Edisi 5. Merupakan Tajuk, kesimpulan beberapa berita yang telah dikonfirmasi dengan pihak terkait.
PADANG,SUMBARTODAY-Akibat kegagalan proyek pasar Banda Buek adalah Kerugian Keuangan yang cukup besar. diduga jika kasus pasar banda Buek ini berlanjut diduga terkait dengan beberapa orang dibawah ini seperti : Ir.Asnel Kepala Dinas Pasar Pemko Padang, eks Dirut Bank Nagari (PT BPD) Sumatera Barat, H.Cindar Hari Prabowo Direktur Utama PT Langgeng Giri Bumi, H.Syaruddin Arifin, Istri, dan beberapa orang anaknya, Gema Saputra sebagai Direktur utama PT Syafindo Mutiara Andalas.
Ir Asnel sebagai kepala dinas pasar Kota Padang, Kepala Dinas Pasar Kota Padang adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab terhadap seluruh permasalahan yang terjadi pada Proyek Banda Buek. Karena dalam hukum Pidana ada ketentuan “Siapa berbuat apa”. dalam hal ini yang disasar adalah orang/pribadi yang melakukan perbuatan tersebut.
Diduga, seluruh Pelepasan hak guna pakai atas petak kios dan meja batu adalah melalui penerbitan sebuah kartu kuning, sedangkan kewenangan penerbitan atas kartu kuning tersebut, ada di tangan Kepala Dinas Pasar kota Padang.
Dari data yang diperoleh FKI-1 Sumbar, ”Nama penaggung jawab yang tertera pada kartu kuning tersebut adalah Deno Indra Firmansyah serta Ir.Asnel, MSi,” kata Rico adi utama.
Sedangkan bila kita mengacu kepada UU yang berlaku di negara ini, kita tidak bisa lepas dari KUHP, tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Ayat 1 berbunyi : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat 2 berbunyi : Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, didalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik.
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsukan, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Berdasarkan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh H.Cindar Hari Prabowo, dan H Syafruddin Arifin
Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah berupa ancaman hukuman perdata yakni memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya terhadap si penderita, dan secara pidana kepada pelaku layak diberi hukuman pidana penjara apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang dituduhkan dan telah terbukti secara sah melakukan kejahatan pemalsuan surat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, yakni ”secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik”.
Kemudian terbitlah surat palsu berupa kartu kuning yang ditandatangani oleh kepala dinas Pasar saat itu yaitu Ir.Asnel dan Deno Indra Firmansyah. dimana ancaman pidana membuat surat Palsu(akta otentik) ini adalah 8 tahun sesuai dengan Pasal 263,264 KUHP.
Dalam hal permasalahan kartu kuning ini, tentunya kita mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku dinegara ini, dimana setiap pelanggaran atas Undang-Undang dituntut sebagai tindak pidana.
Eks Direktur Bank Nagari (PT BPD) Sumbar, Diduga Direktur Bank Nagari telah mempergunakan surat palsu tersebut, sehingga Pihak Nagari,Investor dan PT SMA kehilangan Haknya atas bangunan tersebut, dengan demikian Direktur utama Bank Nagari dapat diancam dengan tindak pidana memakai surat Kartu Kuning Palsu dg tuntutan 8 tahun sesuai dengan Pasal 264 KUHP.
Bank Nagari tidak memiliki Akta Jual Beli, oleh sebab itu Direktur Bank Nagari diduga telah melakukan perampasan dan perusakan.
H.Cindar Hari Prabowo sebagai Direktur PT Langgeng Giri Bumi, Terdapat pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP, sebanyak 133 kartu kuning terbit atas nama H.Cindar Hari Prabowo dan 1 buah kartu kuning terbit atas nama Bank Nagari hasil penggabungan 16 petak kios Block F2.
Diduga 133 buah kartu Penunjukan petak meja batu berpindah kepada H.Cindar Hari Prabowo oleh Dinas Pasar saat itu Deno Indra Firmansyah dengan Surat Kartu Kuning tersebut.
Dalam penerbitan Kartu Kuning terdapat tindak pidana berupa keterangan palsu dengan mempergunakan surat kuasa Direktur sedangkan setelah diteliti tidak terdapat satu katapun yang menjadikan sah nya Kartu kuning tersebut atas nama H Cindar Hari Prabowo, ancaman pidana keterangan Palsu adalah 6 tahun sesuai dengan Pasal 266 KUHP.
H.Syafruddin Arifin,Istri dan Anaknya, Sementara H.Syafruddin Arifin, SH dan beberapa orang anak serta istrinya juga berpotensi utnuk dilaporkan akibat pemalsuan surat kartu kuning petak kios sebanyak 5 buah. kita bisa bayangkan apabila hal itu terjadi, satu keluarga bisa pindah ke Lembaga Pemasyarakatan.
Solusi Permasalahan. Sebelum dibatalkan dan dipermasalahakan sebaiknya cabut dan batalkan seluruh Kartu Kuning (Periode awal kontrak kerjasama sampai dengan sekarang) yang terlanjur diterbitkan oleh Dinas Pasar Pemko Padang .
- Terbitkan kartu kepemilikan yang baru agar pedagang tidak bermasalah dikemudian hari.
- Diterbitkan kartu kuning yang baru bagi yang telah membeli kepada PT SMA dilakukan proses ulang melalui presedur yang tidak melanggar hukum.
- Bayar hak Nagari lubuk kilangan, Investor/pihak ketiga
- Proyek di Restruktur kembali dan dikerjakan sampai selesai.
- Seluruh beban proyek diselesaikan dengan melakukan Perluasan Pasar kearah belakang.
- Proyek dikerjakan kembali oleh Pihak ketiga yang sebelumnya telah melakukan pekerjaan.(Red)