Kegagalan Proyek Pasar Banda Buek ( Edisi 5)

Edisi 5. Merupakan Tajuk, kesimpulan beberapa berita yang telah dikonfirmasi dengan pihak terkait.

PADANG,SUMBARTODAY-Akibat kegagalan proyek pasar Banda Buek adalah Kerugian Keuangan yang cukup besar. diduga jika kasus pasar banda Buek ini berlanjut diduga terkait dengan beberapa orang dibawah ini seperti : Ir.Asnel Kepala Dinas Pasar Pemko Padang, eks Dirut Bank Nagari (PT BPD) Sumatera Barat, H.Cindar Hari Prabowo Direktur Utama PT Langgeng Giri Bumi, H.Syaruddin Arifin, Istri, dan beberapa orang anaknya, Gema Saputra sebagai Direktur utama PT Syafindo Mutiara Andalas.

Ir Asnel sebagai kepala dinas pasar Kota Padang, Kepala Dinas Pasar Kota Padang adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap seluruh permasalahan yang terjadi pada Proyek Banda Buek. Karena dalam hukum Pidana ada ketentuan “Siapa berbuat apa”. dalam hal ini yang disasar adalah orang/pribadi yang melakukan perbuatan tersebut.

Diduga, seluruh Pelepasan hak guna pakai atas petak kios dan meja batu adalah melalui penerbitan sebuah kartu kuning, sedangkan kewenangan penerbitan atas kartu kuning tersebut, ada di tangan Kepala Dinas Pasar kota Padang.

Dari data yang diperoleh FKI-1 Sumbar, ”Nama penaggung jawab yang tertera pada kartu kuning tersebut adalah Deno Indra Firmansyah serta Ir.Asnel, MSi,” kata Rico adi utama.

Sedangkan bila kita mengacu kepada UU yang berlaku di negara ini, kita tidak bisa lepas dari KUHP, tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam

Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Ayat 1 berbunyi : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2 berbunyi : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, didalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik.

  1. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  2. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  3. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat  itu.Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsukan, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh H.Cindar Hari Prabowo, dan H Syafruddin Arifin

Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah berupa ancaman hukuman perdata yakni memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya terhadap si penderita, dan secara pidana kepada pelaku layak diberi hukuman pidana penjara apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan dan telah terbukti secara sah melakukan kejahatan pemalsuan surat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, yakni ”secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik”.

Kemudian terbitlah surat palsu berupa kartu kuning yang ditandatangani oleh kepala dinas Pasar saat itu yaitu Ir.Asnel dan Deno Indra Firmansyah. dimana ancaman pidana membuat surat Palsu(akta otentik) ini adalah 8 tahun sesuai dengan Pasal 263,264 KUHP.

Dalam hal permasalahan kartu kuning ini, tentunya kita mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku dinegara ini, dimana setiap pelanggaran atas Undang-Undang dituntut sebagai tindak pidana.

Eks Direktur Bank Nagari (PT BPD) Sumbar, Diduga Direktur Bank Nagari telah mempergunakan surat palsu tersebut, sehingga Pihak Nagari,Investor dan PT SMA kehilangan Haknya atas bangunan tersebut, dengan demikian Direktur utama Bank Nagari  dapat diancam dengan tindak pidana memakai surat Kartu Kuning Palsu dg tuntutan  8 tahun sesuai dengan Pasal 264 KUHP.

Bank Nagari tidak memiliki Akta Jual Beli, oleh sebab itu Direktur Bank Nagari diduga telah melakukan perampasan dan perusakan.

H.Cindar Hari Prabowo sebagai Direktur PT Langgeng Giri Bumi, Terdapat pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP, sebanyak 133 kartu kuning terbit atas nama H.Cindar Hari Prabowo dan 1 buah kartu kuning terbit atas nama Bank Nagari hasil penggabungan 16 petak kios Block F2.

Diduga 133 buah kartu Penunjukan petak meja batu berpindah kepada H.Cindar Hari Prabowo oleh Dinas Pasar saat itu Deno Indra Firmansyah dengan Surat Kartu Kuning tersebut.

Dalam penerbitan Kartu Kuning terdapat tindak pidana berupa keterangan palsu dengan mempergunakan surat kuasa Direktur sedangkan setelah diteliti tidak terdapat satu katapun yang menjadikan sah nya Kartu kuning tersebut atas nama H Cindar Hari Prabowo, ancaman pidana keterangan Palsu adalah 6 tahun sesuai dengan Pasal 266 KUHP.

H.Syafruddin Arifin,Istri dan Anaknya, Sementara H.Syafruddin Arifin, SH dan beberapa orang anak serta istrinya juga berpotensi utnuk dilaporkan akibat pemalsuan surat kartu kuning petak kios sebanyak 5 buah. kita bisa bayangkan apabila hal itu terjadi, satu keluarga bisa pindah ke Lembaga Pemasyarakatan.

Solusi Permasalahan. Sebelum dibatalkan dan dipermasalahakan sebaiknya cabut dan batalkan seluruh Kartu Kuning (Periode awal kontrak kerjasama sampai dengan sekarang) yang terlanjur diterbitkan oleh Dinas Pasar Pemko Padang .

  1. Terbitkan kartu kepemilikan yang baru agar pedagang tidak bermasalah dikemudian hari.
  2. Diterbitkan kartu kuning yang baru bagi yang telah membeli kepada PT SMA dilakukan proses ulang melalui presedur yang tidak melanggar hukum.
  3. Bayar hak Nagari lubuk kilangan, Investor/pihak ketiga
  4. Proyek di Restruktur kembali dan dikerjakan sampai selesai.
  5. Seluruh beban proyek diselesaikan dengan melakukan Perluasan Pasar kearah belakang.
  6. Proyek dikerjakan kembali oleh Pihak ketiga yang sebelumnya telah melakukan pekerjaan.(Red)

 

Kegagalan Proyek Pasar Banda Buek ( Edisi 3 )

PADANG,SUMBARTODAY- Kecurangan yang dimaksud adalah kriminalisasi dengan melakukan laporan Polisi Penggelapan sebuah Laptop oleh Direktur PT Syafindo Mutiara Andalas ke Polsek Luki, adalah awal kegagalan proyek ini, takut ditagih atas pembayaran pekerjaan, walaupun akhirnya diketahui bahwa issue itu hanya fitnah keji yang sengaja direkayasa. akhirnya terlapor harus terbuang dari proyek tersebut.

Tujuan dari pelaporan itu tidak lain adalah untuk mengambil alih semua pekerjaan, sehingga pembayaran bisa diabaikan, terbukti terlapor diputus kerjasamanya dan dikeluarkan dari proyek.

H.Syafruddin Arifin, SH selaku komisaris utama PT. Syafindo Mutiara Andalas dengan sigap mengambil alih seluruh pekerjaan dengan melanjutkan langkah direktur sebelumnya dengan membuat perjanjian nomor 14 di Notaris ja’afar. Dengan demikian seluruh hasil yang telah dibangun terbukti habis dibagi bagi sebagai berikut:

  1. 65 (Enam puluh lima) petak kios dijual oleh Direktur PT SMA yang lama.
  2. 16 (Enam belas) petak kios dikuasai oleh Bank Nagari atas hutang PT. Langgeng Giri Bumi.
  3. 5 (Lima) petak kios di jual dan digadaikan oleh  H. Syafruddin Arifin SH.

Sedangkan terlapor tidak mendapatkan pembayaran dari hasil penjualan yang telah dilakukan. Dari hasil bagi-bagi tersebut dapat diduga bahwa kecurangan yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya.

Sebanyak 65 kios serta petak meja batu yang telah dijual oleh Direktur PT Syafindo Mutiara Andalas tanpa setoran pembayaran ke rekening  perusahaan Perusahaan merupakan modus pelaku untuk menghindari pajak, Hal ini diduga kuat merupakan pelanggaran dari Perjanjian kerjasama dan pelanggaran pidana.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Sumbar, namun proses hukum masih jalan ditempat”, kata Indrawan .

“Begitu juga dengan 16 petak kios dengan luas 355 m2, telah dilakukan perpindahan hak secara tidak sah ke Bank Nagari melalui penerbitan sebuah kartu kuning, hal ini juga merupakan pelanggaran pidana, karena perpindahan hak harus melalui sebuah akta jual-beli (Penyerahan Yuridis) yang merupakan kelanjutan dari Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB), kalau kita telusuri satu persatu begitu banyak pelanggaran yang terjadi pada proyek ini”,tukuk Indrawan menjelaskan

“Diduga kuat toko tersebut berpindah hak terkait dengan penyelesaian kredit PT. Langgeng Giri Bumi”, pungkas Indrawan lagi.

Saat TIM dari media mempertanyakan kepada Ir Asnel Sekda Kota Padang dengan disaksikan beberapa orang asisten dan wakil walikota, beliau dengan bersemangat mengatakan bahwa ” kartu kuning Itu resmi dikeluarkan oleh Dinas Pasar”, ujar Asnel dengan nada tinggi.

Lima petak kios di jual dan digadaikan oleh  H. Syafruddin arifin, kejadian ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran pidana pada proyek tersebut, bagaimana tidak terkait 5 kartu kuning tersebut Syafruddin melibatkan nama 3 anak dan istrinya.

H.Syafrudin arifin seakan tidak mengetahui akan pelanggaran tersebut,  saat kami lakukan konfirmasi dengan gamblang beliau mengatakan ” Saya mau untuk memulangkan ” tutur Haji Syaf panggilan akrap H.Syafrudin Arifin, SH.

“Dalam hal ini diduga H.Syafruddin telah melakukan pelanggaran memakai Kartu kuning Palsu, hanya saja Syafruddin seakan akan tidak mengetahui bahwa memakai kartu kuning palsu adalah pelanggaran berat”, tutur Indrawan lagi.

Saat para pihak yang melakukan pembangunan pada proyek tersebut mengadakan rapat di jakarta, diterangkan bahwa resiko jika masalah ini tidak selesai,beberapa dugaan tindak pidana yang terjadi akan memasuki ranah hukum.

Sampai saat ini sekitar 2 Milyar dana pihak ketiga belum dapat diselesaikan oleh Perusahaan.(Red)

Bersambung…Eds 4

Kredit Macet Dibilang Aset, Buntung Disebut Untung, Bank Nagari Bikin Bingung

Bank Nagari (dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat/BPD Sumbar) adalah bank daerah yang berguna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Bank Nagari didirikan pada tanggal 12 Maret 1962 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (PT BPD Sumbar). Dengan saham keseluruhan milik daerah, sampai saat sekarang ini Bank Nagari telah tersebar di beberapa kota atau kabupaten bahkan telah ada di kota luar Sumatera Barat, yaitu Jakarta, Bandung dan Pekanbaru. Pada tanggal 28 September 2013, Bank Nagari mulai menggunakan sistem Perbankan Syariah pada Bank Nagari Syariah.

PADANG,SUMBARTODAY-Namun sangat disayangkan, bank daerah kebanggaan ranah minang ini terindikasi dengan sejumlah masalah yang membingungkan. Berdasarkan data sementara dari Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumbar terbilang mengejutkan. “Tentunya, Bank Nagari kita adalah masalah kita”, ungkap ketua FKI-1 Sumbar, Rico Adi Utama.

Menurut data yang dihimpun FKI-1 Sumbar, kredit macet tersebut terbilang sangat besar. Pasalnya, dari angka yang tertuai diperkirakan sebesar Rp. 460,000,000,000,- (Empat Ratus enam puluh milyar Rupiah). Jumlah itu dirangkum dari nilai kredit macet PT. Alsintan, KUD Talu, Jamsostek Kota Payakumbuh berikut dan lain-lain. Ironisnya, nilai sedemikian malah tercatat sebagai aset dalam laporan keuanganya.

“Nilai kredit macet sebesar itu sangat mempengaruhi perkembangan bank. Pastinya, ekonomi daerah Sumatera Barat pun ikut terpengaruh”, ujar Rico, dikantornya kemarin.

Rumitnya, dari laporan Bank Nagari, ketika kredit macet yang disebut sebagai aset itu, menjadi catatan keuntungan tiap tahunnya. Terungkap disaat bulan Desember 2015 lalu, Indra Wediana, yang pada waktu itu menjabat Direktur Pemasaran dan Syariah menerangkan, bahwa Bank Nagari memperoleh Laba Rp. 325 milyar, katanya kepada media.

Kondisi itu dimungkinkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini terlihat beruntung.

Data FKI-1 Sumbar yang terhimpun menjelaskan, nilai kredit KUD Talu pada tahun 2003 sebesar Rp. 9 milyar. Disusul bunga hingga kini sebesar Rp. 9 milyar pula dan ditotalkan keseluruhannya yaitu Rp. 18 milyar. Sedangkan, nilai anggunan hanya Rp. 2,6 milyar. Lalu hitungan kasarnya, nilai kredit beserta bunga sampai sekarang dikurangi dengan nilai anggunan maka didapati angkanya berkisar Rp.15,4 milyar.

“Nah, sisa yang sedemikian itu merupakan sebuah kerugian. Kemudian letak untungnya dimana?”, kata Rico menyindir.

Laporan Keuangan Yang Membingungkan

Sementara, menurut tambahan data. Pemegang saham mengajukan tambahan modal kembali. Melalui persetujuan DPRD Sumbar, permintaan tersebut diajukan sekitar Rp. 400 milyar pada Januari 2016 lalu.

Menurut data yang kami dapatkan permintaan kredit melalui persetujuan DPRD Sumbar juga diduga terjadi kong kalingkong dalam bentuk pemberian kredit yang pada akhirnya diketahui juga diduga telah macet…ada apa dengan negosiasi tambahan modal tersebut? mungkinkah ada hubungannya ungkap pak De panggilan akrab Ketua DPD LSM Tipikor Sumbar kepada media ini.

“Berdasarkan dari hitungan kerugian. Seharusnya pemerintah bersama wakil rakyat tak semudah itu mengabulkan, ada apa?” kata Rico berkerut kening.

Memang diketahui alasan permintaan modal itu ialah ekspansi bisnis Perbankan katanya. Menurut defenisi sederhana ekspansi adalah aktifitas peningkatan ekonomi atau pertumbuhan dunia usaha dengan cara menciptakan pasar baru, perekrutan karyawan , penambahan fasilitas, membangun cabang baru, membeli perusahaan lain dan kegiatan lainnya.

“Namun, hal itu masih terasa janggal dan berbanding terbalik. Semestinya, penambahan modal harus dipertimbangkan berdasarkan kinerja dan kemampuan manajemen serta kualitas pengelola suatu usaha itu sendiri dong”, celetuknya lagi. (TIM)

Bersambung……

Bank Nagari Terpaksa Rampas Toko F2/8, Guna Tutupi Kredit Macet PT Langgeng.

PADANG,SUMBARTODAY– Polemik kepemilikan toko yang sekarang menjadi Cabang Pembantu Bank Nagari Banda Buek kota Padang, makin rusuh.

Indrawan selaku pemilik toko tersebut berdasarkan akta Jual beli pada Notaris Ja’afar No 13 tertanggal 17 Juli 2008, mengirimkan surat somasi kepada Direktur Uatama Bank Nagari.

Bank Nagari diminta segera mengosongkan  kantor yang dipakai Kepala Cabang Pembantu Banda Buek, melalui surat somasi sebanyak 3 kali, namun sampai saat ini Bank Nagari tidak menanggapi.

Indrawan sebagai pemilik toko F2/8 yang juga sekertaris FKI-1 Sumbar meminta kepada pihak Bank Nagari agar segera keluar dan mengosongkan lokasi toko yang telah dijadikan kantor Bank Nagari, lalu membayar sewa selama dipakai.

Menurut H.Syafruddin Arifin.SH,MH, Direktur Utama PT. Syafindo Mutiara Andalas, Proses Penjualan toko F2/8 yang berada di Pasar Banda Buek kepada Indrawan sudah terjadi pada tahun 2008.

“Apabila sekarang toko tersebut dikuasai oleh Bank Nagari, diduga Bank Nagari telah melakukan Perbuatan melanggar hukum (perampasan dan Perusakan) terhadap toko tersebut”, kata Syafruddin.

Pihak PT SMA (H.Syafruddin) tidak pernah melakukan penjualan kepada Bank Nagari.

Kepemilikan toko tersebut oleh Bank Nagari diduga cacat hukum. Seharusnya penjualan totko tersebut harus melalui penyerahan nyata dan penyerahan yuridis melalui sebuag sebuah Akta jual beli, yang mana perusahaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penjualan hak guna pakai adalah PT. Syafindo Mutiara Andalas.

H.Syafruddin Arifin.SH,MH mengakui penjualan toko tersebut kepada Indrawan, bukan ke Bank Nagari.

Lebih lanjut H.Syafruddin Arifin.SH,MH menjerlaskan “Menyangkut Kasus ini, PT SMA tidak pernah melakukan jual-beli sekalipun ada surat kuasa direktur tetapi isinya tidak ada kalimat yang melegalkan H.Cindar Hari Prabowo menjual toko F2/8 apalagi menjual sebanyak dua kali.

lebih lanjut Syafruddin menjelaskan “Sudah jelas itu adalah tindak pidana. PT SMA tidak pernah menerima pembayaran sepersenpun dari Bank Nagari, kami menduga besar kemungkingan kepemilikan dan penguasaan atas toko tersebut cacat hukum”,pungkas Syafruddin.

Sesuai dengan hukum perjanjian, syah atau tidaknya suatu perjanjian di tentukan oleh empat persyaratan, dua syarat subjektif dan dua syarat Objektif. Namun apabila perjanjian tidak memenuhi unsur subjek maka perjanjian dapat dibatalkan. Apabila tidak memenuhi unsur Objektif maka perjanjian batal demi hukum.

Artinya, Bank Nagari sudah melakukan penguasaan terhadap toko tersebut secara illegal,” jelas H.Syafruddin kepada sumbar today melalui sesi tanya jawab dirumahnya yang kebetulan kami rekam, Selasa (28/9).

Lebih lanjut menurut keterangan Indrawan, “setelah dilaporkan ke Direskrim Polda Sumbar hanya ditemukan data sebagai alat bukti bahwa”:

  1. Bank Nagari tidak memiliki AJB (Akta Jual Beli)
  2. Bank Nagari pernah membuat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dengan H. Cindar Hari     Prabowo melalui Notaris Hendri Final.
  3. Lokasi tersebut sampai 1 oktober masih dikuasai Bank Nagari.
  4. Bank Nagari meiliki sebuah surat yang disebut Kartu Kuning.kartu ini dikeluarkan oleh Pemko Padang yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar, Isi kartu kuning tersebut merupakan “perjanjian sewa menyewa tempat berjualan” dengan nomor F2/1 yang luasnya 355 m2, satu unit toko tersebut luasnya adalah 9 m2, sehingga ke 16 toko yang dikuasai oleh Bank Nagari luasnya hanya 144 m2. dijadikan satu unit F2/1 versi Bank Nagari. hal ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pasar dikala itu yaitu ASNEL, terbukti kartu kuning tersebut ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Setelah Indrawan menanyakan kepada Asnel ternyata yang dilakukan Asnel adalah atas perintah atasan dikala itu yaitu walikota (Fauzi Bahar).

Menurut Indrawan Jual-beli dilindungi oleh UU sedangkan Kartu kuning dibuat berdasarkan Perda kota Padang.

Sangat aneh apabila kekuatan Undang-Undang bisa dikalahkan oleh peraturan setingkat Perda.

Kartu kuning yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pasar Pemko Padang dikala itu dijabat oleh Ir. Asnel, diduga terdapat unsur keterangan palsu, sehingga terbitlah kartu kuning dengan data-data palsu. Kartu kuning tersebut dipakai oleh Bank Nagari sebagai bukti kepemilikan atas lokasi yang dimiliki oleh Indrawan, untuk lebih jelasnya kita merujuk ke KUHP Pasal 263 dan Pasal 264 tutur Indrawan. Berikut kutipan Pasal 263 yang kami kutip dari R Soesilo :

Tindak Pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam

Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1).Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2).Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

  • Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
    1. Akta-akta otentik
    2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
    3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
    4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar.

jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain), Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya), Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu) atau Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat menurut Soesilo adalah:

  1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  2. Memalsukan surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari isi surat itu.
  3. Memalsukan tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196), Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, Penggunaannya dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.

Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum, Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.

Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang (hal. 197).

Melalui proses penyidikan oleh pihak yang berwenang didapatkan keterangan bahwa yang menerima pembayaran toko tersebut adalah PT. Langggeng Giri Bumi.  sepertinya disini terjadi kejanggalan, bahwa pemilik toko tersebut adalah Indrawan sedangkan yang menerima pembayaran adalah PT. Langgeng Giri Bumi.

Dalam hal ini  Direktur PT. Langgeng Giri Bumi merupakan Kuasa Direktur dari PT. Syafindo Mutiara Andalas.

Sementara Direktur Utama Bank Nagari Dedi Ihsan tidak menjawab telpon Sumbartoday, melalui Humasnya Afrizon, membenarkan adanya surat somasi tersebut. Namun semua itu telah diserahkan kebagian hukum Bank Nagari dan masih dipelajari. Hingga saat ini kami belum mendapat tanggapan dari bagian hukum Bank Nagari tentang somasi tersebut” jelas Afrizon, yang akrab dipanggil “Cong” ini melalui pesan singkatnya kepada sumbartoday.

Sementara Penyidik Polda Sumbar kompol Dasrial masih belum memutuskan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, ketika di konfirmasi kepada Kompol Dasrial tentang pemanggilan Direktur Bang Nagari Dasrial berdalih bahwa Bank Nagari adalah Pembeli oleh sebab itu Bank Nagari tidak bisa ditersangkakan, Pembeli dilinduingi oleh Undang-Undang.(red)

Antara Kredit Macet, Bonus Direksi dan Kebohangan Publik, APBD Sumbar Melayang

TAJUK RENCANA ( Eds 2 )

Dengan memperhatikan pemberitaan selama ini di beberapa media online Sumatera Barat, saya selaku Pimpinan Umum media ini, merasa perlu untuk merangkum topik-topik hangat yang sedang menjadi headline akhir-akhir ini antaranya.

BERIKUT INI DUGAAN KASUS YANG TERJADI DI BANK NAGARI.

Versi DPP FKI-1 SUMATERA BARAT.

 

 

NO

 

 

Nama             KASUS/KREDIT

 

 

PERKIRAAN NILAI

INDIKASI/DUGAAN CELAH PIDANA KASUS BANK NAGARI
1 Suap Calon Direksi 1,4  Milyard Ketua Team Pemilihan Direksi 2015
2 Kredit PT Chiko Padang 22,7 Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi
3 JAMSOSTEK Payakumbuh 5    Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi, Gratifikasi
4 Kredit KUD TALU 18    Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi, Gratifikasi
5 Kredit KAJAI 10    Milyard TP Bank, Tipikor, Tipikor, Gratifikasi
6 Kredit Hotel Asrilia (Asril Das) 110    Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi
7 KUD Aur Kuning 5    Milyard TP Bank, Gratifikasi, Suap
8 PT. ANBAMA/INDECO. PKU 5,5 Milyard Pelanggaran UU BI, Gratifikasi, GCG
9 Tambahan Modal Bank Nagari 400    Milyard Gratifikasi, Suap.
10 Nik Munandar/ PT Pitmas Citra Lestari 5,6 Milyard TP Bank, Gratifikasi, Korupsi.

GCG, Suap, Penipuan

11 Penjualan Asset

PT. Pembangunan Sumbar

Tipikor (tdk di setor ke Bank Nagari),

 

12 Kredit  PT. Langgeng Giri Bumi 12 Milyard Gratifikasi Panitia Penyelesaian Kredit
13 Kredit rekayasa Ketua DPRD

Cabang Mentawai

4 Milyard TP Bank, Tipikor, Gratifikasi
14 Pengadaan tanah Bank Nagari Batu Sangkar –   Milyard Pelanggaran SK Direksi, Suap
15 Pengadaan Filing cabinet Bank Nagari Milyard Suap, Gratifikasi,
16 Kredit Macet Alsintan 38 Milyard TP BANK, Suap, Gratifikasi.
17 Kredit kebun Indopuro Kasus sudah di 86 kan
 

18

Surat Panggilan Palsu Kejagung kasus Kredit PT Langgeng Giri Bumi.  

12 Milyard

 

Gratifikasi, Suap.

19 Pengadaan Interior Bank Nagari Batu Sangkar. Milyard Pelanggaran SK Direksi, Suap.
20 Collection Fee/berupa Discount

35 Cabang terindikasi terlibat

Dalam kasus ini.

?    Milyard Pelanggaran PP, Penggelapan hak Nasabah.
21 Kredit rekayasa Cabang Lubuk Basung. 7   milyad TP Bank, Tipikor, Gratifikasi, Gratifikasi

Oknum SY Maryanto 2012

Terkesan, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (OJK Sumbar) seakan-akan tidak mengetahui atau sengaja tutup mata. dari sekian banyak kasus kredit bermasalah di Bank Nagari, tidak beberapa yang sampai ke pengadilan. Berarti Selama ini, pelanggaran yang terjadi di Bank Nagari sengaja ditutupi oleh OJK Perwakilan Sumatera Barat.

Kalau hal ini benar adanya kita bisa bayangkan berapa biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh Bank Nagari untuk menutup borok yang terjadi.

Kalau saja  OJK lakukan tanggung jawabnya sebagai pengawas dengan benar terhadap Bank Nagari, tidak mungkin kredit macet Bank Nagari sampai sebesar sekarang ini.

Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kasus kredit macet Bank Nagari bila tidak dituntaskan adalah sebagai berikut :

1.Kerugian Bank Nagari,

Namun dalam laporan keuangan tetap tercatat sebagai nilai asset yang dipelihara, tentusaja disetiap laporan tahunan Direktur Bank Nagari diperlukan sedikit polesan, sehingga laporan keuangan Bank Nagari tetap dalam kondisi sehat. diduga laporan di palsukan (isi laporan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. hal ini dapat dilihat pada kasus berikut:

A.Akibat Kredit KUD Talu; Nilai Agunan 2,6 Miliar, sementara nilai Kredit Rp. 9 Miliar dan saat ini nilai pokok hutang ditambah bunga, sudah mencapai macet hingga 18 Miliar. Kalau dilakukan lelang asset, dana yang kemungkinan dapat diperoleh 2 Milyard saja, karena agunannya memang sebesar itu, berarti minus Rp. 16 Miliar.

B.Akibat kredit macet Alsintan Makmur Jaya, Bank Nagari harus membayar Rp. 11 Milyar, sementara nilai kredit Rp. 9 Milyar lebih yang tak akan kembali, Bunga kredit, 12% tahun serta Provisi 1,5% pertahun yang berjumlah lebih kurang Rp. 15 Milyar, total nilai kerugian diperkirakan Rp. 35 Milyar.

2.Bank Nagari harus memelihara orang-orang di OJK untuk melindungi perbuatan serta kesalahan yang terjadi,

sehingga patut diduga terjadi suap-menyuap antara petinggi Bank Nagari dengan petinggi OJK Sumbar. Alasan ini tidak Prematur, karena ketika Indra Wediana menjadi Direktur Kredit, salah seorang petinggi OJK; Dedi Patria terlempar keluar dari Sumatera Barat. Pada hal orang tersebut memiliki Integritas istimewa, terbukti setelah dipindahkan dari Padang, ia pun kemudian dipercaya menjadi kepala di wilayah provinsi lain.

3.Untuk memenuhi CAR (Capital Adequacy Ratio) atau pemenuhan kebutuhan rasio modal minimal Bank, pada Bank Nagari yang dipersyaratkan oleh BI (Bank Indonesia.red), maka Indra Wediana tidak kalah sigap, beriringan dengan pengumuman laporan keuntungan pada saat RUPS Tahunan 2015/2016, Bank Nagari segera ajukan tambahan modal, dengan alasan pengembangan Rencana Bisnis Bank. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat, langsung menaggapi dengan menyetujui tambahan modal Bank Nagari melalui Sekda Provinsi Sumatera Barat. Tetapi harus melalui persetujuan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat. Dari rentetan kejadian yang terjadi bisa kita analisa sendiri, kalau persetujuan melalui DPRD, uang pelicin dapat diduga menjadi persyaratan ujar Riko Adi Utama ketua FKI-1 Sumbar. Sementara, tiga LSM Sumatera Barat yaitu, Laskar merah Putih dan LSM Penjara sudah mengantongi data tentang masalah suap ini. Kita tunggu siapa-saja oknum yang menerima di DPRD Provinsi Sumatera Barat, menurut Informasi yang diperoleh LSM tersebut diatas berkisar Rp. 1 Milyar.

Maka, kita bisa bayangkan berapa uang pelicin untuk tambahan kredit Rp. 400 milyar tersebut? Dan apa yang terjadi apabila tidak segera di selesaikan setiap tahun akan terjadi secara berulang dan kecendrungan makin lama makin besar, tercium untuk tahun 2017 ini, dimungkinkan Bank Nagari akan meminta tambahan lebih Rp. 600 Milyar. Walau bagaimanapun Direksi tentu berkeinginan untuk mendapatkan BONUS yang besar, sehingga setiap tahun kita akan mendengar bahwa Bank Nagari mendapatkan keuntungan yang besar, untuk melihat kebenaran berita ini mari kita amati kejadian tahun 2016 kemarin.

Sebelum sumbartoday menurunkan berita ini, Indrawan sebagai pimpinan umum di media ini, sudah melakukan  konfirmasi kepada Syafrizal selaku Direktur operasional yang bertempat di salah satu kedai soto di Lolong  saya kutip dari sela sela pembicaraan “ apa yang dapat kami lakukan sedangkan di antara para direksi belum didapat kata sepakat ” ketika saya minta penyelesaian petak kios milik saya yang dikuasai Bank Nagari.

Malah yang sangat lucu adalah pertemuan saya dengan Dedi Ihsan Direktur Utama Bank Nagari.”seakan pura-pura tidak mengerti beliau hanya menawarkan kerjasama yang berkesinambungan tanpa menyinggung masalah petak kios saya yang dikuasai Bank Nagari, setelah saya mendesak dengan pertanyaan yang sedikit menggigit beliau berkata bahwa “ Direksi yang lain melarang saya turun menyelesaikan karena kami sanggup menyelesaikan ujar Dedi Ihsan seakan mengulang perkataan Direksi yang lain ”.                                                                   4.APBD Sumatera Barat yang di amanatkan oleh Undang-Undang untuk mengerakkan roda ekonomi Sumatera Barat harus menjadi korban untuk menutup masalah yang terjadi di Bank Nagari, sehingga pembangunan infrastruktur Sumbar, menjadi terganggu.

5.OJK Perwakilan Sumatera Barat, dimungkinkan akan menuai masalah, terutama oknum yang terlibat dalam mengawasi Bank Nagari. Karena, terdapat data dari orang yang sangat layak dipercaya terkait perseolaan tersebut.

6.Akibat kesalahan besar kasus kredit macet yang terjadi di Bank Nagari yang berkisar Rp. 400 – Rp. 500 Milyar, patut diduga Direksi Bank Nagari telah melakukan Kebohongan Publik. Kasus ini adalah masalah besar buat oknum yang terlibat di Bank Nagari, terutama penanggung jawab seperti; Suryadi Asmi, Indra Wediana,Amrel A, Dedi Ihsan, Syafrizal, M Irsyad, Edrizanof, Hendri dan para kepala divisi yang terkait masalah ini serta seluruh Komisaris Bank Nagari.

Bila kita sayang kepada Bank Nagari dan menginginkan Bank Nagari berkembang pesat, seharusnya kita serius menagani masalah ini, untuk itu kita dituntut untuk bersama-sama mengungkap kasus ini serta melaporkan ke Polda Sumatera Barat dan Kajati Sumbar, serta meminta KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut, dengan dikawal oleh media serta LSM. sepertinya oknum yang melakukan kejahatan pada Bank Nagari agak sulit untuk lolos dari jeratan masalah ini. Aturan yang sudah ada di negara ini sudah lebih dari cukup untuk menyelesaikan kasus ini, sekarang tergantung dari kita?.

7.Bank Nagari akan sulit untuk menjelaskan penggunaan dana yang cukup besar untuk pengamanan kasus ini, termasuk untuk melakukan pembayaran kasus kekalahan oleh Alsintan Makmur Jaya melalui tuntutan perdata. Apalagi kalau tuntutan Alsintan sudah dibayarkan oleh Bank Nagari.

8.Bank Nagari harus melepaskan dana ratusan milyar,akibat ketidak percayaan pemilik dana yang selama ini tersimpan di Bank Nagari. Kalau dibiarkan, bukannya tidak mungkin Bank Nagari akan berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.

9.Masyarakat Sumatera Barat adalah prioritas utama, yang harus menikmati kredit dari Bank Nagari akan jadi terhalang karena kredit macet ini, apalagi kredit dengan jumlah sangat besar dilepas keluar daerah seperti; Kredit Hotel Grand Asrilia, yang terletak di Bandung.

TABEL PROFIL PERTUMBUHAN BISNIS BANK NAGARI

(Sumber Data Adalah Keterangan Direksi Kepada Media Lokal)

URAIAN 2014 2015 2016 KETERANGAN
Kredit (Trilyun) 13,51 14,60 15,36 NAIK
Kedit Macet (Prosen)   2,74 3,05 NAIK
Laba (Milyar) 276 325 353,54 NAIK
 

Tambahan Modal (Milyar)

 

320

 

420

 

488

 

NAIK

BI Rate (Prosen) 7,75 7.25 5.75 TURUN
Inflasi (Prosen) 5,01
Asset (Trilyun) 18,66 19,50 20,745 NAIK
Petumbuhan kredit (Prosen) 10,63 7,00 5,87 TURUN

 

  1. Dari ilustrasi data di atas kita di ajak berfikir lebih kritis atas kebenaran data yang diterangkan Direksi Bank Nagari, yang kami jadikan data pendukung dan telah dipaparkan oleh media online di Sumbar.
  2. Dengan Asset sebesar angka diatas, sangat naif kalau Bank Nagari hanya meraup keuntungan tahun 2014, 2015, 2016 sebesar Rp. 276 M, Rp. 325M, Rp. 353,5 M. Apabila di prosentasekan adalah 1.479% , 1,667 %, 1,7 % pertahun.
  3. Dengan bertambah besarnya keuntungan, seharusnya deviden yang diterima pemegang saham juga bertambah besar, bukan tambahan modal yang bertambah besar, walau alasan perkembangan bisnis dapat  dijadikan alasan, setiap tahun tambahan modal yang diminta oleh Bank Nagari, cenderung bertambah besar.
  4. Seharusnya apabila pertumbuhan kredit melambat maka keuntungan tetap bahkan akan cenderung menurun, karena Bank mendapatkan keuntungan dari bunga kredit. Sedangkan di Bank Nagari di buat terbalik, jadi aneh apabila data tesebut benar adanya.
  5. Apabila kredit macet naik maka laba cenderung akan turun. Disini justru terbalik. Lebih anehnya lagi, sehingga kita jadi ber opini sendiri bahwa laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Bank Nagari; tidak kredibel, sehingga bila kita amati dengan seksama terlihat sangat lucu, bisa membuat kita sulit untuk tertawa.
  6. Seharusnya, dengan nilai Asset mencapai Rp. 20 Trilyun lebih, pembangunan daerah Sumatera Barat, seharusnya semakin pesat, karena deviden yang akan didapat seharusnya semakin besar, Sehingga hasil keuntungan yang diperoleh Bank Nagari bisa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, namun kenyataannya, dengan adanya Bank Nagari yang diurus dg memelihara kebohongan demi kebohongan, justru setiap tahun APBD Sumatera Barat melayang… kesimpulannya,

Perlu kiranya para pemegang saham melakukan RUPS LUAR BIASA. Hal tersebut adalah untuk segera menyelesaikan masalah yang harus dianggap sangat luar biasa itu. Kalau tetap dibiarkan, hanya segelintir orang yang akan mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat pada umumnya justru akan mengalami kerugian jangka panjang, karena mata rantai masalah ini belum diputus (Tim*)

Dugaan Pungli Di SMPN 29 Nanggalo Padang

PADANG, SUMBARTODAY-Dugaan pungli yang ada di SMPN 29 Nanggalo Padang,  tercium setelah beberapa wali murid mengeluhkan kepada Sumbartoday.net tentang tindakan oknum pengajar disekolah itu.Ada saja modus yang mereka pergunakan agar dapat mengais keuntungan dari muridnya.Mulai dari berupa sumbangan,pengadaan computer, penjualan LKS yang sekarang diganti dengan nama lain yaitu Bahan Ajar(BA) sampai pembangunan jembatan pun masih dipungut juga kepada muridnya.

Beberapa wali murid membeberkan kepada media ini bahwa setiap hari ada saja biaya yang mereka kucurkan guna kelangsungan kegiatan belajar anak mereka.Salah seorang wali murid mengatakan”saya jadi curiga terhadap oknum guru pengajar disekolah ini,ada saja uang yang harus saya keluarkan hampir setiap hari,mulai dari sumbangan yang dipungut tiap hari 1000,sampai dengan pengadaan komputerpun masih diberatkan kepada siswa”terangnya seraya meminta agar namanya jangan dituliskan.Dia takut kalau ketahuan oleh pihak sekolah anaknya diintimidasi oleh oknum guru disekolah itu.

Saat sumbartoday  melakukan konfirmasi dengana Riswandi S.pd M.pd  selaku kepala sekolah menjelaskan,

”Semua pernyataan wali murid itu tidak benar,kalau masalah pungutan untuk pengadaan computer itu benar,tapi itu semua telah disetujui komite dan tarifnya pun tidak dipatokan sesuai kemampuan saja”jelasnya pada Rabu (08/03)  diruangangnya kemarin.

Riswandi menambahkan “terkadang saya bingung terhadap tindakan wali murid disekolah ini,semua ini sesuai dengan persetujuan komite dan  wali murid tapi kenapa beberapa wali murid ini selalu saja menyalahkan pihak sekolah,dan bukan sekali ini saja media datang kesekolah ini”tukuknya.

Pada hari yang sama Sumbartoday.net  juga mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ramson M.pd selaku Kabid dikdas menerangkan” saya mengakui memang masih ada saja oknum guru melakukan pungutan terhadap muridnya apalagi daerah kecamatan XXX  dan saya sudah sering memperingatinya”jelasnya. ”terkait masalah pengadaan computer ,Dinas pendidikan tidak pernah menekankan kepada pihak sekolah apalagi memungut biayanya kepada wali murid,kalau memang terbukti saya akan memanggil kepala sekolah tersebut”tambahnya lagi.

Kalau memang ada kegitan pungli dilingkungan sekolah ini jelas oknum guru tersebut sudah mengangkangi Pasal 9 ayat 1 Tentang peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan NO 44 tahun 2012. Dan pasal 423 KUHP tentang penyalah gunaan wewenang atau jabatan dengan maksimal pidana 6 tahun penjara.

Terkait masalah pungutan 1000/hari dengan modus sumbangan,kalau dikalkulasikan jumlahnya sangat mencengangkan dengan database murid 700 orang dengan rutinya pungutanya 3hari saja.Dan masalah pengadaan computer munurut wali murid mereka dikenakan tariff sesuai kelas,kalau untuk kelas satu dikenakan rata-rata Rp 175.000,/murid dan kelas II Rp 200.000/murid.Sementara itu saat  media ini melihat keruangan kelas  untuk melihat computer yang ada sebanyak 24 unit dalam kondisi baru.Kalau pengadaan computer ini sudah disetujui oleh komite sekolah,belum tentu disetujui oleh wali murid.

Ini akan menjadi PR bagi saber pungli yang baru saja dilantik oleh walikota padang guna menindak oknum atau penggiat pendidikan yang tidak bertanggung jawab ini. (Chairur)

Ditetapkan 14 Tersangka Sopir Angkot VS Ojek Online, Tanggerang

Tanggerang, sumbartoday, Polres Metro Kota Tangerang menetapkan 14 tersangka dari 18 sopir yang diamankan pada Kamis (9/3) lalu setelah terjadi bentrokan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek berbasis aplikasi daring sehari sebelumnya.

“Yang ditetapkan jadi tersangka 14 orang dan empat orang lainnya tidak terbukti ikut melakukan perbuatan pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, AKP Arlon Sitinjak di Tangerang, Rabu (15/3).

Arlon mengatakan seorang sopir angkot menjadi penggerak saat kericuhan sopir angkot dengan ojek online di Kota Tangerang. “Yang diduga sebagai penggerak adalah REU alias R,” ujarnya.

Sementara, pihak yang menjadi eksekutor saat aksi ricuh tersebut berinisial MC, PP, JS, YS, PA, MT, EH, DT. Selain itu, RA, NB, IS, JL, AN merupakan tersangka yang juga membawa senjata tajam.

Sebelumnya, sopir angkutan umum dan pengemudi ojek online di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/3) bentrok dengan saling lempar batu di Jalan M Toha Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk yang merupakan imbas dari aksi mogok angkutan umum menolak keberadaan transportasi online. Akibat kejadian tersebut sejumlah angkot rusak dan beberapa orang terluka.Sumber (Antara)

Satker BWSS V Halalkan Proyek Amburadul

PARIAMAN, SUMBARTODAY – Proyek yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab Satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V(Satker BWSS V) khususnya bagian irigasi dan rawa diduga kuat banyak terjadi penyimpangan dan bermasalah. Mulai dari pengerjaan rehab saluran irigasi  PT. Wijaya KS, irigasi sekunder oleh  PT. Hutama Karya serta irigasi tersier oleh PT. Sujainko.

Terakhir dari pengerjaan irigasi tersier di Pauh Kamba, Pariaman, oleh PT Sujainko banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan baik dari segi  pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar sampai pada pembayara sub-sub kontrak.  Saat ini proyek saluran irigasi tersebut kondisinya sangat memprihatinkan. Warga sekitarpun  menyayangkan kapan saluran irigasi ini dapat dimanfaatkan oleh warga  untuk pengairan sawah mereka.

Dari pantauan sumbartoday.net  kelokasi, didapati banyaknya item pekerjaan yang terbengkalai dan tidak dapat diselesaikan. Seperti pintu pembagian air kesawah-sawah sebanyak 42 buah masih belum terpasang, dinding saluran irigasi banyak yang terkelupas, bahkan menurut keterangan warga setempat, yang sempat bekerja pada proyek irigasi ini meragukan irigasi ini dapat terselesaikan dalam jangka 3 tahun, karna para pekerja proyek ini sering berganti-ganti karena ketidakcocokan upah.

Disamping itu upah bagi kontraktor yang mengerjakan sub pekerjaan beberapa item proyek,  serta mengisi material banyak yang  tidak kunjung terselesaikan bahkan belum dibayar.

Menurut  Edo salah satu kontraktor yang menerima sub pekerjaa dari PT. Sujainko menyayangkan sikap yang diambil PT ini. “Sudah dua minggu ini saya menunggu kebijakan dari PT. Sujainko agar dapat membayarkan uang saya sebesar 350 juta. Saya masih menagih uang saya tersebut,” ucap Edo kepada sumbartoday di basecamnya PT. Sujainko.

Dari informasi  didapati bahwa kontraktor pelaksana PT. Sujainko yang sehari-hari dipanggil Can diduga kuat merupakan orang kepercayaan dan mempunyai akses langsung kepada Yuliadra, ST, MT selaku satuan kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera V(Satker BWSS V).

Sampai berita ini diturunkan belum satupan tanggapan atau bantahan dari Yuliarda mengenai proyek tersebut, kami sebagai awak media sudah beberapa kali menghubungi, yang bersangkutan tidak mau menerima konfirmasi bahkan pesan singkatpun tidak kunjung dibalas. (Chairur)

 

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Refresh