Ternyata Benar, Setelah tiga tahun SPK Dinas Pasar gagal bayar

Padang, SUMBARTODAY- “SPK yang diterbitkan Dinas Pasar kota Padang tahun 2016, untuk PT.Syafindo Mutiara Andalas, diduga melanggar aturan dari sisi administrasi, SPK yang diterbitkan dinas Pasar tersebut  menyalahi prosedur dalam mengerjakan sebuah Proyek, SPK tersebut jelas akan berdampak Pidana bagi pelaku.

Pemerintah adalah organisasi yang bekerja dengan Prosedur tetap/Protap yang sudah baku, sehingga untuk merubah aturan tersebut harus melalui sebuah prosedur terntentu, tidak bisa dirubah sendiri.

Jangan dikira karena yang menerbitkan SPK adalah pemerintah (Dinas Pasar), sehingga terlepas dari jerat hukum, justru malah sebaliknya.

Jika terkait dengan pelanggaran Pidana, tentu saja akan dihadapi oleh pribadi pelaku bukan oleh Instansi Dinas Pasar kota Padang, diduga pelanggaran tersebut terkait pidana Pemalsuan surat atau Rekayasa surat-surat yag menimbulkan suatu hak ”, pungkas Pak De Ketua DPW Tipikor Sumbar.

Terkait SPK Lebih rinci dijelaskan oleh Indrawan Ketua LSM KOAD :

SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai suatu pekerjaan, tentu saja SPK tersebut harus didahului oleh Kontrak, kesepakatan atau perjanjian kerja sama, yang tidak kalah penting adalah harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran, yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA. DIPA dilaksanakan oleh satuan kerja daerah.”

“Jika SPK yang diterbitkan tanpa didahului oleh dokumen perencanaan, dan tidak ada dalam APBD kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dengan kata lain, tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas akan berisiko hukum terutama bagi pribadi pelaku itu sendiri.

karena yang disebut Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilakukan seseorang melanggar peraturan peundang-undangan,” jelas Pak De lagi.

Bagaimana jika yang menerbitkan SPK tersebut adalah Kepala Dinas yang notabene adalah perpanjangan tangan Walikota Padang itu sendiri ?. lebih lanjut pak De menjawab.

“jika walikota tidak mengetahui maka, yang menanda tangani SPK harus bertanggungjawab secara pribadi, melihat alur cerita pekerjaan yang dilakukan oleh PT SMA, saya berani katakan bahwa walikota Padang enggan menyelesaikan masalah ini makanya dia perintahkan bawahannya, besar kemungkinan walikota tidak mengetahui, tapi jika walikota mengetahui atau memerintahkan maka tenti akan lain kejadiannya”,kata pak De

Apa yang harus dilakukan jika yang menerima SPK merasa ditipu atas terbitnya SPK?

Pak De mengatakan, “jika merasa ditipu, bisa saja membuat laporan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi hal ini tidak akan menguntungkan pelapor,saran saya, tagih secara tertulis ke walikota Padang, saya yakin beliau akan menanggapinya”, kata pak De

Namun apabila merasa dirugikan oleh terbitnyaa SPK tersebut, maka dapat membuat laporan ke Pengadilan Umum dengan melakukan tuntutan secara perdata atas kerugian yang diderita.

Jika terdapat pelanggaran atas KUHPidana maka dapat juga melaporkan masalah tersebut kepihak penegak hukum seperti Polda, Polres dan Polsek setempat.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku, Pelaporan bisa dilakukan oleh seetiap warga negara (barang siapa) yang mengetahui, melihat, menjadi korban terjadinya sebuah Tindak Pidana, jika yang diterbitkan terkait dengan dokument negara.

Dalam hal ini diduga pelanggaran yang terjadi  adalah pasal pemalsuan surat yaitu Pasal penipuan serta Pasal 263, 264 KUHPidana, demikian penjelasan pak De ketua DPW LSM Tipikor Sumbar.

Diterangkannya lebih lanjut oleh pak De, ” yang jelas, sebelum dilakukan proses tender di pemerintahan, biasanya sudah disiapkan dana untuk pembayaran bagi pemenang tender, Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan”, jelas pak De.

Pekerjaan yang didasari Surat Perintah Kerja tanpa dasar DIPA, tidak akan pernah bisa dibayar dengan APBD.

Sesuai dengan definisi yang ada dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sedangkan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA. DIPA dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” kata Pak De mengakhiri komentarnya.

Lebih jelas diterangkan oleh Ketua LSM KOAD, baca aturan terkait dengan DIPA sebagai berikut :

Pasal 2. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN selain tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN untuk Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal. 3 ayat 1. DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.

Pasal 3 ayat 2. Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.

Pasal 3 ayat 3. Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.

“Jika suatu pekerjaan tidak kunjung dibayar, kemungkinan telah terjadi penyimpangan dari aturan-aturan tersebut, contoh, dana tidak tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 3) makanya, setelah 3 tahun 11 bulan pekerjaan tersebut tak kunjung dibayar oleh kadis pasar/perdagangan kota padang. Sehingga diduga kuat, DIPA proyek tersebut memang tidak ada,” jelas Indrawan Ketua LSM KOAD

Seandainya benar, telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SPK atas nama Dinas Pasar kota Padang, negara melalui aparat hukum harus segera melakukan investigasi, tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, karena UU yang dilanggar bukanlah delik aduan.” jelas Indrawan ketum LSM KOAD.

Lebih lanjut diterangkannya, “jika SPK tersebut diterbitkan dengan tujuan, sehingga dapat menimbulkan suatu hak, pihak yang menerbitkan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dengan tuntutan pidananya delapan tahun, karena yang dipalsukan tersebut adalah dokumen negara karena memakai kop dinas pasar kota Padang ”, jelas Indrawan meyakinkan.

Berita ini sebelum dipostkan telah di konfirmasi melalui Wastapp jam 13.18 Wib kepada Walikota Padang(18/3), sampai berita ini diturunkan bapak Walikota belum memberikan jawaban atas pertanyaan redaksi, kami dari tim redaksi akan berusaha untuk selalu menghubungi Narasumber terkait berita ini. (sumber : dikutip dari sumbartoday.net yang tayang 2 November 2019)

Berita yang telah tayang pada portal berita sumbartoday.net, sudah diusahakan untuk melakukan konfirmasi namun walikota Padang tidak menjawab WA ketua LSM KOAD bulan Agustus 2020 :

berikut jawaban ketua LSM KOAD tentang pertanyaan kami prihal berita yang telah tayang dalam portal berita sumbartoday tersebut, kembali diterangkannya dengan jelas,

” SPK (Surat Perintah Kerja) yang diterbitkan Kepala Dinas Pasar kepada PT.Syafindo Mutiara Andalas, terkait dengan naiknya pedagang kelantai dua”.

Dampak hukum yang akan diterima pelaku, dalam hal ini adalah kadis Pasar (H.Endrizal, SE, MSi). sebagai penanggungjawab H.Endrizal, SE, MSi telah berani menanda tangani surat SPK yang dimaksud. hal itu tidak terlepas dari jabatanya, memang, dilain sisi beliau punya kewajiban untuk menaikkan pedagang kelantai dua Pasar Banda Buek, guna menghindari macet yang terjadi di jalan lintas Padang-Indarung.

walau demikian mari kita lihat unsur unsur yang dilanggar akibat terbitnya SPK tersebut mungkin saja terkait dengan UU Tipikor :

Berikut kami sajikan Bab II Undang-Undang TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 2 disebutkan:

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
    dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. sedangkan dalam Pasal 3 disebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
    perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dijelaskan oleh Indrawan sebagai Ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) yang juga beraktivitas terkait berbagai masalah hukum menjelaskan, jika seandainya tidak terkait UU Tipikor, sepertinya Beliau sulit terlepas dari dugaan tindak pidana melakukan rekayasa surat, karena persyaratan terbitnya SPK tidak terpenuhi.

SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai sebuah pekerjaan. Seharusnya SPK tersebut didahului oleh Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama, atau addendum perjanjian “, katanya menjelaskan.

Yang tidak kalah penting adalah, SPK harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan yang dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA ini harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah.” ungkapnya

Lebih lanjut dijelaskan oleh ketua DPW TIPIKOR Sumbar,

“Jika SPK ujuk-ujuk terbit tanpa didahului oleh dokumen perencanaan, dan tidak ada dalam APBD kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dengan kata lain tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas akan berisiko hukum terutama bagi sipelaku itu sendiri.

Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilakukan seseorang melanggar peraturan peundang-undangan,sapa berbuat apa” jelasnya.

Bagaimana jika yang menerbitkan SPK tersebut adalah Kepala Dinas Pasar yang merupakan perpanjangan tangan pemerintahan/Walikota Padang, apa yang harus dilakukan jika yang menerima SPK merasa ditipu oleh sang penerbit SPK?

Indrawan lanjut menjelaskan, ” yang bersangkutan bisa membuat laporan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau (PTUN)”, katanya

Namun apabila merasa dirugikan oleh tindakan Penerbitan SPK tersebut, maka dapat membuat laporan ke Pengadilan Umum dengan melakukan tuntutan secara perdata.

Jika terdapat pelanggaran atas KUHPidana maka dapat juga membuat Laporan Polisi kepihak penegak hukum seperti, Polsek, Polres dan Polda Sumbar.

Jika terdapat unsur tindak pidana korupsinya, bisa ke Kejati Sumbar atau Dit-Krimsus Polda Sumbar.

Pelaporan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan, begini bunyi aturannya,

“Pelaporan bisa dilakukan oleh warga negara (barang siapa) yang mengetahui, melihat, menjadi korban terjadinya sebuah Tindak Pidana, jika memenuhi syarat, bisa dilaporkan”, ungkapnya

Karena yang diterbitkan terkait dengan Dokument negara, diduga pelanggaran yang terjadi terkait dengan perbuatan pemalsuan surat, Pasal 263, pasal 264 KUHPidana, demikian penjelasan ketua LSM KOAD.

Diterangkannya lebih lanjut, perlu diketahui, sebelum dilakukan proses tender dilingkungan pemerintahan, sudah disiapkan dana untuk pembayaran bagi pemenang tender, pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan mulai dari Undand-Undang sampai kepada peraturan setingkat Perda, dasar-dasar Pelaksanaannya yang dimaksud harus sesuai dengan:

  1. Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 23:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat;
    2. Rancangan Undang–Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015, dan aturan lain yang terkait

Sesuai dengan definisi yang ada dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) berisikan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” kata Pak De mengakhiri komentarnya.

Lebih jelas ditambahkan oleh Ketua LSM KOAD, “Jika suatu pekerjaan tidak kunjung dibayar, kemungkinan telah terjadi penyimpangan dari aturan-aturan tersebut, sehingga diduga kuat, DIPA proyek tersebut tidak ada,” jelas Indrawan Ketua LSM KOAD

Seandainya benar telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SPK, layaknya disebut REKAYASA SPK, seharusnya negara melalui aparat hukum harus cekatan melakukan investigasi tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, karena UU yang dilanggar bukan delik aduan.” jelas Indrawan ketum LSM KOAD.

Lebih lanjut diterangkannya, “jika SPK tersebut diterbitkan dengan tujuan, yang dapat menimbulkan suatu hak maka pihak yang menerbitkan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dengan tuntutan pidananya delapan tahun, karena yang dipalsukan tersebut adalah dokumen negara karena memakai kop dinas pasar,” jelas Indrawan

Berita ini sebelum dipostkan dan telah di konfirmasi melalui Walikota bersama dengan Bundo kanduang Banda buek, tetapi bapak walikota sengaja melempar pertanyaan kami kepad Kadis Perdagangan, dengan mengatakan, ” Saya telah perintahkan kepada Ka.Dinas Perdagangan “, kata Mairawati menceritakan beberapa saat yang lalu (dikutip dari sumbartoday.net)

“Sekarang terbukti sudah, bahwa SPK kadis Pasar kota Padang gagal bayar setelah tiga tahun 4 bulan, kami dari ketua LSM KOAD sudah memprediksi sebelumnya”, jelasnya.

Kajati Sumbar Diganti, Kasus Chiko dan KUD Talu Mangkrak,Bank Nagari Happy

PADANG, SUMBARTODAY-Laporan Pidana korupsi yang terjadi di negeri ini sungguh sangat memprihatinkan bagi rakyat saat ini. Masyarakat Sumbar berharap Aparat Penegak Hukum untuk benar-benar bekerja dengan sungguh-sungguh.

Tiap saat ada saja koruptor yang diringkus oleh KPK, hal itu harus menjadi dasar untuk memotivasi diri agar bekerja lebih baik baik lagi dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di daerah Sumatera Barat khusunya.
ketua LSM KOAD mengkomentarai kasus mangkrak di kajati Sumbar, selanjutnya di paparkan oleh Indrawan ketua LSM KOAD:
Seperti kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Nagari yang terjadi ditahun 2010 silam. terkait dengan PT.Chiko

Sudah satu Dekade Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dilaporkan ke Kajati, namun hari ini sudah tahun 2020, berarti sudah 10 tahun, mulai di sidik oleh Kajati 2015 lalu.

Namun sayang, meski sudah lima tahun diperjalanan, proses hukum atas dugaan korupsi yang terjadi di Bank Nagari atau PT.BPD Sumbar itu ditangan Kejaksaan Tinggi Sumbar, tapi terkesan sudah dilupakan. terbukti saat Amran Kajati Sumbar di copot dari jabatannya, masalah kasus yang terkait Bank Nagari sudah tidak dibicarakan lagi.

Apa yang terjadi sebenarnya telah terjadi dengan Intansi ini, bukankan seluruh fasilitas sudah mereka punya, kewenagan sudah pasti ada ditangan mereka. seakan mereka kuasa. seenaknya melupakan kasus yang sudah dan sedang berjalan berhenti begitu saja, seakan tanpa pertanggungjawaban.

kasus ini yang menyeret nama mantan pejabat dimasa itu,  wakil pimpinan cabang utama RM, pemimpin bagian kredit R, loan officer H, dan atas nama peminjam HA dari PT. Chiko yang sampai sekarang belum dilakukan penahanan badan oleh APH terkait.

kata pejabat sebelumnya Proses hukumnya masih tahap pendalaman penyidikan oleh Kejati Sumbar.(dikutip dari Antara sumbar)

Dibanding kasus yang melibatkan Pemerintah kota Padang yang telah di tahan oleh Aparat Penegak hukum tahun lalu, seharusnya kasus Bank Nagari, harus lebih professional karena tim pemerikasanya adalah Kejaksaan Tinggi Sumbar, kata Indrawan , Ketua LSM KOAD, Selasa (21/08) di rumahnya.

Hal ini diungkapkannya ketika dimintai tanggapan terkait dengan “semakin kaburnya” proses hukum dugaan korupsi dengan nilai 23 Milyar di Bank Nagari.

Kenapa kasus korupsi yang nyata nyata rugikan uang negera 23 milyar, diperlambat, dibanding kasus korupsi 800 juta oleh mantan pejabat Pemkot Padang..?

Dikutip dari MitraRakyat.com, “Defrianto Tanius atau Aan menilai proses dugaan kasus korupsi fasilitas kredit Bank Nagari ini terindikasi sengaja dilambatkan”, tuturnya.

Kita berharap proses penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang yang berdampak kepada kerugian keuangan daerah dapat menjadi prioritas bagi Aparat Penegak Hukum terkait.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diharapkan benar-benar dapat mengawal kinerja jajarannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih “, tandas Aan.

Apa yang membuat proses kasus ini lambat, bahkan seakan tidak berjalan sama sekali, dan terkesan dipermainkan, sedangkan dari sisi kerugian, pemberian fasilitas kredit pada Bank Nagari ini nilainya cukup besar.

Kami sebagai perwakilan masyarakat berharap kasus ini dapat segera dituntaskan oleh kejati, sehingga tidak lagi menjadi beban Kajati berikutnya”,  ucapnya.

“Solusinya tidaklah terlalu sulit, jika jaksa penyidik mampu, alihkan kepada jaksa penyidik yang lebih mampu, jika kajati tidak mampu, limpahkan ke Kejaksaan Agung, jika masih belum mampu, limpahkan ke KPK “, sebutnya lagi.

Kita sangsi fikiran dan prasangka negatif masyarakat akan semakin kuat terhadap penilaian negatif atas kinerja Kejati Sumbar.

“Akhir akhir ini banyak Jaksa dan Hakim yang di OTT oleh KPK, gara-gara ketahuan “bermain mata” dengan terduga korupsi. kalau tidak salah di kejati sendiri terkait Kasus Suap Irman Gusman, beberapa saat lalu, hal itu bisa saja  terjadi lagi di sumbar”, pungkasnya.

Ketua LSM KOAD mengulas keterlambatan tersebut berdasarkan data data yang diperoleh dari berbagai pihak terkait.

Contoh kasus yang telah dilaporkan dan hangat diberitakan:

Kasus KUD Talu di Kejati Sumbar yang dilaporkan 2016 oleh FKI-1 Sumbar terkesan sudah menghilang dari perhatian Aspidsus kejati Sumbar, kasus KTTSS yang disidik Polda Sumbar, juga sudah tidak terdengar lagi gaungnya. tentunya kita bertanya-tanya, kenapa..? Setiap kasus yang melibatkan Bank Nagari, bagaikan hilang ditelan bumi, bahkan seakan tanpa bekas sama sekali.

Kalau dibuka data-data yang kami punya jelas kasus tersebut ada unsur Pidananya, lalu dimana letak kesalahannya..?

Saat ditangani aparat penegak hukum, seakan semua ketakutan dan tunduk oleh keinginan oknum yang berada Bank tersebut,  kenapa mereka berani melakukan itu.? masing-masing kita bebas menjawab.

Kita semua sudah mengetahui, bahwa Bank Nagari memiliki aset yang besar,  bahkan bisa mencapai Rp.24 Trilyun, finansial yang dimiliki oleh Bank nagari, seharusnya tidak boleh bebas di pergunakan untuk keperluan yang negatif.

” Hal itu mudah dilakukan, ketika para pengambil kebijakan tidak memiliki sifat yang amanah, apalagi mereka ketakutan akan masuk bui “, pungkas Indrawan ketua LSM KOAD

Itulah penyebab kami ingin agar Direksi Bank ini berkwalitas baik serta memenuhi syarat sebagai pimpinan, bukan yang bermasalah banyak. dengan keterangan ini, tentu masyarakat bisa mengerti apa yang saya maksud”, demikian dijelaskan Indrawan ketua LSM KOAD kepada media ini.

(sumber sebahagian dikutip dari MitraRakyat)

Pimpinan KabarDaerah beserta seluruh Perwakilan Provinsi Minta Mabes Polri Kejar Pembunuh Wartawan KabarDaerah

PADANG,SUMBARTODAY-Pimpinan Umum media nasional kabardaerah.com mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian seorang wartawan Demas Laira (28) di Mamuju Tengah Provinsi Sulawei Barat yang diduga sebagai korban pembunuhan, yang terjadi pada Rabu (19/08/2020) malam.

Demas yang juga merupakan wartawan kabardaerah.com Sulbar ditemukan tidak bernyawa di pinggir jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa Mateng, Sulbar.

“Pembunuhan terhadap wartawan bukanlah pembunuhan yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers, perlawanan terhadap prinsip negara hukum,” ungkap Pimpinan Umum Nasional kabardaerah.com Aldoris Armialdi, Kamis (20/08/2020) dalam siaran persnya.

Katanya, apapun itu seperti intimidasi, doxing, teror, ancaman bahkan sudah sampai menghilangkan nyawa harus menjadi atensi pihak kepolisian dalam melindungi kebebasan pers.

“Bagaimanapun, kami sebagai pimpinan media nasional kabardaerah.com ingin kawan-kawan di kepolisian mengusut tuntas motif pembunuhan terhadap Demas, kami akan mengawal proses ini sampai ditangkap sang pelaju,” ujar Aldoris.

Dalam rilisnya Aldoris mengatakan, tindakan pelaku teror selama ini dinilai telah mencederai kemerdekaan pers dan mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air, untuk itu ia meminta motif pembunuhan ini harus segera dibongkar, dan menangkap pelaku dan otak pelakunya.

Ia juga mengingatkan, jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999, bukan melakukan intimidasi. Seadainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
“Jurnalis dan Pers tidak luput dari kesalahan. Kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan pembunuhan,” kata Aldoris.
Demas Laira, merupakan wartawan kabardaerah.com yang ditemukan tewas dengan luka tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya.
Ditemukan sepatu disekitar korban, semoga dengan adanya temuan ini bisa menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengunggkap kejadian ini ungkap pimpinan KabarDaerah.com

“Ada tusukan dari ketiak sebelah kiri hingga ke bagian dada. Jumlahnya kira-kira 7 sampai 8 tusukan,” terang Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Agung Setyo Negoro.

Segenap Direksi PT Kabar Daerah Indo Media, yang menjadi tempat bernaungya Media KabarDaerah.com beserta Group media lainnya, merasakan bahwa perlakuan terhadap wartawan kami bukan pembunuhan biasa, di khawatirkan ada motif pemeberitaan, kami dar jajaran direksi KabarDaerah.com beserta seluruh group media Online meminta Polda setempat melakukan penyidikan sesegra mungkin guna mengusut kematian wartawan KabarDaerah ini”, ungkap Indrawan yang juga pimpinan KabarDaerah.com (*)

Tahun 2015 Bank Nagari Sumbar kebobolan, Bank Nagari Harus Berkaca Pada Pengalaman

PADANG, SUMBARTODAY–Tahun 2015 Bank Nagari Sumbar kebobolan. Akibatnya, seorang nasabah Bank Nagari (BN) Bukittinggi, Edisonjanis, 53, beralamat di Batutaba, Ampekangkek, Kabupaten Agam mengalami kerugian Rp 350 juta. Edison pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bukittinggi, kemarin (14/4).
Korban baru menyadari rekeningnya dibobol orang tak dikenal (OTK), ketika hendak menarik uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Nagari Padang, Senin (13/4), sekitar pukul 14.00. Usai menarik uang sebanyak Rp 5 juta dari ATM untuk keperluan kuliah anaknya di Padang, Edison terkejut karena saldo yang tertera di bukti penarikan jauh berkurang.
Saat itu juga, Edison langsung menghubungi Bank Nagari Cabang Bukittinggi, tempat dirinya membuka rekening untuk meminta pemblokiran tabungan atas nama yang bersangkutan.
Esoknya (14/4), Edison mendatangi kantor Bank Nagari Cabang Bukittinggi untuk melakukan konfirmasi atas kasus yang dialaminya. Setelah bertemu Kepala Kantor Bank Nagari Cabang Bukittinggi, Del Espi Syahruddin, ternyata benar bahwa rekening korban telah dijebol di kantor Bank Nagari Solok, Jumat (10/4).
Rekening korban dibobol OTK yang mengatasnamakan korban dengan memalsukan KTP dan buku rekening korban. Uang korban yang dijebol tersebut berjumlah Rp 350 juta dengan penarikan manual melalui teler sebanyak dua kali, yakni Rp 50 juta pada penarikan pertama dan Rp 300 juta pada penarikan kedua.
Orang yang mengaku bernama Edison tersebut pada penarikan kedua mentranfersnya ke rekening Bank Nagari atas nama Rizki Santoso. Kemudian pada hari yang sama Rizki Santoso menariknya sebanyak Rp 295 juta.
Waktu itu, Edison memberikan KTP dan buku rekening asli kepada Kepala Kantor Bank Nagari Cabang Bukittinggi, Del Espi Syahruddin, di ruang kerjanya, kemarin (14/4).
Sedangkan Del Espi Syahruddin, memperlihatkan bukti copy penarikan dari orang yang mengaku bernama Edison, serta KTP yang dipalsukan. Bukti KTP tersebut palsu karena foto yang tertera tidak sama dengan KTP asli, termasuk tanda tangannya.
Menurut Del Espi Syahruddin, pembobolan rekening nasabah atas nama Edison terjadi di kantor Cabang Bank Nagari Cabang Solok, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Nagari Cabang Solok dan kantor pusat Padang, termasuk mengambil bukti rekaman kamera tersembunyi (CCTV) siapa orang yang mengambil uang sebanyak itu.
Setelah mengetahui persoalan itu, Edison pun melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bukittinggi dengan surat tanda penerimaan laporan No. STPL/210/K/IV/2015.Res.Bkt yang ditandatangani Kanit III SKPT Ipda Amri

Rp.75.000.000 Raib, Nasabah Somasi Bank Nagari

PADANG,SUMBARTODAY-Seorang nasabah Bank Nagari yang rekeningnya dibobol maling sebesar 75 juta mengambil langkah tegas untuk mealyangkan somasi kepada pihak Bank. Y, seorang PNS, melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan somasi untuk pihak bank agar mengembalikan uangnya dan meminta maaf secara tertulis.

Kita sudah layangkan somasi ke pihak bank agar meminta maaf secara tertulis serta mengembalikan dana yang dibobol,” kata kuasa hukum korban, Missiniaki Tommi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Jika somasi tersebut tidak ditanggapi maka ia dan kliennya akan menempuh jalur hukum.

Dasar pengajuan somasi diakui Tommi karena adanya kesalahan dari pihak bank yang sangat fatal.

Ia melanjutkan, bagaimana bisab pihak bank percaya dan langsung mencairkan uang dengan hanya berbekal buku tabungan dan fotocopy KTP.

Perlu dijelaskan bahwa pelaku mencairkan uang klien kami hanya berbekal buku tabungan dan foto copy KTP. Kemudian memalsukan tandatangan klien. Uang dicairkan,” kata Tommi.

Ia pun mempertanyakan kredibilitas Bank Nagari karena tidak memiliki atau menjalankan standar operasional prosedur untuk mencairkan uang.

SOP bank sudah jelas bahwa untuk menarik uang di teller harus memakai KTP asli yang bersangkutan. Ini hanya berbekal foto copy bisa dicairkan,” kata Tommi.

Hingga berita ini diturunkan pihak Bank Nagari belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait nasabah somasi Bank Nagari ni.

Sebelumnya, kejadian naas menimpa Y, uang dalam rekeningnya ternyata berkurang 75 Juta.

Dalam pengaduan ke polisi, Y mengaku sebelumnya kehilangan dompetnya di Kantor Lurah Limau Manis Selatan.  Polisi pun cepat bertindak dengan menuju ke Kantor Lurah tersebut.

Akhirnya polisi pun berhasil meringkus FF dengan barang bukti berupa buku tabungan, fotocopy KTP dan motor tersangka.

(sumber : Beritamedia.id 19 Agustus 2020)

Bank Nagari kebobolan, Keamanan Uang di Bank Nagari Perlu Dipertanyakan

PADANG,SUMBARTODAY-Kasus kehilangan uang nasabah di Bank Nagari Cabang Balimbing meresahkan masyarakat. uang nasabah hilang hanya dengan berbekalkan buku tabungan dan foto copy KTP.

Warga yang mengetahui heboh, sebagaian warga Kota Padang mempertanyakan keamanan uang mereka di Bank Nagari milik rakyat Sumatera Barat tersebut.

Pencurian yang dilakukan secara palsukan tanda tangan tersebut, telah menguras uang nasabah hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku melancarkan aksinya dengan buku tabunggan, foto copy KTP yang dia dapatkan dan cara memalsukan tanda tangan untuk tarik tunai. Modus pelaku berinisial FF (36)  juga membawa seorang nenek untuk meyakinkan kasir bank.

“Tersangka sebelumnya sudah mendapatkan buku tabungan dan kartu tanda penduduk korban. Kemudian melakukan tarik tunai di kantor cabang Bank Nagari Belimbing, Padang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (18/8/2020).

Melalui Kuasa Hukumnya, nasabah Bank Nagari yang uangnya dibobol maling Rp 75 juta tersebut melakukan somasi ke pihak Bank Nagari. Nasabah yang merupakan seorang PNS, Y (56) melayangkan somasi untuk mengembalikan uangnya dan meminta bank meminta maaf secara tertulis.

“Kita sudah layangkan somasi ke pihak bank agar meminta maaf secara tertulis serta mengembalikan dana yang dibobol,” kata kuasa hukum korban, Missiniaki Tommi Rabu (19/8/2020).

Tommi mengatakan jika somasi tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Tommi menilai adanya kesalahan fatal pihak bank yang mencairkan uang kliennya kepada pihak lain dengan hanya berbekal buku tabungan dan foto copy kartu tanda penduduk dengan cara palsukan tanda tangan kliennya.

“Perlu dijelaskan bahwa pelaku mencairkan uang klien kami hanya berbekal buku tabungan dan foto copy KTP. Kemudian memalsukan tandatangan klien. Uang dicairkan,” kata Tommi.

Tommi menduga ada kelalaian pihak bank yang tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) mencairkan uang milik kliennya. Dan ketika kami konfirmasi ke Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu Belimbing mendapat perlakuan yg kurang bagus dari pimpinan disana dengan bersikeras mengatakan petugasnya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyalahkan klien kami dalam pencairan dana tersebut. Tanpa pernah mau menpertemukan kami degan teler yang mencairkan dana tersebut.

“SOP bank sudah jelas bahwa untuk menarik uang di teller harus memakai KTP asli yang bersangkutan. Ini hanya berbekal foto copy bisa dicairkan,” kata Tommi kesal.

Kuasa Hukum Missiniaki Tommi, SH juga sudah melaporkan kejadian ini kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat dengan No.: 058/SL.PGN/MT-TM/2020 Hal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Perbankan. Padang, 14 Agustus 2020

Atas laporan di atas Infobanua.co.id sudah berusaha komfirmasi ke pihak Humas Bank Nagari M Riza Harry Susanto dalam hal SOP dari Pihak Bank. “kita pelajari laporan itu dulu, dalam artinya sidik kasus pihak kami dulu dan nantik kami kaji,”tutupnya. (15/08/2020)

Hingga berita ini diturunkan hari ini (19/8) pihak Bank Nagari belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, uang nasabah Bank Nagari sebesar Rp 75 juta dibobol maling dengan memalsukan tanda tangan untuk menarik tunai uang di rekening bank itu.

Lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan peristiwa terjadi pada 12 Agustus lalu sekitar pukul 14.55 Wib pada saat itu korban Y mendapatkan pemberitahuan melalui SMS banking dari bank Nagari dengan isi SMS tersebut berupa pemberitahuan penarikan tunai sebanyak 3 ( tiga kali) dengan jumlah nominal Rp 75 juta.

Korban terkejut dan kemudian menghubungi Call Center dari Bank Nagari tersebut.

“Saat korban menelpon Call Center tersebut pihak bank Nagari menyampikan bahwa tidak ada penarikan dan korban kemudian cek dompetnya yang berisi buku tabungan ternyata hilang,” kata Rico.

Karena merasa tidak puas korban mengeceknya ke Bank Nagari Cabang Pondok dan ternyata memang ada penarikan di kantor Bank Nagari Cabang Belimbing.

Korban mengaku sebelumnya ada melakukan kegiatan di kantor Lurah Limau Manis Selatan, lokasi yang diduga tempat dompetnya hilang.

“Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan penyidikan dan akhirnya pada 13 Agustus ditangkap FF (36) yang merupakan pegawai honorer kantor lurah,” jelas Rico.

Saat ini, kata Rico, tersangka FF sudah ditahan di Mapolresta berikut dengan barang bukti berupa buku tabungan, foto copy KTP dan motor tersangka. (telah tayang 19 Agustus 2020 di Infobanua.co.id, sumber berita Infobanua.co.id)

(Dikutip dari Nasional.Tempo.com berita diposkan 15 April 2015 lalu)

Seorang nasabah Bank Nagari cabang Bukit Tinggi (PT BPD Sumatera Barat) melapor ke Kepolisian Resor Bukittinggi setelah uang tabungan senilai Rp 350 juta raib di rekeningnya.

Nasabah bernama Edison, 53 tahun, itu mengetahui uang di tabungannya hilang pada 13 April 2015. “Saya terkejut setelah menarik uang di salah satu ATM di Padang sebesar Rp 2 juta, Senin kemarin. Di dalam struk penarikan itu saldo rekening berkurang drastis,” ujar Edison, Selasa, 15 April 2015.

Edison mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bank Nagari cabang Bukit Tinggi. Menurut keterangan pihak Bank Nagari, kata Edison, ada seseorang yang mengaku bernama Edison melakukan penarikan uang dengan buku tabungan di Kantor Bank Nagari cabang Solok pada Jumat, 10 April lalu. Pihak bank juga menyertai bukti penarikan tersebut.

Penarikan itu dilakukan dua kali. Awalnya ditarik sebesar Rp 50 juta pada pukul 09.00 WIB. Beberapa menit kemudian, ditarik lagi Rp 300 juta. “Yang Rp 300 juta ini setelah ditariknya, dimasukkannya lagi ke rekening Bank Nagari atas nama Reski Santoso,” ujar Edison.

Menurut Edison, pelaku menggunakan buku tabungan dan kartu tanda penduduk palsu. “Karena buku tabungan dan ATM ada sama saya. Tak pernah tercecer,” ujarnya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanda tangan di KTP asli yang dimiliki Edison berbeda dengan KTP yang digunakan pelaku.

“KTP-nya palsu. Wajah di dalam KTP itu bukan wajah saya. Tapi dia masih bisa ambil uang. Aneh sistem bank ini,” ujarnya. Edison mengaku telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Ia berharap kasus ini bisa segera diselidiki.

Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Azmi membenarkan memang ada kejadian tersebut. Ada penarikan uang di kantor cabang Solok sebesar Rp 350 juta. Namun saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Bank Nagari cabang Bukit Tinggi. “Kami masih menunggu laporan resmi. Sebelum dibawa ke kepolisian akan kami pelajari dulu,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi AKBP Amirjan membenarkan adanya laporan pembobolan bank di Solok yang korbannya merupakan nasabah di Bukittinggi. “Kami akan telusuri kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

Korban Pembobolan Rekening Rp75 Juta Laporkan Bank Nagari ke Polda Sumbar

Nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening dengan modus pemalsuan tanda tangan, sebesar Rp75 juta, melaporkan Bank Nagari ke Polda Sumbar.

 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, korban melapor didampingi penasehat hukum ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

 

“Iya, ditangani di Polda, tapi laporannya masih dalam bentuk laporan pengaduan,” kata Satake melalui sambungan telepon, Rabu (19/8/2020) sore.

Rico mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2020, sekitar pukul 14.55 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Nasabah Bank di Sumbar Dibobol Rp 75 Juta, Pelaku Palsukan Tanda Tangan dan Bawa Seorang Nenek Editor: Miftah

Penasehat Hukum korban, Missiniaki Tommi mengatakan, laporan ini terkait adanya dugaan kelalaian dari petugas Bank Nagari sehingga rekening kliennya dapat dibobol dengan mudah. “Ini terkait dugaan kelalaian,” kata Missiniaki, Rabu (19/8/2020)

Dia mempertanyakan bagaimana SOP (standar operasional prosedur) Bank Nagari sehingga uang dengan nominal sebesar itu bisa dicarikan dengan mudah oleh pelaku. “Apalagi pelaku hanya melakukan penarikan dengan fotokopi KTP tanpa memperlihatkan KTP asli pemilik rekening dan menggunakan tanda tangan palsu,” ulasnya.

Selain itu, lanjut dia, pemilik buku tabungan itu merupakan seorang perempuan. Namun, yang melakukan penarikan adalah seorang laki-laki. Meskipun pelaku membawa seorang perempuan tua, kata Missiniaki, apakah pihak Bank Nagari tidak memastikan orang yang melakukan penarikan dari fotokopi KTP tersebut.

“Itu yang kita uji, sejauh mana kelalaian yang dilakukan oleh Bank Nagari. Kita lihat saja hasil penyelidikan polisi,” katanya.

Ditambahkan, selain melaporkan ke polisi, dia dan kliennya juga akan menggugat Bank Nagari secara perdata. “Namun, kita berharap ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Pelaku pembobol rekening tersebut telah ditangkap Polresta Padang, Kamis (13/8/2020). Pelaku diketahui sebagai pegawai honorer di kantor Lurah Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.

Diduga dia mencuri dokumen identitas dan ATM korban, ketika korban ada urusan di kantor lurah tersebut. Pelaku melakukan penarikan tunai sebanyak 3 kali di Bank Nagari Belimbing. (sumber Padang kita Rabu, 19/08/2020 | 20:43 WIB).

 

 

Dua Tahun Tidak Aktif Tower Milik PT.PROTELINDO Resahkan Warga Limau Sariang

PASBAR,SUMBARTODAY.NET – Tower Protelindo di Jorong Limau Sariang Kanagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kab.Pasbar Sumatera Barat. yang sudah dua tahun lebih tidak aktif lagi  menjadi ancaman dan keresahan bagi warga sekitar.

Tower itu telah banyak menimbulkan Kerugian disekitarnya ketika ada petir, maka aduan demi aduan warga datang silih berganti kepada kepala jorong, barang elektronik warga banyak yang rusak dan tak luput pula bola – bola lampu mushola yang dekat dengan tower tersebut.

Dari kejadian – kejadian itu pihak Niniak Mamak, ketua Pemuda dan kepala jorong Sungai Sariang, berusaha mencari jalan keluarnya supaya jangan terjadi korban jiwa dikemudian hari gara-gara tower milik PT.PROTELINDO yang tidak aktif lagi.

Berbagai jalan akan ditempuh untuk mencari solusi,demi terciptanya rasa aman bagi warga jorong sungai sariang ucap kepala jorongnya Fahrudin.

 

Berkat kegigihan Kepala jorong serta Niniak Mamak dan ketua Pemuda Jumat pagi (31/01)  mereka bertemu Bupati Pasbar di rumah dinasnya memohon supaya dapat menindak lanjuti persoalan tower tersebut karena telah meresahkan warga.

Dari hasil diskusi, Perwakilan warga dengan Bupati Pasbar H.Yulianto akan menyelesaikan persoalan tower itu secepatnya.

Sementara Dinas Kominfo Pasbar, yang ditunjuk langsung oleh bupati, untuk menyelesaikan permaslahan tower tersebut, akan menyurati pihak PT.PROTELINDO serta menyurati Assosiasinya.

Karena akan menimbulkan kerusakan bagi barang elektronik warga dan tidak tertutup kemungkinan kalau dibiarkan akan menimbulkan korban jiwa dikemudian harinya.

Sedari itu pihak Kominfo akan berkoordinasi dengan Bupati serta instansi terkait lainya,jika tidak dikehendaki maka pihak Pemda setempat akan melakukan penyegelan serta merobohkan tower tersebut.ujar Kadis Kominfo melalui sekretarisnya Ade irawan.(Rz)

Pembangunan Pasar Banda Buek dikerjakan oleh kontraktor baru

PADANG,SUMBARTODAYAnak dari ahli waris, bundo kanduang, amak-amak bersama ahli waris dari suku/kaum ibu pada Rabu malam (2/10/2019) jam 19.30 pagi mempertanyakan dasar kontraktor mengerjakan proyek pekerjaan pembenahan fasilitas pasar Banda Buek, Lubuk Kilangan,Kecamatan Lubuk Kilangan kota Padang.
Mereka mempertanyakan siapa yang memerintahkan pekerjaan tersebut. dua minggu yang lalu para Bundo kanduang Banda Buek tersebut sudah melakukan temu ramah dengan kontraktor.
Dalam kesempatan itu dijelaskannya,” pasar ini sedang bermasalah, Developper lama yaitu PT.Syafindo Mutiara Andalas belum ada kepastian hukum terkait pekerjaan sebelumnya. Sekarang Pasar sepertinya ditenderkan, jika memang bisa ada kontraktor baru melalui pemko Padang, bukankan pembayarannya melalui DIPA, lalu kenapa PT.SMA tidak dibayar sampai hari ini, kami Bundo kanduang meminta Pemko Padang, selesaikan dulu permasalahan yang sudah dan sedang terjadi, baru kemudian masuk kontraktor berikutnya”, pungkas Mairawati salah satu pemilik ulayat.
Ia menambahkan “bila kontraktor tetap melanjutkan niatnya, kami akan menghalangi secara baik-baik atau secara hukum, jika perlu kami akan kapling halaman pasar dan kami jadikan ruko”, tambah Mairawati.
Ketua LSM KOAD mengingatkan Pemko Padang,” ini akan jadi bumerang bagi pemko padang, karena Pasar ini sedang dikerjakan oleh PT.Syafindo Mutiara Andalas. selesaikan dulu pekerjaan lama, baru setelah itu Pemko Padang memasukkan kontraktor yang baru. tapi jangan lupa lakukan dulu Addendum perjanjian karena kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang telah di putus tanggal 29 Juli 2019. Jika Pemko tidak menggubris peringatan ini maka suatu saat, hal ini akan menjadi masalah serius yang harus dihadapi Pemko Padang dibawah kepemimpinan Mahyeldi Ansharullah “, demikian kata ketua LSM KOAD
“kita semua mengetahui bahwa Pasar ini sedang bermasalah, mulai dari 12 tahun yang lalu, seharusnya penghulu kami dihargai, kami sudah membuat surat ke Walikota Padang, agar masalah yang terjadi di pasar Banda Buek segera diselesaikan, jangan biarkan mengambang tanpa ada kejelasan”, ungkap Mairawati menambahkan.
“Kami para bundo kanduang berikut dengan TPPBB  sudah mendatangi Pemko Padang untuk bertemu langsung dengan Walikota Padang Bapak Mahyeldi sebagai penanggungjawab utama, namun kami tidak bisa bertemu karena walikota keluar daerah”, jelasnya
Mairawati sebagai Bundo Kanduang sekaligus salah satu ahli waris pemilik tanah ulayat kaum yang sekarang dijadikan pasar nagari tersebut mengatakan, “Dulu kami di abaikan sepertinya kami bukan siapa-siapa, sekarang saya sudah mengetahui seluruh permasalahan yang terjadi dipasar Banda Buek ini. jangan disembunyikan lagi, kami akan usut semua pelanggaran yang telah terjadi di pasar ini”,katanya

Pemko Padang Diminta Pertanggungjawabkan Pekerjaan Sebelumnya, Penuhi kesepakatan dengan KAN Lubuk Kilangan.

Dari informasi yang kami dapat dari Indrawan ketua LSM KOAD, “seluruh toko yang telah dibangun sesuai kesepakatan Pemko dan KAN Luki telah habis terjual.

Bahkan sudah diterbitkan kartu kepemilikannya hak guna pakainya, sementara uang hasil penjualan masih belum jelas keberadaanya.

Melalui surat, kami sudah minta dilakukan audit atas pekerjaan tersebut, jika masih diabaikan kami akan serahkan kepada pengacara, terpaksa kita tempuh jalur hukum”, ungkap Syafrizal sebagai ketua TPPBB.

“Pemko Padang harus segera bayar kewajiban kepada KAN Luki, Pemko Padang jangan lagi berdalih macam macam, masalah ini tidak bisa ditunda lagi, segera lakukan audit terhadap proyek tersebut”, Pungkas Herman Disin wakil ketua TIM.

Lebih lanjut Herman menjelaskan,” kami dari TPPBB menginginkan agar pasar Banda Buek segera selesai, untuk itu kami minta Pemko Padang segera keluarkan IMB nya, agar pekerjaan yang akan dan telah dilakukan tidak melanggar aturan.

Lebih lanjut Herman Disin mengatakan,”Pemko perlu segera melakukan Audit terhadap proyek tersebut, jangan biarkan berlama lama”, ucap Herman mengakhiri.

Indrawan selaku Ketua LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) menambahkan komentar Herman Disin tersebut,” Kami sebagai LSM KOAD melihat permasalahan ini dari sisi hukum, semuanya diawali oleh surat kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Luki. melalui media ini kami mengingatkan dinas perdagangan agar menghindari perbuatan hukum yang merupakan tindak pidana sehingga akan berinplikasi kepada pribadi pelaku, berikutnya jangan lakukan transaksi berbentuk apapun dengan pedagang atau pihak manapun, yang berakibat terjadinya pelanggaran hukum”, pungkas nya

Menuturut Indrawan Ketua LSM Komunitas Anak Daerah(KOAD), “Agar terhindar dari jerat hukum, tidak ada jalan lain, selain melakukan pembatalan kartu kuning yang telah terlanjur diterbitkan, Pemko Padang harus segera membatalkan kartu kuning dengan cara kekeluargaan atau melalui jalur hukum ke PTUN, pedagang tentu saja tidak boleh dirugikan, setelah itu lakukan pelepasan hak sesuai prosedur yang benar,” ungkap Indrawan.

Total seluruh permasalahan kartu kuning tersebut meliputi:

  1. Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama H Cindar Hari Prabowo sebanyak 89 buah.
  2. Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama-nama pedagang yang DP/bayar boking fee sebanyak 41 buah.
  3. Kartu kuning Petak kios dibawah Ramp 34 buah.
  4. Kartu kuning Petak Kios dibawah Bank Nagari sebanyak 23 buah.
  5. Kartu kuning kios atas nama H Syafruddin Arifin SH, Istri dan anak-anaknya sebanyak 5 buah Kartu kuning.
  6. Kartu kuning yang diterbitkan atas nama Bank Nagari 16 petak kios sebanyak 1 Buah Kartu Kuning F2/1.
  7. Kartu Kuning yang yang telah diterbitkan tetapi bangunannya belum ada diduga sebanyak 18 buah kartu kuning.

Lebih lanjut dikatakannya, “Tidak bisa tidak, harus secepatnya, jika sudah masuk keranah hukum maka pihak yang salah akan terkuras fikirannya, hal ini perlu segera diselesaikan. Pemko Padang dituntut untuk lebih bijaksana lagi. Pemko Padang seakan telah berhasil menyelesaikan masalah kemacetan yang terjadi bertahun tahun. jangan karena adanya masalah pidana nama baik Pemko Padang tercemar.

Sekarang tinggal selesaikan uang investor yang masih belum keluar dari proyek tersebut, Pemko Padang dibawah kepemimpinan Walikota seharusnya jangan membiarkan berlama-lama, jika Walikota sibuk, beliau bisa instruksikan segera kebawahannya, namun jika tidak ditemukan solusi, terpaksa kita selesaikan melalui jalur hukum.”, pungkas Indrawan.

Namun demikian Tomi wakil ketua TPPBB menjelaskan,” Sulit bagi Pemko untuk penuhi poin kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemerintah Kota Padang yang ditandatangani oleh Ir.Indra Catri dengan Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan dengan surat yang bernomor 17/KB-PMK/V/2006, dalam kesepakatan tersebut KAN Lubuk kilangan berhak atas hasil petak kios 45% dari yang telah selesai dibangun dan sisanya 55% adalah hak Pemko Padang. ditambah dengan 25% dari Restribusi pasar yang dipungut Pemko Padang, Pemko harus bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini, Pak Mahyeldi sebagai walikota jangan masa bodoh,”tukuk Tomi .

Lebih lanjut Tomi menjelaskan,” Walaupun diluar kesepakatan dengan KAN Lubuk kilangan, untuk melakukan pembangunan pasar Banda Buek, Pemko Padang telah bekerjasama dengan PT Syafindo Mutiara Andalas yang akhirnya diberitahukan telah berakhir melalui yang ditanda tangani oleh wakil walikota Padang saat itu dengan surat No 570.70/KPM/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012.

Terakhir kami ketahui bahwa perusahaan yang katanya Investor tersebut hanya bermodalkan Rp 304.600.000 (Tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah), Sangat tidak masuk akal jika modal sebanyak itu cukup untuk melakukan pekerjaan yang bernilai Rp 24 Milyar.

Keterangan ini sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian yang bernomor 14 antara H.Syafruddin dengan Direktur PT Langgeng Giri Bumi, dari berbagai perjanjian yang ada terlihat jelas bahwa proyek ini adalah pekerjaan patungan, namun dalam melakukan penjualan beberapa diantara pihak yang bekerjasama ada yang menempuh cara curang, setelah ini, kita akan melihat mereka mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya didepan hukum,” jelas Tomi lagi.

Lanjut Tomi, “ Jika kita lihat perjanjian demi perjanjian, maka saya sebagai orang awam dibidang hukum melihat terdapat kejanggalan atas perjanjian perjanjian tersebut, Pemko punya kewajiban kepada KAN Luki 45 % dari hasil penjualan sedangkan dari kerjasama dengan PT SMA. sedangkan Pemko Padang hanya mendapatkan Kontribusi sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan perjanjian pasal 8 ayat 1a, bagaimana mungkin Pemko Padang akan memenuhi janjinya, untuk itu walikota terpaksa main kucing-kucingan dengan KAN Lubuk Kilangan dan TPPBB ”, tambah Tomi lagi

Dijelaskan oleh Indrawan, “ Perpindahan hak dapat dilakukan oleh yang memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu Kaum, penghulu melalui KAN Lubuk Kilangan. Penyimpangan atas kesepakatan itu berpotensi terjadi pelanggaran pidana, karena seluruh pungutan yang dilakukan dipasar Banda Buek baik oleh Pemko Padang maupun oleh Perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, untuk itu kami meminta pihak dinas pasar mematuhi aturan hukum yang berlaku, kita harus mengacu kepada KUHAPerdata Pasal 584,” pungkas Indrawan lagi.

Berdasarkan keterangan pada Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, harus dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”, 

” Jika dilakukan oleh orang yang bukan pemilik atau tidak berhak atas kebendaan tersebut, maka jual beli tersebut tidak sah/batal karena objeknya bermasalah. Hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa jual beli tersebut belum terjadi. bahkan dengan membuat perjanjian atas hak milik orang lain telah terjadi perbuatan melawan hukum, inilah kunci kasus Banda buek”, kata ketua LSM KOAD lagi.(Red)

Bank Nagari Harus Berbenah, Jika Tidak, Suatu Saat Akan Kalah Kliring

PADANG,SUMBARTODAY– Dikutip dari berita tahun 2016 yang lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) melaksanakan Penawaran Umum obligasi Senior VII senilai Rp500 miliar dan Sukuk Mudharabah II Bank Nagari Tahun 2015 Rp100 miliar dengan kupon 10,6-11,1 persen.

Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan efek dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan rating idA (single A) untuk obligasi dan idAsy (single A sy) untuk sukuk mudharabah.

Pada aksi ini, perseroan menunjuk PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi.

Adapun, masa penawaran awal (book building) dilaksanakan mulai tanggal 8-17 Desember 2015. Kemudian, masa penawaran umum 4-5 Januari 2016. Pembayaran investor 7 Januari 2016. Sehingga pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan pada tanggal 11 Januari 2016.

Sekedar informasi, Bank Nagari pernah menebitkan ibligasi pada tahun 1989. Hingga saat ini perseroan telah menerbitkan obligasi sebanyak 7 kali.

Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat memberikan persetujuan kepada bank lainnya (bank umum) untuk melakukan kegiatan kliring.

Seberapa pentingkah kegiatan kliring tersebut dalam dunia perbankan? Apa jadinya jika kegiatan ini tidak diadakan? Apakah penyelesaian utang-piutang antarbank akibat pembayaran giral tidak bisa diselesaikan jika tidak ada lembaga kliring?

Definisi kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999). Dalam penjelasan lanjutannya, dikatakan bahwa sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.

Dari definisi tersebut, dapat dipastikan kegiatan kliring ini adalah salah satu kegiatan yang sangat penting bagi dunia perbankan.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring itu sendiri adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat.

Baca: Bank Nagari Akan Disegel Pemilik Lahan Pasa Nagari Banda Buek

Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:

  • A memberikan cek/bilyet giro bank BA ke B;
  • B menagih lewat bank BB di mana B sebagai nasabah.

Proses yang terjadi di Bank BA dan BB akan berlangsung sebagai berikut:

  • Setelah bank BB menerima warkat cek/bilyet giro, maka warkat tersebut akan dibawa dalam pertemuan antar bank di suatu tempat yang ditunjuk oleh Bank Sentral dan penyerahannya kepada bank BA;
  • Setelah menerima cek/bilyet giro dari bank BB, maka bank BA akan memeriksa kebenaran warkat serta saldo nasabahnya. Bila tidak ada masalah, maka bank BA akan memotong rekening A sebesar nilai cek/bilyet giro dan mengirimkannya ke bank BB;
  • Setelah mendapatkan kiriman dari bank BA, maka bank BB akan mengkreditkan rekening B sebesar nilai yang berhak diterimanya.

Dengan cara di atas, maka B akan menerima uang pembayaran dengan mudah dan aman.

Baca : OJK Berperan Mengatur Sistem Keuangan, OJK Sumbar Bukan Juru Bicara Bank Nagari

Cara lain yang dapat ditempuh oleh B setelah menerima cek dari A adalah dengan cara mendatangi bank BA untuk mencairkan cek tersebut, namun cara ini memiliki risiko bagi B karena dia akan menerima dan membawa pulang uang tunai, atau dia akan kena biaya transfer bila B akan memasukkannya ke rekeningnya di bank BB.

Sedangkan jika dilakukan dengan bilyet giro, maka B tidak bisa menerima uang tunai melainkan harus memindahbukukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan instruksi dalam bilyet giro yang dikeluarkan oleh A.

Mekanisme Kliring

Dalam pelaksanaannya, kliring harus dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari Bank Indonesia, bank-bank umum, dan kantor cabang-cabang. BI atau bank umum yang ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Bank Indonesia, harus yakin bahwa para peserta kliring mempunyai jaminan kliring pada bank penyelenggara, karena hal tersebut adalah syarat utama bagi para peserta kliring untuk mengikuti proses kliring. Dalam proses kliring biasanya ada pihak-pihak yang mempunyai “utang” dan ada pihak-pihak yang mempunyai “piutang”. Pihak yang mempunyai “utang” adalah bank yang mendapat tagihan dari bank lainnya.

Sepanjang tidak ada penolakan dari bank yang bersangkutan mengenai tagihan yang masuk kepadanya, bank penyelenggara akan mengurangi saldo rekening bank tersebut sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring masuk. Sedangkan pihak yang mempunyai “piutang” adalah bank yang melakukan tagihan kepada bank lainnya. Sama dengan kliring masuk, maka sepanjang tidak ada penolakan dari pihak lawan, pihak penyelenggara (dalam hal ini Bank Indonesia) akan menambah rekening bank yang bersangkutan sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring keluar.

Baca juga : Kejati Sumbar Terus mendalami kasus korupsi Bank Nagari

Perhitungan kliring yang melibatkan dua bank, penyelesaian utang-piutangnya akan dilakukan dengan mudah dan cepat, namun bila melibatkan banyak bank prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama dan cenderung lebih rumit. Sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan pada suatu lembaga yang yang merupakan tempat untuk memperhitungkan utang-piutang antarbank yang terlibat dalam proses kliring yaitu Lembaga Kliring.

Menang dan Kalah dalam Proses Kliring

Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai kalah kliring.

Di atas kita tahu bahwa bank-bank peserta kliring dapat saja melakukan tolakan kliring dengan alasan-alasan yang mungkin terjadi sebagai berikut:

  1. kesalahan administratif seperti warkat yang sudah kedaluarsa (untuk bilyet giro, terjadi apabila warkat tersebut sudah melebihi tanggal jatuh temponya), belum waktunya ditarik, endosemen tidak menuruti peraturan, bea meterai belum dipenuhi, tanda tangan tidak sama dengan specimen atau meragukan, perbaikan atau coretan tidak ditandatangani oleh penarik, salah pengisian pada kolom-kolom yang tersedia, antara nomor dan nama pemegang rekening tidak sesuai;
  2. kesalahan catat seperti penulisan angka untuk jumlah tidak sama dengan penulisan jumlah dalam huruf;
  3. terjadi pemblokiran oleh pihak-pihak yang berwenag;
  4. saldo rekening nasabah yang tidak cukup (Bila terjadi saldo nasabah tidak cukup, bank akan memberikan peringatan kepada nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan memberikan tembusan kepada Bank Indonesia. Bila keadaan tersebut berulang kembali, maka nama nasabah tersebut akan masuk dalam daftar hitam bank-bank peserta kliring sampai masalahnya selesai menurut peraturan yang berlaku).

Akibat terjadinya penolakan kliring, maka konsekuensi yang timbul adalah pengembalian warkat (retur warkat) yang ditolak yang bersifat retur masuk(pengembalian warkat kliring kepada bank penagih, hal ini terjadi karena bank tertagih tidak mau membayar tagihan karena satu dan lain sebab seperti yang sudah diuraikan di atas) maupun retur keluar.

Disarikan dari buku Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, Rimsky K. Judisseno, 2005

dibaca juga: TIM P2BB (KAN Lubuk Kilangan) Pertanyakan Terbitnya Kartu kuning Bank Nagari

Dikatakan oleh pak De (panggilan akrap ketua LSM Tipikor Sumbar), “kita sudah sama sama mengetahui bahwa Bank Nagari dalam kondisi banyak masalah, setiap tahun Bank Nagari selalu dikatakan beruntung, namun setelah Bank Nagari bagikan Deviden kepada pemegang saham, tidak lama setelah itu Bank Nagari minta tambah modal, hal itu sudah dari berjalan beberapa tahun yang lalu, tahun 2019 ini kita saksikan lagi apa jurus yang dipakai oleh para direksi, semoga mereka tidak kaehabisan akal, yang paling penting cepat menyadari jika ada kebohongan prihal laporan jangan diteruskan,” kata Pak De kepada Media ini

Ditambahkan oleh Pak De,”Runtuhnya sebuah Bank adalah karena ketidak percayaan masyarakat terhadap Bank tersebut, akhirnya lama kelamaan selalu dirundung masalah, akibat ketidak pedulian para pemimpinnya, bisa menyebabkan sebuah Bank KALAH KLIRING, Bank Nagari harus berhati hati terhadap resiko ini ulas PAk De mengakhiri.
(sumber dikutip dari Viva.co id dan sumber lain)

Terbitkan SPK , Oknum Kadis Perdangang Dalam Kesulitan


PADANG,SUMBARTODAY-“SPK yang diterbitkan Dinas Perdagangan kepada PT Syafindo Mutiara Andalas akan berdampak hukum bagi pelaku. jangan dikira karena yang menerbitkan SPK tersebut adalah pemerintah sehingga akan terlepas dari jerat hukum,” pungkas Pak De Ketua TIPIKOR Sumbar.

Lebih rinci dijelaskan oleh Indrawan Ketua LSM KOAD, “SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai suatu pekerjaan, tentu saja SPK tersebut didahului oleh Kontrak, Kesepakatan atau perjanjian kerja sama dan yang tidak kalah penting adalah harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA ini harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah.”

“Jika SPK ujuk-ujuk terbit tanpa didahului oleh dokumen perencanaan, dan tidak ada dalam APBD kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dengan kata lain tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas akan berisiko hukum terutama bagi sipelaku itu sendiri, karena yang disebut Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilakukan seseorang melanggar peraturan peundang-undangan,” jelas Pak De lagi.

Bagaimana jika yang menerbitkan SPK tersebut adalah Kepala Dinas yang notabene adalah perpanjangan tangan pemerintahan itu sendiri, dan apa yang harus dilakukan jika yang menerima SPK merasa ditipu oleh sang penerbit SPK?

Pak De mengatakan yang bersangkutan bisa membuat laporan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

Namun apabila merasa dirugikan oleh tindakan Penerbitan SPK tersebut maka dapat membuat laporan ke Pengadilan Umum dengan melakukan tuntutan secara perdata.

Jika terdapat pelanggaran atas KUHPidana maka dapat juga melaporkan masalah tersebut kepihak penegak hukum seperti Polda, Polres dan Polsek setempat. pelaporan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan undangan, Pelaporan bisa dilakukan oleh warga negara (barang siapa) yang mengetahui, melihat, menjadi korban terjadinya sebuah Tindak Pidana, karena yang diterbitkan terkait dengan Dokument negara, diduga pelanggaran yang terjadi terkait dengan perbuatan pemalsuan surat Pasal 263, 264 KUHPidana, demikian penjelasan ketua LSM TIPIKOR Sumbar.

Diterangkannya lebih lanjut, yang jelas, sebelum dilakukan proses tender dipemerintahan, biasanya sudah disiapkan dana untuk pembayaran bagi pemenang tender dan pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan, Dasar Dasar Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan seperti:

  1. Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat;
    2. Rancangan Undang–Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
  5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015

SPK ABAL ABAL tidak akan pernah bisa dibayar dengan APBN dan APBD ?

Sesuai dengan definisi yang ada dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sedangkan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA.

DIPA ini dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” kata Pak De mengakhiri komentarnya.

Lebih jelas diterangkan oleh Ketua LSM KOAD, “Jika suatu pekerjaan tidak kunjung dibayar, kemungkinan telah terjadi penyimpangan dari aturan aturan tersebut, sehingga diduga kuat, DPA proyek tersebut tidak ada,” jelas Indrawan Ketua LSM KOAD

Seandainya benar telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SPK abal-abal, negara melalui aparat hukum harus cekatan melakukan investigasi tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, karena UU yang dilanggar bukan delik aduan.” jelas Indrawan ketum LSM KOAD.

Lebih lanjut diterangkannya, “jika SPK tersebut diterbitkan dengan tujuan yang dapat menimbulkan suatu hak maka lebih gila lagi, pihak yang menerbitkan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, dan pihak kedua dapat dijerat dengan pasal memakai surat palsu dengan tuntutan pidananya delapan tahun, karena yang dipalsukan tersebut adalah dokumen negara karena memakai kop dinas pasar,” jelas indrawan

Berita ini sebelum dipostkan telah di konfirmasi melalui Wastapp jam 13.18 Wib kepada Walikota Padang(18/3), namun entah apa sebabnya bapak Walikota belum memberikan jawaban atas pertanyaan kami, kami dari tim redaksi akan berusaha untuk selalu menghubungi Narasumber terkait berita ini.(Red)

 

 

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh