini saja media datang kesekolah ini”tukuknya.

Pada hari yang sama Sumbartoday.net  juga mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ramson M.pd selaku Kabid dikdas menerangkan” saya mengakui memang masih ada saja oknum guru melakukan pungutan terhadap muridnya apalagi daerah kecamatan XXX  dan saya sudah sering memperingatinya”jelasnya. ”terkait masalah pengadaan computer ,Dinas pendidikan tidak pernah menekankan kepada pihak sekolah apalagi memungut biayanya kepada wali murid,kalau memang terbukti saya akan memanggil kepala sekolah tersebut”tambahnya lagi.

Kalau memang ada kegitan pungli dilingkungan sekolah ini jelas oknum guru tersebut sudah mengangkangi Pasal 9 ayat 1 Tentang peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan NO 44 tahun 2012. Dan pasal 423 KUHP tentang penyalah gunaan wewenang atau jabatan dengan maksimal pidana 6 tahun penjara.

Terkait masalah pungutan 1000/hari dengan modus sumbangan,kalau dikalkulasikan jumlahnya sangat mencengangkan dengan database murid 700 orang dengan rutinya pungutanya 3hari saja.Dan masalah pengadaan computer munurut wali murid mereka dikenakan tariff sesuai kelas,kalau untuk kelas satu dikenakan rata-rata Rp 175.000,/murid dan kelas II Rp 200.000/murid.Sementara itu saat  media ini melihat keruangan kelas  untuk melihat computer yang ada sebanyak 24 unit dalam kondisi baru.Kalau pengadaan computer ini sudah disetujui oleh komite sekolah,belum tentu disetujui oleh wali murid.

Ini akan menjadi PR bagi saber pungli yang baru saja dilantik oleh walikota padang guna menindak oknum atau penggiat pendidikan yang tidak bertanggung jawab ini. (Chairur)

Ditetapkan 14 Tersangka Sopir Angkot VS Ojek Online, Tanggerang

Tanggerang, sumbartoday, Polres Metro Kota Tangerang menetapkan 14 tersangka dari 18 sopir yang diamankan pada Kamis (9/3) lalu setelah terjadi bentrokan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek berbasis aplikasi daring sehari sebelumnya.

“Yang ditetapkan jadi tersangka 14 orang dan empat orang lainnya tidak terbukti ikut melakukan perbuatan pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, AKP Arlon Sitinjak di Tangerang, Rabu (15/3).

Arlon mengatakan seorang sopir angkot menjadi penggerak saat kericuhan sopir angkot dengan ojek online di Kota Tangerang. “Yang diduga sebagai penggerak adalah REU alias R,” ujarnya.

Sementara, pihak yang menjadi eksekutor saat aksi ricuh tersebut berinisial MC, PP, JS, YS, PA, MT, EH, DT. Selain itu, RA, NB, IS, JL, AN merupakan tersangka yang juga membawa senjata tajam.

Sebelumnya, sopir angkutan umum dan pengemudi ojek online di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/3) bentrok dengan saling lempar batu di Jalan M Toha Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk yang merupakan imbas dari aksi mogok angkutan umum menolak keberadaan transportasi online. Akibat kejadian tersebut sejumlah angkot rusak dan beberapa orang terluka.Sumber (Antara)

Rekayasa Kredit 6 Milyar, Bank Nagari Dirugikan Lagi

PADANG,SUMBARTODAY-Kian terlihat kebobrokan oknum pejabat Bank Nagari yang sepertinya sengaja menggerogoti bank ini, demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan kemajuan Bank Nagari kedepan. Seperti yang dilakukan Maryanto, diduga kuat telah merekayasa kredit dengan nilai 6 miliar lebih pada saat menjabat Kepala cabang Bank Nagari Lubuk Basung.

Dari informasi yang didapat Sumbartoday, dugaan kredit rekayasa ini berawal saat diajukannya kredit dari sorang nasabah berinisial SY mantan anggota DPRD Kabupaten Agam ke Bank Nagari Lubuk Basung dengan nilai kredit 6 miliar lebih pada tahun 2012 lalu. 

Mengingat  tingginya  nominal kredit tersebut dan bukan menjadi kewenangan cabang Lubuk Basung, maka Maryanto menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan kredit tersebut ke kantor Pusat Bank Nagari di Padang.

Dalam prosesnya,  kredit tersebut tidak sesuai dengan penilaian pihak kantor Pusat Bank Nagari, hingga akhirnya kredit tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Namun belakangan diduga kuat ada indikasi kepentingan pribadi, Maryanto tetap mencairkan kredit tersebut dengan mengambil kebijakannya sendiri, yakni memecah kredit yang 6 miliar tadi kepada 26 orang nasabah yang juga diduga kuat, sengaja dicatut namanya oleh Maryanto.

Selang belakangan kredit ini mengalami kemacetan hingga diduga Bank Nagari Cabang Lubuk Basung mengalami kerugian sebesar 6 miliar lebih, belum termasuk bunga kredit serta provisi yang seharusnya menjadi hak Bank Nagari sampai saat ini.

Anehnya, kasus ini seperti didiamkan oleh pihak manajemen Bank Nagari dengan cara mempromosikan Maryanto untuk memimpin Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang, yang nota bene merupakan cabang yang lebih tinggi kelasnya dari cabang Lubuk Basung.

Saat kami minta untuk dikonfirmasi mengenai dugaan kredit rekayasa tersebut, Maryanto membantahnya, bahkan Maryanto menolak apa yang menjadi tanggung jawabnya tersebut.

“Saya sudah tiga tahun lebih tidak menjabat pimpinan Cabang Bank Nagari Lubuk Basung, jadi tidak menjadi wewenang saya untuk menjawab masalah itu, silahkan tanya langsung kepada Pimpinan Bank Nagari Cabang Lubuk Basung saat ini, sebab beliaulah yang lebih berhak menjawab semuanya,” jelas Maryanto melalui selulernya kepada Sumbartoday beberapa waktu lalu.

Sementara Pimpinan Bank Nagari Cabang Lubuk Basung saat ini setelah beberapa kali dihubungi melalui telpon tidak pernah menjawab, hal itu disampaikan oleh stafnya, bahkan saat ditanya salah satu pejabat yang berwenang di cabang ini, staf tersebut juga mengatakan tidak berada ditempat.  Anehnya tak satupun pejabat Bank Nagari Lubuk Basung ini, mulai dari pemimpin seksi hingga pemimpin cabang yang berada kantor melainkan dinas luar terus menerus, sehingga aktivitas Bank diserahkan sepenuhnya kepada bawahannya. Dari informasi staff Bank Nagari Lubuk Basung tadi, dicurigai, kuat dugaan kasus kredit rekayasa ini sengaja ditutup-tutupi.

Ditempat berbeda pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Padang, saat diminta tanggapannya tentang dugaan kasus rekayasa kredit yang merugikan Bank Nagari Lubuk Basung sebesar 6 miliar, menjelaskan bahwa, “hal tersebut sudah kami ketahui, untuk itu kami masih menunggu laporan tentang kasus tersebut,” ucap Wakil OJK Padang, Efrizal yang akrab dipanggil Can, melalui pesan singkatnya kepada Sumbartoday, Rabu (11/1). (Red)

Satker BWSS V Halalkan Proyek Amburadul

PARIAMAN, SUMBARTODAY – Proyek yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V(Satker BWSS V) khususnya bagian irigasi dan rawa diduga kuat banyak terjadi penyimpangan dan bermasalah. Mulai dari pengerjaan rehab saluran irigasi  PT. Wijaya KS, irigasi sekunder oleh  PT. Hutama Karya serta irigasi tersier oleh PT. Sujainko.

Terakhir dari pengerjaan irigasi tersier di Pauh Kamba, Pariaman, oleh PT Sujainko banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan baik dari segi  pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar sampai pada pembayara sub-sub kontrak.  Saat ini proyek saluran irigasi tersebut kondisinya sangat memprihatinkan. Warga sekitarpun  menyayangkan kapan saluran irigasi ini dapat dimanfaatkan oleh warga  untuk pengairan sawah mereka.

Dari pantauan sumbartoday.net  kelokasi, didapati banyaknya item pekerjaan yang terbengkalai dan tidak dapat diselesaikan. Seperti pintu pembagian air kesawah-sawah sebanyak 42 buah masih belum terpasang, dinding saluran irigasi banyak yang terkelupas, bahkan menurut keterangan warga setempat, yang sempat bekerja pada proyek irigasi ini meragukan irigasi ini dapat terselesaikan dalam jangka 3 tahun, karna para pekerja proyek ini sering berganti-ganti karena ketidakcocokan upah.

Disamping itu upah bagi kontraktor yang mengerjakan sub pekerjaan beberapa item proyek,  serta mengisi material banyak yang  tidak kunjung terselesaikan bahkan belum dibayar.

Menurut  Edo salah satu kontraktor yang menerima sub pekerjaa dari PT. Sujainko menyayangkan sikap yang diambil PT ini. “Sudah dua minggu ini saya menunggu kebijakan dari PT. Sujainko agar dapat membayarkan uang saya sebesar 350 juta. Saya masih menagih uang saya tersebut,” ucap Edo kepada sumbartoday di basecamnya PT. Sujainko.

Dari informasi  didapati bahwa kontraktor pelaksana PT. Sujainko yang sehari-hari dipanggil Can diduga kuat merupakan orang kepercayaan dan mempunyai akses langsung kepada Yuliadra, ST, MT selaku satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V(Satker BWSS V).

Sampai berita ini diturunkan belum satupan tanggapan atau bantahan dari Yuliarda mengenai proyek tersebut, kami sebagai awak media sudah beberapa kali menghubungi, yang bersangkutan tidak mau menerima konfirmasi bahkan pesan singkatpun tidak kunjung dibalas. (Chairur)

 

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh