Jaksa Penuntut Umum KPK Panggil 8 Saksi Pada Sidang Ke Lima E-KTP

JAKARTA, SUMBARTODAY.net, -Febri Diansyah menuturkan pada sidang perkara korupsi pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) pada Senin (03/04)hari ini, jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan delapan orang saksi.”Penuntut umum KPK masih terus mendalami aspek pembahasan anggaran proyek e-KTP,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut informasi, delapan orang saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri Dian Hasanah, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey, mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, adik Andi Narogong, Vidi Gunawan; kurir Yosep Sumartono, mantan Anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu, dan mantan Ketua Fraksi Demokrat Mohammad Jafar Hafsah.

Febri memaparkan, tiga dari delapan saksi yang akan dihadirkan hari ini merupakan saksi yang sempat dijadwalkan pada sidang sebelumnya namun tidak hadir. Misalnya Khatibul dan Dian, sementara lima saksi lainnya adalah saksi baru yang akan hadir dalam sidang kelima hari ini.

Sebelumnya pada sidang keempat kasus e-KTP pada 30 Maret 2017, ada tujuh saksi yang dijadwalkan hadir. Mereka adalah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar Sudarsa, Moh. Jafar Hafsah, Diah Hasanah, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Beberapa politikus seperti Ganjar, Khatibul, Agun, dan Jafar disebut sebagai orang-orang yang ikut menikmati aliran duit korupsi e-KTP. Pada surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, para anggota Dewan itu masing-masing disebut menerima uang sebesar US$ 520 ribu, US$ 400 ribu, US$ 1,047 juta, dan US$ 100 ribu.

Untuk sidang hari ini, juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yohanes Prihana belum bisa memastikan siapa saja yang akan datang memberi kesaksian pada perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Ia hanya menyebutkan biasanya saksi akan mengkonfirmasi kehadiran kepada tim jaksa penuntut umum. “Kami tidak pernah dikabari, biasanya mereka konfirmasi kepada yang mau menghadirkan”” pungkas Prihana. Sumber (Tempo.co)

Kapolri, Jendral Tito Karnavian Akan Terima Gelar Sangsako Di Minangkabau

PADANG, SUMBARTODAY.net, -Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian akan di anugrahi gelar sangsako atau gelar kehormatan Minangkabau.Suku Sikumbang Kamang Mudiak Kabupaten Agam,Sumatera Barat yang akan berikan gelar tersebut kepada Kapolri ini pada Minggu 2 April 2017 di Mapolda Sumatera Barat.

AKBP Syamsi mengatakan gelar kehormatan akan diberikan kepada Kapolri beserta isterinya Tri Suswati. Kepada Tito, akan dipasangkan mahkota kehormatan, keris dan tongkat. Tito akan diberi gelar Sutan Rajo Pagar Alam. Isteri Tito, Tri Suswati, akan diberi gelar Siti Linduang Alam. “Pemberian gelar akan diadakan di tenda halaman parkir Mapolda Sumbar,” ujar Kepala Bagian Humas Polda Sumbar itu pada Minggu 2 April 2017.

Dilain pihak,  Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)  Sumatera Barat Sayuti Datuak Rajo Panghulu mengatakan, gelar sangsako ini diberikan kaum suku Sikumbang Kamang Mudiak Kabupaten Agam. Gelar sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa untum Minangkabau, agama, bangsa dan negara  “Kami dari LKAAM hanya mengukuhkan setelah adanya kajian dari kaum suku Sikumbang dan LKAAM kecamatan hingga kabupaten,” ujar Ketua LKAAM itu.

Gelar ini diberikan karena adanya hubungan kekerabatan dan persahabatan yang erat antara Kapolri Tito dak Kapolda Sumatera Barat Fakhrizal yang berasal dari kaum suku Sikumbang Kamang Mudiak. Kapolri Tito juga merupakan sosok pemimpin muda yang cerdas, dan layak untuk menerima gelar tersebut.

“Kami memberikan amanah kepada pak Kapolri. Agar beliau harus menjaga adat Minangkabau dimana pun berada,”pungkasnya lagi. Sumber (Tempo.co)

Atas Dugaan Keterangan Palsu Jaksa KPK Minta Miryam S Haryani Ditahan

JAKARTA, SUMBARTODAY.net, -Irene Putrie selaku Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim agar menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

“Yang Mulia, sesuai Pasal 174 KUHAP, kami meminta majelis hakim menetapkan saksi Miryam S Haryani sebagai pemberi keterangan palsu. Untuk itu dilakukan penahanan pada yang bersangkutan,” pinta Irene kepada majelis hakim.

Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, ketua majelis hakim dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.Selain itu, aturan itu menjelaskan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu.

Apabila saksi masih berbohong, ketua majelis hakim atas permintaan jaksa dapat memberi perintah agar saksi ditahan, dan selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Tapi, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar tidak sependapat dengan permintaan jaksa. Hakim meminta waktu agar keterangan Miryam dibandingkan dengan saksi lain.

“Majelis berpendapat bahwa memandang perlu untuk lebih lanjut kami dengar keterangan saksi lainnya. Tapi tidak menutup anda melakukan proses hukum di luar Pasal 174 KUHAP,” tukuknya Jhon.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurutnya, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. Sumber (KOMPAS.com )

Sandiaga Uno “Saya Yakin Warga Jakarta Cerdas”

JAKARTA, SUMBARTODAY.net, -Sandiaga Salahudin Uno tetap yakin elektabilitasnya di putaran kedua bersama Anies Baswedan tidak akan terpengaruh. Menurutnya, pemilih di Jakarta sudah sangat cerdas dan bisa memilah antara kasus yang relevan dan yang dipolitisasi. “Saya yakin warga Jakarta cerdas dan bisa melihat mana yang relevan dan mana yang dipolitisasi,” kata Sandiaga di Klinik Hayandra, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

Sandiaga pun selanjutnya menyatakan, dengan kecerdasan warga Jakarta tidak akan mudah dipengaruhi  dengan isu hukum yang cenderung dipolitisasi. Bahkan, menurutnya, warga malah akan cenderung menginginkan Jakarta yang bersatu, bukan yang terpecah-belah karena pemilu.

“Warga ingin menyambut pemilu yang tidak mengakibatkan mereka semakin terpecah-belah dan semakin terkotak-kotak. Melainkan, mereka ingin yang sejuk,” tuturnya  menjelaskan.Ia pun menyatakan kasus ini adalah bagian dari risiko sebagai calon pemimpin di Jakarta yang, menurutnya, dalam prosesnya mendapat sorotan dari dalam dan luar negeri.

“Saya tau inilah risiko mencalonkan diri dalam kontestasi yang sangat menarik perhatian bukan hanya di Indonesia, tapi internasional. Untuk itu kita tidak boleh baper apalagi cengeng,” paparnya lagi.

Namun, keyakinan Sandiaga ini berbeda dengan pendapat Sirajudin Abbas selaku peneliti dari SMRC. Menurutnya, kasus Sandiaga ini justru akan berpengaruh pada elektabilitas Anies-Sandiaga di putaran kedua karena sudah mengenai integritas pribadinya.

“Kasus Sandiaga itu mengenai integritas, mengenai kinerjanya,” kata Sirajudin kepada media via selulernya (31/3/2017).

Sementara itu, menurutnya, integritas adalah poin utama yang akan dilihat oleh calon pemilih dalam pemilihan umum. “Integritas sendiri, merupakan poin nomor satu bagi pemimpin. Nomor dua kapabilitas, lalu nomor tiga akseptabilitas. Karena, integritas bagi seorang pemimpin adalah bersih dari kasus hukum dan kinerjanya baik,” jelasnya.

Menurutnya, melalui adanya kasus hukum yang menimpa Sandiaga terkait kinerjanya sebelum mencalonkan sebagai wakil gubernur DKI, akan membuatnya nampak tidak berintegritas di hadapan calon pemilih.

“Bahwa melalui kasus ini integritas Sandiaga sebagai calon pemimpin akhirnya akan dipertanyakan oleh masyarakat. Calon pemilih akan dapat melihat bahwa Sandiaga, sebagai calon pemimpin, tidak bersih dari kasus hukum,” tukuknya.

Selanjutnya menurut Sirajudin, kasus Sandiaga tentang penggelapan tanah berbeda dengan kasus Ahok. Dalam kasus Ahok, menurutnya, lebih kurang pengaruhnya kepada elektabilitas Ahok-Djarot. “Ini bisa punya pengaruh lebih besar ketimbang kasus Ahok yang banyak disangsikan oleh masyarakat karena lebih ditarik kepada arus politisasi,” katanya lagi

Tambah Sirajudin lagi, kasus Ahok lebih kepada pernyataan yang multitafsir yang pada akhirnya antara inti kasus dan politisasinya semakin tidak relevan. “Kalau kasus Ahok lebih kepada pernyataan yang multitafsir. Sehingga, antara inti kasus dan arus politisasinya tidak sejalan dan cenderung dipaksakan,” pungkasnya.

Pernyataan Sirajudin sesuai dengan hasil putaran pertama yang tetap memenangkan pasangan Ahok-Djarot, meskipun terjadi serangkaian aksi menuntut Ahok dihukum atas penistaan agama. Hasil real count KPU menyatakan Ahok-Djarot memperoleh 42,91%, Anies-Sandiaga memperoleh 40,05%, dan Agus-Sylvi memperoleh 17,05%.

Sandiaga menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus penggelapan tanah PT Japirex yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3/2017) di cecar 30 pertanyaan dalam waktu kurang lebih empat jam . Sumber ( tirto.id )

Kompak Dua Saudara Jual Sabu Diciduk Polisi

TANGGERANG, SUMBARTODAY.net, -Polsek Naglasari Kota Tanggerang telah berhasil amankan dua orang saudara yang diduga kompak edarkan narkoba jenis sabu pada Kamis (30/3) kemarin.Dua orang adik kakak ini berhasil diciduk setelah masyarakat melaporkan kegiatan mereka yang sudah sangat meresahkan warga.

Kedua saudara itu Wahyudianta (30) tahun dan Dwi Antoro (27) tahun warga kampung Laban Bulan,Kalurahan Margasari, kecamatan Karawaci,Kota Tanggerang.Disinyalir dua saudara ini telah 2,5 tahun dalam menekuni bisnis barang haram itu.

Kedua pengedar ini ditangkap dikawasan Apartemen yang dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta yaitu Aeropolis jalan Suryadharma,Kecamatan Neglasari ,Kota Tanggerang kata Kapolsek Negalasari itu.”Kedua pelaku ini ditangkap atas laporan masyarakat yang sudah sangat resah sekali dengan kegiatan mereka”tuturnya.
“Awalnya petugas menginterogasi Wahyudianta, saat hendak diinterogasi, dia membuang 1 plastik klip bening berisi sabu ke rumput. Saat dilihat ternyata barang tersebut sabu sebesar 0,47 gram. Dia pun mengaku mendapat barang itu dari adiknya, Dwi,” jelas Kapolsek itu.

Dari hasil pemeriksaan, Dwi mengaku barang tersebut dari Daryono, sebagai pemasok. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Daryono di rumahnya di Kecamatan Karawaci.“Ketiga tersangka diamankan di Polsek Neglasari beserta barang bukti. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok utama barang yang saat ini masuk DPO,” pungkas Kapolsek ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.sumber ( portalkriminal.com )

Afrizal Membenarkan Surat Pergantian Erisman Dari DPP Gerindra

PADANG,SUMBARTODAY.net, – Akhirnya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan keputusan Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 _ 2019. Hal itu tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.

Surat Keputusan tersebut memutuskan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. SK itu mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor :08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014, tanggal 19 Agustus 2014. Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014 s/d 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua DPC Gerindra Kota Padang Afrizal, SE di saat dikorfimasi dikediamannya pada Rabu(29/03)  membenarkan adanya SK tersebut. Namun mereka sedang menunggu mekanisme sesuai aturan peraturan perundang_undangan yaitu jika telah keluar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat. Sesuai mekanisme yang berlaku, jika surat sudah sampai ke DPRD Kota Padang dan melalui Fraksi Gerindra ditujukan ke Pimpinan DPRD Kota Padang untuk di bahas dalam rapat pimpinan.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan maka surat tersebut dikirimkan ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. Setelah keluar SK Gubernur Sumbar maka Ketua DPC Partai Gerindra akan menjelaskan kepada wartawan tentang penggantian tersebut.

“Kita tunggu dulu surat keputusan dari Gubernur,  jadi kita tunggu saja hasilnya dulu semuanya adalah kader saya ,”pungkas Afrizal. Sumber(N3)

Hakim Heran Dosen Bahasa Inggris Jadi Saksi Ahli Penistaan Agama

Hakim Heran Dosen Bahasa Inggris Jadi Saksi Ahli Penistaan Agama

JAKARTA,SUMBARTODAY – Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan keahlian saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal tersebut lantaran ahli bahasa yang juga guru besar ilmu linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo ternyata pengajar Bahasa Inggris di kampusnya.

“Anda ini dosen bahasa Inggris tapi akan bersaksi untuk bahasa Indonesia dalam perkara ini, setahu saya struktur bahasanya kan berbeda, apa anda yakin?,” tanya Dwiarso dalam persidangan, Rabu (29/3/2017).

Bambang pun menjelaskan, apabila di kampusnya tidak ada jurusan bahasa Indonesia. Namun demikian Bambang mengaku bahwa ia adalah seorang ahli linguistik yang memahami aspek kebahasaan.

Selain itu, ia juga mengaku telah meneliti dan melihat video pidato Ahok semenjak menjadi polemik yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, sebelum diperiksa oleh pihak Bareskrim.

Sementara, sidang Ahok ke-16 masih tengah berlangsung. Majelis hakim pun menanyai Bambang mengenai aspek bahasa pidato Ahok di Pulau Seribu kepada Bambang.

Pada sidang kali ini, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tujuh orang saksi ahli. Diperkirakan sidang berlangsung hingga tengah malam.(SINDONEWS.com)

 

 

Mentri Kelautan Dan Perikanan “Susi Pudjiastuti” Terlihat Dibonceng Polisi

JAKARTA, SUMBARTODAY.net, -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terlihat bonceng motor polisi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sedang menerima kunjungan kenegaraan Presiden Perancis Francois Hollande di Istana Merdeka, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah acara berjalan sekitar 20 menit, Menteri Susi baru tiba di Istana.

Dengan mengenakan setelan blouse biru dipadu jas hitam dan celana senada, Susi  duduk dibonceng menggunakan motor polisi.
Motor polisi itu melaju sampai ke pintu masuk samping Istana Negara.

Setelah turun dari motor, Menteri Kelautan dan Perikan ini berjalan tergesa-gesa memasuki Istana. Seraya merapihkan rambutnya, ia menjawab pertanyaan wartawan soal mengapa ia bisa terlambat.”Iya, terlambat,” ujar dia.

Media juga menanyakan dari mana Menteri Susi menumpang motor polisi.”Dari belokan situ,” jawab Susi seadanya.

Protokoler istana kemudian mengarahkan Susi untuk menaiki bogey. Tapi, area Istana masih steril lantaran kedatangan Presiden Perancis.Atas arahan Paspampres, Susi terpaksa berjalan menuju Istana Merdeka untuk bergabung ke dalam acara.

Hingga pukul 11.38 WIB, acara kenegaraan Presiden Perancis di Istana Merdeka masih berlangsung.Rencananya, kunjungan kenegaraan itu akan ditutup dengan join press statemen oleh Presiden Jokowi dan Presiden Perancis.Sumber (kompas.com)

Alasan Komisi II DPR Panggil Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPU-Bawaslu

JAKARTA, SUMBARTODAY.net, -Hetifah Saifudin menjelaskankan alasan mengapa Anggota Komisi II DPR  memanggil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan uji kelayakan pada 3-5 April 2017, salah satunya meminta penjelasan apakah prinsip keterbukaan sudah berjalan dalam proses seleksi.

“DPR ingin mendengar langsung tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang,” kata anggota Komisi II DPR itu di Jakarta, Rabu (29/3/2017)
Pansel harus menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang, misalnya mengapa anggota KPU petahana yang mendaftar lolos semua, apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di Mahkamah Konstitusi tambah Hetifah lagi.

Sementara itu, menurut dia, anggota Bawaslu petahana yang mendaftar, tidak ada satu pun yang lolos sehingga Pansel harus menjelaskan pertimbangan tidak meloloskan calon tersebut.

“Selain itu, DPR ingin memastikan bahwa Timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon, seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas,” tukuknya.

Dia menjelaskan Komisi II DPR juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya, Pansel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Hetifah mencontohkan apakah Pansel sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri rekam jejak setiap calon.

“Pada saat pertemuan nanti Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dinilai DPR masih ada kekurangan,”pungkasnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan di luar alasan-alasan tersebut, tentu saran-saran dari Pansel terkait bagaimana agar proses pemilihan oleh DPR bisa berjalan baik, akan sangat berharga.

Sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, yang direncanakan pada 3-5 April 2017. Keputusan diambil setelah rapat internal komisi pada Senin 27 Maret 2017 lalu.

“Alokasi waktu uji kelayakan tanggal 3-5 April 2017 sehingga pada 6 April hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam rapat internal Komisi II DPR itu berjalan dengan nuansa kebersamaan yang tetap terjadi dan tidak ada keberatan atas putusan komisi tersebut.

Ia juga menjelaskan sebelum melakukan uji kelayakan, Komisi II DPR akan mengundang Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU-Bawaslu pada 29-30 Maret.Sumber (okezone.com)

Andi Narogong Di Tahan KPK Terkait E-KTP

JAKARTA, SUMBARTODAY.net, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Komisi anti korupsi ini bahkan langsung menahan Narogong, pada Jumat (24/3/2017) setelah sehari sebelumnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

Penetapan Narogong sebagai tersangka dalam kasus ini diharapkan bisa membuka kotak pandora skandal korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat, dari legislatif hingga eksekutif. Apalagi dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana menyebutkan, peran Narogong cukup dominan, mulai dari proses penganggaran hingga pengadaan e-KTP.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3/2017).

KPK menilai, Narogong bersama dua pegawai Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto yang telah berstatus terdakwa dalam kasus ini, diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket e-KTP.

Karena itu, Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Alexander, penetapan Narogong sebagai tersangka tidak lepas dari perannya dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Ia diduga terlihat dalam proses penganggaran, di mana ia melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri dan anggota DPR, termasuk Irman dan Sugiharto yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Narogong juga diduga terlibat dalam pemberian dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR, serta pejabat Kemendagri. Selain itu, lanjut Alexander, dalam proses pengadaan, Narogong juga diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.“Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan,” kata Alexander.

Nama Narogong mulai mencuat setelah JPU KPK membacakan berkas dakwaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) lalu. Dalam proyek e-KTP yang menyeret 70-an nama itu, Narogong diduga terlibat dalam kasus e-KTP sejak dalam rencana penganggaran sampai dengan pelaksanaan proyek.Sumber (tirto.id)

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh